HPI B Kelompok 1 WARIS
HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA B
TENTANG WARIS
Dosen Pengampu:
Noor Efendy, SHI, MH

Oleh :
Husaini
Muhammad Ramadani
Siti Raudah
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
DARUL ULUM KANDANGAN
PRODI AHWAL SYAKHSHIYAH
SEMESTER GANJIL/V
2018/2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah segala puji dan syukur hanya tertuju kepada Allah swt, berkat Taufik dan Hidayah-Nya makalah ini dapat terselesaikan. Sholawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad saw. beserta keluarganya, sahabatnya dan pengikut jalan langkah beliau hingga akhir zaman.
Dalam pembahasan pada makalah ini kami akan menjelaskan tentang Waris dalam mata kuliah Hukum Perdata Indonesia B. Semoga makalah yang kami tulis ini dapat bermanfaat bagi teman-teman dan siapa pun yang membacanya. kami menyadari bahwa makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kesempurnaan, dikarenakan keterbatasan pengetahuan dan sumber pustaka yang penulis miliki. Untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan dari pembaca sekalian. Semoga ibadah yang kita lakukan selama ini dan yang akan datang mengandung ridho Allah swt. Amin.
Kandangan, 03 Oktober 2018
Kelompok 2
|
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A. Peengertian Waris................................................................................. 3
B. Syarat-syarat Waris.............................................................................. 5
C. Orang Yang Tidak Berhak Menerima Waris........................................ 10
D. Pencabutan Waris Wasiat..................................................................... 12
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........................................................................................... 14
B. Saran..................................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan manusia, masalah warisan sangat berpengaruh pada tiap penduduk, khususnya tiap keluarga. Hukum waris sama halnya dengan Hukum Perkawinan merupakan bidang hukum yang rawan.
Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata secara keseluruhan dan merupakan bagian terkecil dari hukum keluarga. Hukum waris sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia, sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamakan kematian. Akibat hukum yang selanjutnya timbul, dengan terjadinya peristiwa hukum kematian seseorang.
Mewaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang
meninggal. Pada umumnya yang digantikan adalah hanya hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaan saja. Hukum waris itu sendiri adalah merupakan hukum yang mengatur mengenai apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meninggal dunia, mengatur peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal, serta akibat-akibatnya bagi para ahli waris.
Masalah pewarisan dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak untuk menguasai harta bendanya dan dari sengketa-sengketa yang kemungkinan akan timbul karena masalah pewarisan, yaitu Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Pengertian Waris?
2. Apa Saja Syarat-Syarat Waris?
3. Bagaimana Orang Yang Tidak Berhak Menerima Waris?
4. Bagaimana Sebab Pencabutan Waris Wasiat?
C. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian Waris
2. Mengetahui Syarat-Syarat Waris
3. Mengetahui Orang Yang Tidak Berhak Menerima Waris
4. Mengetahui Sebab Pencabutan Waris Wasiat
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengetian Waris
Kata waris berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa yaritsu- irtsan- miiratsan ialah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[1] Ilmu yang mempelajari warisan disebut ilmu
mawaris atau lebih dikenal dengan istilah faraid. Kata faraid merupakan bentuk jamak dari faridah, yang diartikan oleh para ulama farridiyun semakna dengan kata mafrudah, yaitu bagian yang telah ditentukan kadarnya.[2] Warisan berarti perpindahan hak kebendaan dari orang
meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup.[3]
Sedangkan secara terminologi hukum, kewarisan dapat diartikan
sebagai hukum yang mengatur tentang pembagian harta warisan yang
ditinggalkan ahli waris, mengetahui bagian-bagian yang diterima dari peninggalan untuk setiap ahli waris yang berhak menerimanya.[4]
Harta warisan yang dalam istilah faraid dinamakan tirkah(peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.[5]
Untuk memahami tentang warisan diperlukan suatu ilmu yaitu ilmu faraid, para ulama ahli faraid banyak yang memberikan definisi tentang ilmu faraid atau fiqh mawaris. Walaupun definisi-definisinya secara redaksi
berbeda, namun mempunyai pengertian yang sama.
