HPI B Kelompok 3 HIBAH; pengertian, syarat-syarat, dan ketentuan berlakunya

MAKALAH
“HIBAH : PENGERTIAN, SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKUNYA”

DOSEN PEMBIMBING:
Noor Effendy, SHI, MH
Description: F:\Logo STAI NEW\1.png
 






Oleh:
Fatimatuz Zahroh (2016110522)
Siti Novita Sari (2016110555)
Muhammad Pahrizal (2016110540)


PRODI AHWAL SYAKHSHIYAH
STAI DARUL ULUM KANDANGAN
2018 M/1440  H




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT. kami panjatkan  karena atas hidayah, karunia serta limpahan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sebagaimana mestinya. Makalah yang berjudul “HIBAH : PENGERTIAN, SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKUNYA” ini disusun untuk memenuhi tugas  mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indnesia B dengan  pembimbing Bapak Dosen Noor Effendy, SHI, MH.
Makalah ini tersusun dengan  segala keterbatasan  ilmu pengetahuan oleh karena itu kritik, saran dan  masukan yang  sifatnya membangun sangat diharapkan sebagai bahan perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan pencerahan  kepada umat Islam dalam beribdah kepada Allah SWT.

Kandangan., 5 Oktober 2018

Kelompok 3




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR..................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah................................................................ 1
B.      Rumusan Masalah......................................................................... 2
C.     Tujuan Penulisan............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hibah........................................................................... 2
B.       Syarat-syarat dan Ketentuan Hibah............................................. 4
1.      Hibah dalam  KHI...................................................................... 4
2.      Hibah dalam  KUHPerdata......................................................... 6
BAB III PENUTUP
A.      Simpulan....................................................................................... 9
B.       Saran............................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA








BAB 1
PENDAHULUAN

A.      Latar belakang masalah
Pada awalnya hibah hanya diatur dalam BW yang ketentuannya belum dapat mengakomodir kepuasan pemeluk semua agama. Sampai ada intruksi Presiden Suharto untuk merumuskan kompilasi hukum islam sebagai pegangan para hakim dalam memutuskan perkara pernikahan, maka lahirlah KHI yang berisi tiga buku. Buku pertama membahas hukum perkawinan; buku kedua Hukum Kewarisan; buku ketiga Hukum Perwakafan. Sedangkan hibah ditentukan dalam pasal 210-214 dari bab ke II.
Memang pembahasan hibah dalam KHI tidak dijadikan dalam satu buku, dan hingga saat ini belum ada UU yang mengatur Hibah secara khusus seperti wakaf yang sudah memiliki UU khusus yaitu UU No 41 tahun 2004. walaupun secara yurudis KHI tidak dapat mengikat namun telah menjadi living law.
Oleh karena itu, menjadi penting untuk menuliskan apa yang dimaksud dengan hibah, apa-apa saja yang menjadi syarat Hibah dan bagaimana ketentuan-ketentuan yang diberlakukan dalam KHI dan Undang-undang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimanakah yang di maksud dengan hibah?
2.      Bagaimainakah syarat-syarat dan ketentuan hibah dalam perundang-undangan?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui yang di maksud dengan hibah
2.      Untuk mengetahui syarat-syarat dan ketentuan hibah dalam perundang-undangan


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian hibah
Hibah sebagai pemberian kepada sesama memiliki fungsi sosial bertujuan untuk saling mempererat hubungan antara sesama manusia dan kedekatan kepada tuhan karena sifat hibah berkaitan erat juga dengan hubungan kepada Allah sebagai bukti kecintaan sesama makhluk ciptaannya.
Hibah dalam bahasa Belanda adalah “Schenking”. Sedangkan kata hibah dalam bahasa Indonesia diadobsi dari bahasa arab yang berasal dari kata “wahaba” yang berarti memberi. Dalam al-Qur’an kata hibah berseta kara derivatnya terdapat 25 kali dalam 13 surat. Sedangkan dalam istilah ada beberapa defenisi yang ditawarkan baik dari ulama dahulu maupun modern sekarang ini, seperti:
1.    KHI dalam pasal 171 huruf g menjelaskan:
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
2.    UU Peradilan Agama No 3 tahun 2006 penjelasan pasal 49 huruf d:
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
3.    BW dalam pasal 1666:
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.
Dari tiga pengertian di atas ada beberapa kata kunci yaitu pemberian, seseorang atau badan hukum, masih hidup dan dimiliki. Dan dalam BW dikatakan bahwa barang yang telah dihibahkan tidak dapat ditarik kembali,


