HPI B Kelompok 4 HIBAH; HUBUNGANNYA DENGAN KEWARISAN DAN PENARIKAN HIBAH


HIBAH; HUBUNGANNYA DENGAN KEWARISAN DAN PENARIKAN HIBAH

Mata Kuliah                            : Hukum Perdata Islam di Indonesia B
Dosen Pembimbing                : Noor Efendy,Shi,Mh



OLEH:
KHAIRUN NISA
MUNAWARAH
SARAH AZ-ZAHRA


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN
KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
KALIMANTAN SELATAN
2018M/1440H
KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Bismillahirrahmaanirrahiim
Alhamdulillah puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah pada mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia B dengan judul Hibah; Hubungannya dengan Kewarisan dan Penarikan Hibah. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya.
Tidak lupa penulis sampaikan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia B yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini, dan juga orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami. Akhirnya penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan pembaca yang budiman pada umumnya. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.

     Kandangan, 06 Oktober 2018

Penulis

DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.     Tujuan Penulisan ................................................................................. 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Hubungan Hibah dengan Kewarisan.................................................... 2
B.     Penarikan Hibah Menurut KUHPerdata.............................................. 4
C.     Penarikan Hibah Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ........ 6
D.    Penarikan Hibah dalam Fiqih Mazhab   .............................................. 8


BAB III PENUTUP
A.    Simpulan............................................................................................... 14
B.     Saran .................................................................................................... 14

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada awalnya hibah hanya diatur dalam BW yang ketentuannya belum dapat mengakomodir kepuasan pemeluk semua agama. Sampai ada intruksi Presiden Suharto untuk merumuskan Kompilasi Hukum Islam. Hibah ditentukan dalam pasal 210-214 dari bab ke II.
Memang pembahasan hibah dalam KHI tidak dijadikan dalam satu buku, dan hingga saat ini belum ada UU yang mengatur Hibah secara khusus seperti wakaf yang sudah memiliki UU khusus yaitu UU No 41 tahun 2004. walaupun secara yurudis KHI tidak dapat mengikat namun telah menjadi living law. Karena itu menjadi penting untuk menuliskan apa hukum penarikan hibah, dan bagaimana hubungan hibah dengan waris
.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana hubungannya hibah dengan kewarisan?
2.      Bagaimana ketentuan penarikan hibah?

C.     Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui hubungannya hibah dengan kewarisan.
2.      Mengetahui ketentuan penarikan hibah.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Hubungan Hibah dengan Kewarisan
Hibah adalah pemberian ketika yang punya harta masih hidup, sedangkan warisan diberikan ketika yang punya harta telah meninggal dunia. Walaupun saat pemberiannya berbeda namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat, terutama hibah itu diberikan kepada anak atau ahli waris karena akan menentukan terhadap bagian warisan apabila hibah tersebut tidak ada persetujuan ahli waris atau setidak-tidaknya ada ahli waris yang keberatan dengan adanya hibah tersebut.[1]
Hubungan hibah dengan waris tergambar dalam KHI pasal 211 yaitu, “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”.  Hibah merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing.
Tetapi apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.[2]
Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (pasal 211), diatas telah dikemukakan perbedaan pendapat tentang status hukum orang tua melebihkan hibah kepada satu anaknya, tidak kepada yang lain. Menurut penulis, yang terpenting dalam pemberian hibah tersebut adalah dilakukan secara musyawarah dan atas persetujuan anak-anak yang ada. Ini penting agar tidak terjadi perpecahan dalam keluarga.[3]
Memang prinsip pelaksanaan hibah orang tua kepada anak sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW. hendaknya bagian mereka disamakan. Kalaupun dibedakan , hanya bisa dilaksanakan jika mereka saling menyetujui.
Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa pemberian hibah orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagian warisan. Boleh jadi, pola pembagian demikian, oleh sementara pendapat dianggap sebagai sikap mendua kaum muslimin menghadapi soal warisan. Disatu sisi menghendaki hukum waris islam dilaksanakan namun realisasinya telah ditempuh cara hibah, justru sebelum pewaris meninggal dunia. Apabila kompilasi menegaskan demikian, tampaknya didasari oleh kebiasaaan yang dianggap “baik” oleh masyarakat. Karena bukanlah sesuatu yang aneh apabila pembagian harta warisan dilakukan akan menimbulkan penderitaan pihak tertentu, lebih-lebih apabila penyelesaiannya dalam bentuk gugatan.[4]
Kadang-kadang hibah diberikan kepada sebagian ahli waris diikuti dengan perjanjian bahwa apabila ia sudah menerima hibah dalam jumlah tertentu ia berjanji tidak akan meminta bagian warisan kelak jika sipemberi hibah meninggal. Perjanjian semacam ini disebut dengan pengunduran diri (takharruj).[5]

