HPI B Kelompok 3 HIBAH; pengertian, syarat-syarat, dan ketentuan berlakunya
MAKALAH
“HIBAH
: PENGERTIAN, SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKUNYA”
DOSEN
PEMBIMBING:
Noor
Effendy, SHI, MH
![]() |
Oleh:
Fatimatuz
Zahroh (2016110522)
Siti
Novita Sari (2016110555)
Muhammad Pahrizal (2016110540)
PRODI
AHWAL SYAKHSHIYAH
STAI
DARUL ULUM KANDANGAN
2018
M/1440 H
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT. kami panjatkan karena atas hidayah, karunia serta limpahan
rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sebagaimana mestinya. Makalah
yang berjudul “HIBAH : PENGERTIAN, SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN BERLAKUNYA” ini
disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Hukum Perdata Islam di Indnesia B dengan
pembimbing Bapak Dosen Noor Effendy, SHI, MH.
Makalah
ini tersusun dengan segala
keterbatasan ilmu pengetahuan oleh
karena itu kritik, saran dan masukan
yang sifatnya membangun sangat
diharapkan sebagai bahan perbaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat
memberikan pencerahan kepada umat Islam
dalam beribdah kepada Allah SWT.
Kandangan.,
5 Oktober 2018
Kelompok
3
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR.....................................................................................
i
DAFTAR
ISI................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah................................................................ 1
B. Rumusan Masalah......................................................................... 2
C. Tujuan Penulisan............................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN
A. Pengertian Hibah........................................................................... 2
B. Syarat-syarat dan Ketentuan Hibah............................................. 4
1.
Hibah dalam KHI...................................................................... 4
2.
Hibah dalam KUHPerdata......................................................... 6
BAB
III PENUTUP
A. Simpulan....................................................................................... 9
B. Saran............................................................................................. 9
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang masalah
Pada awalnya hibah hanya diatur
dalam BW yang ketentuannya belum dapat mengakomodir kepuasan pemeluk semua
agama. Sampai ada intruksi Presiden Suharto untuk merumuskan kompilasi hukum
islam sebagai pegangan para hakim dalam memutuskan perkara pernikahan, maka
lahirlah KHI yang berisi tiga buku. Buku pertama membahas hukum perkawinan;
buku kedua Hukum Kewarisan; buku ketiga Hukum Perwakafan. Sedangkan hibah
ditentukan dalam pasal 210-214 dari bab ke II.
Memang pembahasan hibah dalam KHI
tidak dijadikan dalam satu buku, dan hingga saat ini belum ada UU yang mengatur
Hibah secara khusus seperti wakaf yang sudah memiliki UU khusus yaitu UU No 41
tahun 2004. walaupun secara yurudis KHI tidak dapat mengikat namun telah menjadi
living law.
Oleh karena itu, menjadi penting
untuk menuliskan apa yang dimaksud dengan hibah, apa-apa saja yang menjadi
syarat Hibah dan bagaimana ketentuan-ketentuan yang diberlakukan dalam KHI dan
Undang-undang.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah
yang di maksud dengan hibah?
2.
Bagaimainakah
syarat-syarat dan ketentuan hibah dalam perundang-undangan?
C.
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui yang di maksud dengan hibah
2.
Untuk
mengetahui syarat-syarat dan ketentuan hibah dalam perundang-undangan
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian hibah
Hibah sebagai pemberian kepada
sesama memiliki fungsi sosial bertujuan untuk saling mempererat hubungan antara
sesama manusia dan kedekatan kepada tuhan karena sifat hibah berkaitan erat
juga dengan hubungan kepada Allah sebagai bukti kecintaan sesama makhluk
ciptaannya.
Hibah dalam bahasa Belanda adalah “Schenking”.
Sedangkan kata hibah dalam bahasa Indonesia diadobsi dari bahasa arab yang
berasal dari kata “wahaba” yang berarti memberi. Dalam al-Qur’an kata
hibah berseta kara derivatnya terdapat 25 kali dalam 13 surat. Sedangkan dalam
istilah ada beberapa defenisi yang ditawarkan baik dari ulama dahulu maupun
modern sekarang ini, seperti:
1.
KHI
dalam pasal 171 huruf g menjelaskan:
Hibah adalah pemberian suatu benda
secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih
hidup untuk dimiliki.