Menurut Muhammad al- Sarbany ilmu faraid adalah Ilmu fiqih yang berkaitan dengan pewarisan, pengetahuan tentang cara penghitungan yang dapat menyelesaikan pewarisan tersebut, dan pengetahuan tentang bagian-bagian yang wajib dari harta peninggalan bagi setiap pemilik hak waris (ahli waris).
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqy ilmu faraid adalah Imu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan waris dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris, dan cara pembagiannya.[6]
Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 171 a, dinyatakan bahwa
hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak
pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang
berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.[7]
Mawaris menurut BW adalah aturan hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaanya itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewajiban, dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerimanya.[8]
Masalah pewarisan dapat dilihat dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang perlindungan hak untuk menguasai harta bendanya dan dari sengketa-sengketa yang kemungkinan akan timbul karena masalah pewarisan, yaitu Pasal 28G ayat (1) yang menegaskan:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal ini juga menegaskan mengenai perlindungan seseorang (warga Negara) dari sengketa warisan yang pada akhirnya berujung pada tindak pidana atau tindakan hukum lainnya, termasuk perdata, yang kemungkinan akan timbul karena masalah pewarisan tersebut. Buku IV KUHPerdata juga diatur mengenai Pembuktian untuk menghindari konflik lebih lanjut mengenai sengketa warisan yang akan atau telah menunjuk pada perkara pidana, khususnya dapat dilihat dalam Pasal 1865 KUHPerdata.
Berdasarkan Pasal 528 KUHPerdata, hak mewaris diidentikkan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan Pasal 584 KUHPerdata menegaskan hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan, oleh karenanya dalam penempatannya dimasukkan dalam Buku II KUHPerdata (tentang Benda).5 Hukum waris sebenarnya merupakan bagian dari Hukum Harta-Benda (vermogensrecht), hukum waris juga mempunyai hubungan yang sangat erat dengan Hukum Kekeluargaan.
Dari definisi-definisi di atas dapatlah dipahami bahwa Ilmu faraid atau adalah ilmu yang membicarakan hal ihwal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meninggal dunia kepada yang masih
hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak
menerima harta peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris,
maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan itu.
B. Syarat-Syarat Waris
Menurut hukum islam , masalah waris mewarisi akan terjadi apabila di penuhinya syarat- syarat mewarisi. Adapun syarat-syarat mewarisi ada 3 yaitu :
1. Meninggal dunianya muwarrits (pewaris)
Matinya muwarrits (pewaris) mutlak harus di penuhi, jadi seseorang baru disebut muwarrits apabila orang tersebut telah meninggal dunia. Adapun kematian muwarrits dapat dibedakan menjadi 3 macam yaitu :
a. Mati hakiki artinya tanpa melalui pembuktian dapat diketahui dan dinyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia.
b. Mati hukmy adalah seseorang yang secara yuridis melalui keputusan hakim dinyatakan telah meninggal dunia ini bisa terjadi seperti dalam kasus seseorang yang dinyatakan hilang (mafqud) tanpa diketahui dimana dan bagaimana keadaannya. Melalui keputusan hakim, setelah melalui upaya-upaya tertentu, ia dinyatakan meninggal. Sebagai keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
c. Mati taqdiry yaitu anggapan bahwa seseorang telah meninggal dunia. Misalnya karena ia ikut ke medan perang, atau tujuan lain yang secara lahiriyah mengancam dirinya. Setelah sekian tahun tidak diketahui kabar beritanya, dan melahirkan dugaan kuat ia telah meninggal, maka dapat dikatakan bahwa ia telah meninggal dunia.[9]
2. Hidupnya warits (ahli waris)
Hidupnya ahli waris harus jelas pada saat muwarrits meninggal dunia. Ahli waris merupakan pengganti untuk menguasai harta peninggalan, dan perpindahan hak itu di dapat melalui jalur waris.[10] Oleh karena itu, setelah muwarrits meninggal dunia, maka ahli warisnya harus betul-betul hidup, agar pemindahan harta itu menjadi nyata.