tanpa pengecualian. Dengan demikian yang dimaksud dengan hibah adalah pemberian seseorang atau badan hukum kepada orang lain dalam keadaan sipemberi masih hidup (ada) walaupun anak kecil, dengan tujuan untuk dimiliki atau dimanfaatkan sesuai dengan keinginannya.
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa hibah dapat diberikan oleh siapapun atau instansi manapun tanpa imbalan, dan diberikan pada saat sipemberi masih hidup. Inilah yang membedakan antara wasiat yang diberikan pada saat sipemberi telah wafat dengan hibah yang diberikan pada saat si pemberi hidup.
Hibah disyariatkan bertujuan untuk saling menguatkan ikatan batin antara sesama sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari yaitu saling memberi hadiahlah kamu akan saling mencintai. Dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menganjurkan agar saling memberi terhadap sesama manusia diantara dalam surah al-Munafiqun (63): 10
(#qà)ÏÿRr&ur `ÏB $¨B Nä3»oYø%y—u‘ `ÏiB È@ö6s% br& š†ÎAù'tƒ ãNä.y‰tnr& ßNöqyJø9$# tAqà)u‹sù Éb>u‘ Iwöqs9 ûÓÍ_s?ö¨zr& #’n<Î) 9@y_r& 5=ƒÌs% šX£‰¢¹r'sù `ä.r&ur z`ÏiB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÊÉÈ
Artinya:
“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku Termasuk orang-orang yang saleh?".
Untuk tercapainya hibah yang memuaskan semua pihak Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa rukun hibah dua yaitu, ijab dari yang memberi hibah dan qabul dari penerima hibah. Sedangkan Ibn Rusyd dalam kitab Bidayah al-Mujtahid mengatakan rukun hibah tiga, pertama: Orang yang menghibahkan, kedua: Orang yang menerima hibah, dan ketiga: barang yang dihibahkan. Akan tetapi Hanafiah berpendapat bahwa ijab saja sudah cukup tanpa harus ada pernyataan qabul dari penerima.[1]
B.       Syarat-syarat dan Ketentuan Hibah
Pemberi (pihak pertama) hibah dapat dikatakan sah ketika empat syarat berikut terpenuhi yaitu, pertama, barang yang dihibahkan milik nya secara utuh; kedua, bukan dalam keadaan keadaan terhalang seperti karena sakit, dll; ketiga, baligh, dan; keempat, akad hibah dalam keadaan ridho (tanpa paksaan).
1)        Hibah dalam KHI
Dalam KHI Hibah termuat dalam Hukum Kewarisan pada BAB VI yang diatur dari pasal 210 sd 214, yaitu sebagai berikut :
Pada Pasal 210
1.   Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
2.   Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pasal 211
Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Pasal 213
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Pasal 214
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.
Dalam KHI pasal 210 ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang menghibahkan harus berumur 21 tahun, berakal sehat, dan tidak dalam keadaan terpaksa, dan harta yang dihibahkan paling banyak 1/3 dan harus dihadapan dua orang saksi. Kemudian ayat dua menjelaskan bahwa barang yang dihibahkan harus hak milik penghibah.
Untuk syarat yang kedua diatas ditanggapi oleh KHI dengan memberikan kesempatan bagi yang ingi menghibahkan hartanya dalam keadaan sakit dengan catatan izin dari ahli warisnya, sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 213 bahwa Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Pembatasan yang ada dalam KHI dalam hal usia dan besar hibah berdasarkan pertimbangan bahwa usia 21 tahun telah dianggap cakap untuk memiliki hak untuk menghibahkan benda miliknya itu. Demikian juga batasan 1/3 harta kecuali dengan persetujuan ahli waris.
Dan benda yang dihibahkan diharuskan ada secara hakiki, benda yang bermanfaat (tidak najis), harta tersebut milik si penghibah secara utuh. UU No. 41 tahun 2004 menjelaskan bahwa barang yang tidak boleh diwakafkan adalah barang yang telah dihibahkan, sebagaimana dijelaskan pada pasal 40 Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Sedangkan setiap orang yang berhak menerima barang yang dihibahkan dapat mereka terima bahkan walaupun di bawah kuratele (pengampuan) melalui walinya. Dalam islam tidak disyaratkan bahwa penerima hibah harus islam, dengan demikian dapat dikatakan bahwa non-muslim dapat menerima hibah dari muslim.
Warga Negara Indonesia yang berada dilaur negeri yang ingin memberikan hibah dapat membuat surat di Konsultat atau Kedutaan Republik Indonesia sebagiamana yang dijelaskan dalam pasal 214 yang berbunyi, Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.
Hibah dapat diberikan dalam bentuk lisan maupun tulisan. Jika pemberian tersebut dilakukan dalam bentuk tertulis tersebut terdapat 2 (dua) macam, yaitu :
·         Bentuk tertulis yang tidak perlu didaftarkan, jika isinya hanya menyatakan telah terjadinya pemberian
·         Bentuk tertulis yang perlu didaftarkan, jika surat itu merupakan alat dari penyerahan pemberian itu sendiri, artinya apabila pernyataan penyerahan benda yang bersangkutan kemudian disusul oleh dokumen resmi tentang pemberian, maka yang harus didaftarkan.
2)      Hibah dalam KUHPerdata
Hibah diatur dalam KUHPerdata Bab X Buku III tentang Perikatan. Terdapat pada pasal 1666 sd 1693, yang terbagi menjadi 4 bagian, yaitu :
·           Bagian 1. Memuat tentang Ketentuan ketentuan Umum dari pasal 1666 sd pasal 1675
·           Bagian 2. Memuat tentang Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah pada pasal 1676 sd pasal 1681
·           Bagian 3. Memuat tentang Cara Menghibahkan Sesuatu pada pasal 1682 sd pasal 1687
·           Bagian 4. Memuat tentang Pencabutan dan Pembatalan Hibah pada pasal 1688 sd pasal 1693
Dalam Kitab Undang–Undang Hukum Perdara Bab X Tentang Penghibahan ini berisikan tentang pengertian dan ketentuan umum tentang hibah, kemampuan untuk memberikan dan menerima hibah, cara menghibahkan sesuatu, serta pencabutan dan pembatalan hibah. Untuk pelaksanaan hibah itu sendiri di dukung dengan adanya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1)  Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian hibah wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan -perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2)  Setiap jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan – perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak  milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal.
Adapun beberapa syarat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah sebagai beriktu :
a.         Pemberi hibah harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum, kecuali dalam hak yang ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
b.        Suatu hibah harus dilakukan dengan suatu akta Notaris yang aslinya disimpan oleh Notaris (Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
c.         Suatu hibah mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah (Pasal 1683 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
d.        Penghibahan kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua (Pasal 1685 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Meskipun hibah sebagai perjanjian sepihak yang menurut rumusannya dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat ditarik kembali, melainkan atas persetujuan pihak penerima hibah, akan tetapi dalam Pasal 1688 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata dimungkinkan bahwa hibah dapat ditarik kembali atau bahkan dihapuskan oleh penghibah, yaitu :
a.         Karena syarat–syarat resmi untuk penghibahan tidak dipenuhi.
b.         Jika orang yang diberi hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan lain terhadap penghibah.
c.         Apabila penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah penghibah jatuh miskin.