2.
UU
Peradilan Agama No 3 tahun 2006 penjelasan pasal 49 huruf d:
Yang dimaksud dengan
"hibah" adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa
imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum
untuk dimiliki.
3.
BW
dalam pasal 1666:
Penghibahan adalah suatu persetujuan
dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa
dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan
barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara
orang-orang yang masih hidup.
Dari tiga pengertian di atas ada
beberapa kata kunci yaitu pemberian, seseorang atau badan hukum, masih hidup
dan dimiliki. Dan dalam BW dikatakan bahwa barang yang telah dihibahkan tidak
dapat ditarik kembali,
tanpa pengecualian. Dengan demikian yang dimaksud dengan hibah
adalah pemberian seseorang atau badan hukum kepada orang lain dalam keadaan
sipemberi masih hidup (ada) walaupun anak kecil, dengan tujuan untuk dimiliki
atau dimanfaatkan sesuai dengan keinginannya.
Dari pengertian diatas dapat
disimpulkan bahwa hibah dapat diberikan oleh siapapun atau instansi manapun
tanpa imbalan, dan diberikan pada saat sipemberi masih hidup. Inilah yang
membedakan antara wasiat yang diberikan pada saat sipemberi telah wafat dengan
hibah yang diberikan pada saat si pemberi hidup.
Hibah disyariatkan bertujuan untuk
saling menguatkan ikatan batin antara sesama sebagaimana dalam hadis yang
diriwayatkan oleh imam Bukhari yaitu saling memberi hadiahlah kamu akan saling
mencintai. Dalam al-Qur’an terdapat banyak ayat yang menganjurkan agar saling
memberi terhadap sesama manusia diantara dalam surah al-Munafiqun (63): 10
(#qà)ÏÿRr&ur `ÏB $¨B Nä3»oYø%yu `ÏiB È@ö6s% br& ÎAù't ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# tAqà)usù Éb>u Iwöqs9 ûÓÍ_s?ö¨zr& #n<Î) 9@y_r& 5=Ìs% X£¢¹r'sù `ä.r&ur z`ÏiB tûüÅsÎ=»¢Á9$# ÇÊÉÈ
Artinya:
“Dan belanjakanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan
kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang di antara kamu; lalu ia
berkata: "Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian) ku
sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku Termasuk
orang-orang yang saleh?".
Untuk tercapainya hibah yang
memuaskan semua pihak Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa rukun hibah dua yaitu,
ijab dari yang memberi hibah dan qabul dari penerima hibah. Sedangkan Ibn Rusyd
dalam kitab Bidayah al-Mujtahid mengatakan rukun hibah tiga, pertama: Orang
yang menghibahkan, kedua: Orang yang menerima hibah, dan ketiga: barang yang
dihibahkan. Akan tetapi Hanafiah berpendapat bahwa ijab saja sudah cukup tanpa
harus ada pernyataan qabul dari penerima.[1]
B.
Syarat-syarat dan Ketentuan Hibah
Pemberi
(pihak pertama) hibah dapat dikatakan sah ketika empat syarat berikut terpenuhi
yaitu, pertama, barang yang dihibahkan milik nya secara utuh; kedua, bukan
dalam keadaan keadaan terhalang seperti karena sakit, dll; ketiga, baligh, dan;
keempat, akad hibah dalam keadaan ridho (tanpa paksaan).
1)
Hibah dalam KHI
Dalam KHI Hibah termuat dalam Hukum Kewarisan pada BAB VI yang diatur dari
pasal 210 sd 214, yaitu sebagai berikut :
Pada Pasal 210
1. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa
adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada
orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki.
2. Harta benda yang dihibahkan harus merupakan hak dari penghibah.
Pasal 211
Hibah dan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Pasal 212
Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.
Pasal 213
Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat
dengan kematian, maka harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Pasal 214
Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat surat
hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat
sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.
Dalam KHI pasal 210 ayat 1
dijelaskan bahwa orang yang menghibahkan harus berumur 21 tahun, berakal sehat,
dan tidak dalam keadaan terpaksa, dan harta yang dihibahkan paling banyak 1/3
dan harus dihadapan dua orang saksi. Kemudian ayat dua menjelaskan bahwa barang
yang dihibahkan harus hak milik penghibah.