Adapun masalah-masalah yang muncul berkaitan dengan syarat hidupnya ahli waris ialah mengenai mafqud, anak dalam kandungan, dan keadaan mati bebarengan (mati secara bersamaan).[11]
Masalah mafqud terjadi dalam hal keberadaan seseorang waris tidak diketahui secara pasti apakah masih hidup atau sudah mati ketika muwarrits meninggal dunia. Jika terjadi kasus seperti ini, maka pembagian waris dilakukan dengan cara memandang si mafqud tersebut masih hidup. Hal ini dilakukan untuk menjaga hak si mafqud jika ternyata dia masih hidup. Bila di kemudian hari sebelum habis waktu maksimal untuk menunggu ternyata si mafqud datang atau hadir dalam keadaan hidup, maka bagian waris yang telah disediakan untuk si mafqud tersebut di berikan kepadanya. Jika dalam tenggang waktu yang telah ditentukan ternyata si mafqud tersebut tidak datang, sehingga dia dapat diduga telah mati, maka bagiannya tersebut di bagi di antara para ahli waris lainnya sesuai dengan perbandingan furudh mereka masing-masing.
Masalah anak dalam kandungan terjadi dalam hal istri muwarrits dalam keadaan mengandung ketika muwarrits meninggal dunia.dalam kasus seperti ini maka penetapan keberadaan anak tersebut dilakukan pada saat kelahiran anak tersebut.oleh sebab itu maka pembagian waris dapat di tangguhkan sampai anak tersebut dilahirkan.
Masalah mati secara bersamaan, hal ini terjadi jika dua orang atau lebih yang saling mewarisi mati secara bersamaan. Misalnya seorang bapak dan anaknya tenggelam atau terbakar bersama-sama, sehingga tidak diketahui secara pasti siapa yang meninggal terlebih dahulu, dalam kasus ini mereka tidak boleh saling mewarisi, dan salah seorang dari mereka tidak boleh memiliki tirkah yang lainnya. Maka, yang berhak untuk memiliki tirkah tersebut adalah ahli waris masing-masing yang masih hidup. hal ini sesuai dengan yang di isyaratkan oleh fuqaha bahwa: tidak saling waris antara dua orang yang mati tenggelam atau terbakar atau sama-sama tertimpa reruntuhan. Demikianlah ketentuan dari hukum islam.
Adapun syarat ahli waris menurut KHI pasal 171 huruf c, yaitu Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.
Dasar hukum seseorang ahli waris mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sistem hukum waris BW ada dua cara, yaitu:[12]
1. Menurut ketentuan undang-undang (ab intestato)
Undang-undang berprinsip bahwa seseorang bebas menentukan kehendaknya tentang harta kekayaannya setelah ia meninggal dunia, namun bila ternyata orang tersebut tidak menentukan sendiri ketika masih hidup maka undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta yang ditinggalkan seseorang tersebut. Ahli waris menurut undang-undang berdasarkan hubungan darah, terdapat empat golongan, yaitu:
a. Golongan I: keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak dan keturunan mereka beserta suami atau isteri yang hidup paling lama.
b. Golongan II: keluarga dalam garis lurus ke atas, meliputi orang tua dan saudara, baik laki-laki maupun perempuan serta keturunan mereka.
c. Golongan III: kakek, nenek dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.
d. Golongan IV: anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.
Undang-undang tidak membedakan ahli waris laki-laki dan perempuan, juga tidak membedakan urutan kelahiran. Hanya ada ketentuan bahwa ahli waris golongan pertama jika masih ada maka akan menutup hak anggota keluarga lainnya dalam garis lurus ke atas maupun ke samping. Demikian pula, golongan yang lebih tinggi derajatnya menutup yang lebih rendah derajatnya.
2. Ditunjuk dalam surat wasiat (testamen)
Surat wasiat (testamen) merupakan suatu pernyataan tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Sifat utama surat wasiat adalah mempunyai kekuatan berlaku setelah pembuat surat wasiat meninggal dunia dan tidak dapat ditarik kembali. Ahli waris menurut surat wasiat jumlahnya tidak tentu sebab bergantung pada kehendak si pembuat wasiat.