BAB III
PENUTUP
A.   Simpulan
Hibah ialah sebagai pemberian kepada sesama memiliki fungsi sosial bertujuan untuk saling mempererat hubungan antara sesama manusia dan kedekatan kepada tuhan karena sifat hibah berkaitan erat juga dengan hubungan kepada Allah sebagai bukti kecintaan sesama makhluk ciptaannya
1.         KHI dalam pasal 171 huruf g menjelaskan:
Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
2.         UU Peradilan Agama No 3 tahun 2006 penjelasan pasal 49 huruf d:
Yang dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki.
3.         BW dalam pasal 1666:
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu.
Syarat-syarat Hibah, Pemberi (pihak pertama) hibah dapat dikatakan sah ketika empat syarat berikut terpenuhi yaitu, pertama, barang yang dihibahkan milik nya secara utuh; kedua, bukan dalam keadaan keadaan terhalang seperti karena sakit, dll; ketiga, baligh, dan; keempat, akad hibah dalam keadaan ridho (tanpa paksaan).

B. Saran
Kajian tentang makalah  ini sedikit banyak akan memberikan pengetahuan dan wawasan tentang Hibah dan Sayarat-syarat Hibah Serta Ketentuannya kaitanya dengan pasal-pasal dalam KHI, KUHPerdata, kami menyadari makalah ini masih banyak kekuranganya, karena itu kritik dan saran yang sifatnya membangun kami terima. Dan kami berharap agar mahasiswa untuk melakukan pengkajian lebih mendalam lagi tentang ini.


DAFTAR PUSTAKA

Ali, Muhammad Daud, et.all., Kompilasi Hukum Islam Dalam Sitem Hukum Nasional, Jakarta: Logos, 1999Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007) cet 5, h. 426
Hendarsanto, Prastowo, Studi Perbandingan Tentang Hubungan Hibah Dengan Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang–undang Hukum Perdata. Semarang, Universitas DiponegoroTesis
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Mesir: al-Fath al-‘Ilâm al-‘Arabî, 2004
https://www.anekamakalah.com/2015/09/makalah-tentang-hibah-dan-hubungannya.html Di akses pada tanggal 20/09/2018
Kompilasi Hukum Islam, Hukum Kewarisan BAB VI, Hibah
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Pasal 26 ayat (1) dan (2)
KUHPerdata  Buku III tentang Perikatan BAB X, PENGHIBAHAN pasal 1666 sd 1693



[1] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), cet 6, h. 466

Komentar