Untuk syarat yang kedua diatas
ditanggapi oleh KHI dengan memberikan kesempatan bagi yang ingi menghibahkan
hartanya dalam keadaan sakit dengan catatan izin dari ahli warisnya,
sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 213 bahwa Hibah yang diberikan pada saat
pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian, maka harus
mendapat persetujuan dari ahli warisnya.
Pembatasan yang ada dalam KHI dalam
hal usia dan besar hibah berdasarkan pertimbangan bahwa usia 21 tahun telah
dianggap cakap untuk memiliki hak untuk menghibahkan benda miliknya itu.
Demikian juga batasan 1/3 harta kecuali dengan persetujuan ahli waris.
Dan benda yang dihibahkan diharuskan
ada secara hakiki, benda yang bermanfaat (tidak najis), harta tersebut milik si
penghibah secara utuh. UU No. 41 tahun 2004 menjelaskan bahwa barang yang tidak
boleh diwakafkan adalah barang yang telah dihibahkan, sebagaimana dijelaskan
pada pasal 40 Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan
jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Sedangkan setiap orang yang berhak
menerima barang yang dihibahkan dapat mereka terima bahkan walaupun di bawah
kuratele (pengampuan) melalui walinya. Dalam islam tidak disyaratkan bahwa
penerima hibah harus islam, dengan demikian dapat dikatakan bahwa non-muslim
dapat menerima hibah dari muslim.
Warga Negara Indonesia yang berada
dilaur negeri yang ingin memberikan hibah dapat membuat surat di Konsultat atau
Kedutaan Republik Indonesia sebagiamana yang dijelaskan dalam pasal 214 yang
berbunyi, Warga negara Indonesia yang berada di negara asing dapat membuat
surat hibah di hadapan Konsulat atau Kedutaan Republik Indonesia setempat
sepanjang isinya tidak bertentangan dengan ketentuan pasal-pasal ini.
Hibah dapat diberikan dalam bentuk
lisan maupun tulisan. Jika pemberian tersebut dilakukan dalam bentuk tertulis
tersebut terdapat 2 (dua) macam, yaitu :
·
Bentuk
tertulis yang tidak perlu didaftarkan, jika isinya hanya menyatakan telah
terjadinya pemberian
·
Bentuk
tertulis yang perlu didaftarkan, jika surat itu merupakan alat dari penyerahan
pemberian itu sendiri, artinya apabila pernyataan penyerahan benda yang
bersangkutan kemudian disusul oleh dokumen resmi tentang pemberian, maka yang
harus didaftarkan.
2)
Hibah dalam KUHPerdata
Hibah diatur dalam KUHPerdata Bab X Buku III tentang Perikatan. Terdapat
pada pasal 1666 sd 1693, yang terbagi menjadi 4 bagian, yaitu :
·
Bagian 1. Memuat
tentang Ketentuan ketentuan Umum dari pasal 1666 sd pasal 1675
·
Bagian 2. Memuat
tentang Kemampuan Untuk Memberikan dan Menerima Hibah pada pasal 1676 sd pasal
1681
·
Bagian 3. Memuat
tentang Cara Menghibahkan Sesuatu pada pasal 1682 sd pasal 1687
·
Bagian 4. Memuat
tentang Pencabutan dan Pembatalan Hibah pada pasal 1688 sd pasal 1693
Dalam
Kitab Undang–Undang Hukum Perdara Bab X Tentang Penghibahan ini berisikan
tentang pengertian dan ketentuan umum tentang hibah, kemampuan untuk memberikan
dan menerima hibah, cara menghibahkan sesuatu, serta pencabutan dan pembatalan
hibah. Untuk pelaksanaan hibah itu sendiri di dukung dengan adanya
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria
Pasal 26 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian
hibah wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan -perbuatan lain yang
dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Setiap jual beli, penukaran, penghibahan,
pemberian dengan wasiat dan perbuatan – perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung
atau tidak langsung memindahkan hak
milik kepada orang asing, kepada seorang warganegara yang disamping
kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu
badan hukum, kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21
ayat (2), adalah batal.
Adapun beberapa
syarat yang terdapat dalam KUHPerdata adalah sebagai beriktu :
a.