Dari kedua macam ahli waris tersebut, ahli waris yang diutamakan adalah ahli waris menurut undang-undang. Hal ini terbukti beberapa peraturan yang membatasi kebebasan seseorang untuk membuat surat wasiat agar tidak sekehendak hatinya, yaitu dala Pasal 881 ayat (2), yaitu Dengan sesuatu pengangkatan waris atau pemberian hibah, pihak yang mewariskan atau pewaris tidak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak.
KUHPerdata telah memberikan batasan ataupun syarat-syarat untuk dapat menjadi seorang ahli waris, yaitu:
· Adanya hubungan darah baik sah atau luar kawin (Pasal 832 KUHPerdata).
· Pemberian melalui surat wasiat (Pasal 874 KUHPerdata).
· Orang yang menjadi ahli waris, harus sudah ada pada saat pewaris meninggal dunia (Pasal 836 KUHPerdata). Dengan pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan sianak menghendakinya.
3. Mengetahui status kewarisan.
Agar seseorang dapat mewarisi harta orang yang meninggal dunia,haruslah jelas hubungan antara keduannya, seperti hubungan suami istri, hubungan kerabat dan derajat kekerabatannya. sehingga seorang hakim dapat menerapkan hukum sesuai dengan semestinya. Dalam pembagian harta warisan itu berbeda-beda sesuai dengan jihat warisan dan status derajat kekerabatannya. Dengan demikian, tidak cukup kita berkata: sesungguhnya orang itu termasuk saudara orang yang mati, tetapi harus di ketahui juga apakah ia saudara sekandung, saudara seayah atau seibu, karena masing- masing saudara tersebut mempunyai bagian tersendiri, sebagian mereka ada yang mendapatkan waris sebagai ash-habul furudl, ada yang sebagian golongan ashabah dan sebagian lagi ada yang mahjub (tidak mendapatkan warisan karena terhalang oleh ahli waris yang lebih berhak).
Adapun dalam kompilasi hukum islam (KHI), syarat-syarat mewarisi terdapat dalam pasal 171 huruf b, yaitu Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya beragama islam atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan keputusan pengadilan, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan
Sedangkan menurut KUHPerdata pasal 830 syarat waris yaitu, Harus ada orang yang meninggal dunia.
Adapun syarat-syarat agar seseorang dapat menerima bagian warisan adalah:
a. Pewaris telah meninggal dunia.
b. Pewaris memiliki sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan.
c. Orang tesebut haruslah termasuk sebagai ahli waris dan orang yang ditunjuk berdasarkan wasiat si pewaris untuk menerima bagian warisan.
d. Orang-orang yang disebutkan dalam point C di atas itu tidak atau bukanlah orang yang dinyatakan sebagai orang yang tidak patut menerima warisan menurut putusan pengadilan.
C. Orang Yang Tidak Berhak Menerima Harta Waris
1. Menurut Hukum Waris Islam
Di antara ahli waris, ada yang tidak berhak mendapat bagian waris dari pewarisnya karena beberapa penyebab, yaitu:
a. Ahli waris yang membunuh pewaris, tidak berhak mendapat warisan dari keluarga yang dibunuhnya.
b. Orang yang murtad tidak berhak mendapat warisan dari keluarganya yang beragama Islam, demikian pula sebaliknya.
c. Orang kafir tidak berhak menerima warisan dari keluarga yang beragama Islam.
2. Menurut KUHPerdata(BW)
Terdapat sebab-sebab menurut undang-undang ahli waris tidak berhak (onwaardig) menerima warisan dari pewaris.
a. Ahli waris yang menurut undang-undang yang dinyatakan tidak patut untuk menerima warisan secara ab intestato dalam pasal 838, 839 dan 840 KUH Perdata adalah[13] :
1) Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh si pewaris.
2) Mereka yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah melakuka pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakukan kegiatan kejahatan yang diancam hukuman penjara kima tahun lamanya atau lebih berat.
3) Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegah si pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
4) Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris.
b. Ahli waris menurut wasiat yang dinyatakan tidak berhak menerima warisan dalam pasal 912 KUH Perdata, ialah :
1) Mereka yang telah dihukum karena membunuh pewaris.
2) Mereka yang telah menggelapkan, membinasakan atau memalsukan surat wasiat si pewaris.
3) Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah mencegah si pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya.
- Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Dalam bab II tentang ahli waris, pasal 173 huruf a dan b berbicara
tentang penghalang kewarisan yang berbunyi:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai hukum tetap, dihukum karena:
a. Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
b. Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
D. Pencabutan Waris Wasiat
Dalam pemberian wasiat, tidak serta merta perintah pewaris dalam testament dapat dilaksanakan. Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut. Apabila ternyata tidak ada satupun faktor penghalang, berarti testament tersebut dapat dipenuhi isinya. Bagian dari harta peninggalan pewaris yang dapat digunakan untuk memenuhi isi testamen hanya terbatas pada bagian yang tersedia saja. Dengan demikian, persentasi harta kekayaan peninggalan pewaris untuk pemenuhan testamen tidak tergantung pada bunyi testamen, tetapi sangat tergantung pada jumlah harta peninggalan pewaris yang oleh hukum atau undang-undang tersedia untuk pewaris.
Di antara pencabutan dan gugurnya wasiat ada perbedaan; pencabutan ialah di dalam hal ini ada suatu tindakan dari pewaris yang meniadakan suatu testament, sedangkan, gugur ialah tidak ada tindakan dari pewaris tapi wasiat tidak dapat dilaksanakan, karena ada hal-hal di luar kemauan pewaris.
1. Tentang Pencabutan Suatu Wasiat
Mengenai pencabutan wasiat secara tegas ada ketentuan-ketentuan seperti berikut:
KUHPer 992: Suatu surat wasiat dapat dicabut dengan; surat wasiat baru dan akta notaris khusus. Arti katakhusus di dalam hal ini ialah bahwa isi dari akta itu harus hanya penarikan kembali itu saja.
2. Tentang Gugurnya Suatu Wasiat
KUHPer 997: Jika suatu wasiat memuat suatu ketetapan yang bergantung kepada suatu peristiwa yang tak tentu: maka jika si waris atau legataris meninggal dunia, sebelum peristiwa itu terjadi, wasiat itu gugur.
KUHPer 998: Jika yang ditangguhkan itu hanya pelaksanaannya saja, maka wasiat itu tetap berlaku, kecuali ahli waris yang menerima keuntungan dari wasiat itu.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Mawaris menurut BW adalah aturan hukum yang mengatur tentang perpindahan hak kepemilikan harta kekayaanya itu, merupakan keseluruhan hak-hak dan kewajiban, dari orang yang mewariskan terhadap ahli warisnya dan menentukan siapa-siapa saja yang berhak menerimanya.
Adapun syarat-syarat waris yaitu;
1. Meninggal dunianya muwarrits (pewaris)
2. Hidupnya warits (ahli waris)
3. Mengetahui status kewarisan.
Ahli waris menurut wasiat yang dinyatakan tidak berhak menerima warisan dalam pasal 912 KUH Perdata, ialah mereka yang telah dihukum karena membunuh pewaris, mereka yang telah menggelapkan, membinasakan atau memalsukan surat wasiat si pewaris, mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah mencegah si pewaris untuk mencabut atau mengubah surat wasiatnya.
B. Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk menjadi perbaikan penulisan makalah kami selanjutnya. Dan kami berharap agar mahasiswa untuk melakukan pengkajian lebih mendalam lagi tentang ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
[1] Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), h. 33.
[12] Muhammad Yasir Fauzi, Legeslasi Hukum Kewarisan di Indonesia, (Lampung: Program Pascasarjana IAIN Raden Intan, Jurnal Pengembangan masyarakat, 2016), h. 60-62
[14] http://hukum-hukumkeseluruhan.blogspot.com/2009/04/hukum-waris-berdasarkan-bw.html?m=1
|
Komentar
Posting Komentar