Pemberi hibah
harus sudah dewasa, yakni cakap menurut hukum, kecuali dalam hak yang
ditetapkan dalam bab ke tujuh dari buku ke satu Kitab Undang–Undang Hukum
Perdata (Pasal 1667 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
b.
Suatu hibah
harus dilakukan dengan suatu akta Notaris yang aslinya disimpan oleh Notaris
(Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
c.
Suatu hibah
mengikat si penghibah atau menerbitkan suatu akibat mulai dari penghibahan
dengan kata-kata yang tegas yang diterima oleh si penerima hibah (Pasal 1683
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
d.
Penghibahan
kepada orang yang belum dewasa yang berada di bawah kekuasaan orang tua harus
diterima oleh orang yang melakukan kekuasaan orang tua (Pasal 1685 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata).
Meskipun
hibah sebagai perjanjian sepihak yang menurut rumusannya dalam Pasal 1666 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata tidak dapat ditarik kembali, melainkan atas persetujuan
pihak penerima hibah, akan tetapi dalam Pasal 1688 Kitab Undang–Undang Hukum
Perdata dimungkinkan bahwa hibah dapat ditarik kembali atau bahkan dihapuskan
oleh penghibah, yaitu :
a.
Karena
syarat–syarat resmi untuk penghibahan tidak dipenuhi.
b.
Jika orang yang
diberi hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan lain
terhadap penghibah.
c.
Apabila
penerima hibah menolak memberi nafkah atau tunjangan kepada penghibah, setelah
penghibah jatuh miskin.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Hibah
ialah sebagai pemberian kepada sesama memiliki fungsi sosial bertujuan untuk
saling mempererat hubungan antara sesama manusia dan kedekatan kepada tuhan
karena sifat hibah berkaitan erat juga dengan hubungan kepada Allah sebagai
bukti kecintaan sesama makhluk ciptaannya
1. KHI dalam pasal 171 huruf g
menjelaskan:
Hibah
adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang
kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
2. UU Peradilan Agama No 3 tahun 2006
penjelasan pasal 49 huruf d:
Yang
dimaksud dengan "hibah" adalah pemberian suatu benda secara sukarela
dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan
hukum untuk dimiliki.
3. BW dalam pasal 1666:
Penghibahan
adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang
secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang
yang menerima penyerahan barang itu.
Syarat-syarat
Hibah, Pemberi (pihak pertama) hibah dapat dikatakan sah ketika empat syarat
berikut terpenuhi yaitu, pertama, barang yang dihibahkan milik nya secara utuh;
kedua, bukan dalam keadaan keadaan terhalang seperti karena sakit, dll; ketiga,
baligh, dan; keempat, akad hibah dalam keadaan ridho (tanpa paksaan).
B. Saran
Kajian
tentang makalah ini sedikit banyak akan
memberikan pengetahuan dan wawasan tentang Hibah dan Sayarat-syarat Hibah Serta
Ketentuannya kaitanya dengan pasal-pasal dalam KHI, KUHPerdata, kami menyadari
makalah ini masih banyak kekuranganya, karena itu kritik dan saran yang
sifatnya membangun kami terima. Dan kami berharap agar mahasiswa untuk
melakukan pengkajian lebih mendalam lagi tentang ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali, Muhammad Daud, et.all.,
Kompilasi Hukum Islam Dalam Sitem Hukum Nasional, Jakarta: Logos,
1999Sudarsono, Kamus Hukum, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007) cet 5, h. 426
Hendarsanto, Prastowo, Studi
Perbandingan Tentang Hubungan Hibah Dengan Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam
Dan Kitab Undang–undang Hukum Perdata. Semarang, Universitas DiponegoroTesis
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di
Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2003
Sabiq, Sayyid, Fiqh Sunnah, Mesir:
al-Fath al-‘Ilâm al-‘Arabî, 2004
https://www.anekamakalah.com/2015/09/makalah-tentang-hibah-dan-hubungannya.html
Di akses pada tanggal 20/09/2018
Kompilasi Hukum Islam, Hukum
Kewarisan BAB VI, Hibah
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang
Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria Pasal 26 ayat (1) dan (2)
KUHPerdata Buku III tentang Perikatan BAB X, PENGHIBAHAN
pasal 1666 sd 1693
[1] Ahmad Rofiq, Hukum Islam di
Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003), cet 6, h. 466

Komentar
Posting Komentar