B.  Penarikan Hibah

a.    Penarikan Kembali Hibah dalam KUHPerdata
Meskipun suatu penghibahan sebagaimana halnya dengan suatu perjanjian pada umunya, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan, namun undang-undang memberikan kemungkinan bagi si pemberi hibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada orang lain. Demikian seperti yang sudah disebutkan didalam KUHPerdata pasal 1688 tentang penarikan kembali dan penghapusan hibah, berupa 3 hal yaitu:[6]
1.    Karena tidak dipenuhi syarat-syarat dengan mana penghibahan telah dilakukan.
2.    Jika sipenerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si penghibah atau suatu  kejahatan  lain terhadap si penghibah.
3.    Jika ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.

Penghapusan hibah dilakukan dengan menyatakan kehendaknya  kepada si penerima hibah disertai penuntutan kembali barang-barang yang telah dihibahkan dan apabila  itu tidak dipenuhi secara sukarela, maka penuntutan kembali barang-barang itu  diajukan kepada pihak pengadilan. Tentang penarikan kembali hibah, jika si pemberi hibah sudah menyerahkan barangnya, dan ia menuntut kembali barang tersebut, maka si penerima hibah diwajibkan mengembalikan barang yang dihibahkan tersebut   dengan hasil-hasilnya terhitung mulai diajukannya gugatan, atau jika barang yang sudah dijualnya, mengembalikan harganya pada waktu dimasukkannya gugatan, dan  disertai hasil-hasil sejak saat itu. Selain itu, si penerima hibah diwajibkan memberikan ganti rugi kepada si pemberi hibah, untuk hipotik-hipotik dan beban-beban lainnya yang telah diletakkan olehnya diatas benda-benda tak bergerak, juga sebelum gugatan dimasukkan.
Pencabutan dan pembatalan hibah ini, hanya dapat dimintakan oleh  penghibah dengan jalan menuntut pembatalan hibah yang diajukan ke pengadilan negeri, supaya hibah yang telah diberikan itu dibatalkan dan dikembalikan kepadanya. Tuntutan hukum tersebut, gugat dengan lewat waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai dari hari terjadinya peristiwa yang menjadi alasan tuntutan, dimana hal untuk dapat  diketahui oleh penghibah, tuntutan tersebut tidak dapat diajukan oleh penghibah  terhadap ahli waris penerima hibah atau ahli waris benda yang dihibahkan itu adalah miliknya sendiri. Jika sebelumnya tuntutan ini sudah diajukan oleh penghibah atau jika penghibah itu telah meninggal dunia dalam waktu 1 (satu) tahun setelah terjadinya peristiwa yang ditiadakan.

b.    Penarikan Kembali Hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Didalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), masalah tentang penarikan kembali harta yang sudah dihibahkan adalah diperbolehkan. Sipemberi hibah juga dapat menarik kembali hibahnya tersebut sebelum harta diserahkan. Akan tetapi apabila  wâhib menarik kembali hibahnya tanpa adanya persetujuan dari mawhûb  lah atau tanpa keputusan pengadilan dan hibahnya itu  sudah diserahkan, maka  hal tersebut tidak  diperbolehkan, dan wâhib dianggap sebagai orang yang merampas harta orang  lain. Seperti tertuang dalam KHES pasal 713 tentang menarik kembali hibah, yaitu: “Apabila wahib menarik kembali mauhub yang telah diserahkan tanpa ada persetujuan dari mauhub lah, atau tanpa keputusan pengadilan, maka wahib ditetapkan sebagai perampas barang orang lain, dan apabila barang itu rusak atau hilang ketika berada di bawah kekuasaannya, maka ia harus mengganti kerugian.”[7]
Kemudian dalam pasal 712 juga disebutkan yaitu: “Penghibah dapat menarik kembali harta hibahnya setelah  penyerahan dilaksanakan, dengan syarat si penerima menyetujuinya”. Dalam hal ini, terdapat pengecualian terhadap hibah seseorang kepada orang  tuanya, atau saudara  laki-laki atau perempuannya, atau kepada anak-anak saudaranya, atau kepada paman bibinya. Hibah yang diberikan kepada orang-orang tersebut tidak dapat  ditarik kembali. Seperti yang tertuang di dalam pasal 714 ayat (1),(2),(3) KHES berikut:
1.    Apabila seseorang memberi hibah kepada orang tuanya, atau kepada saudara laki-laki atau perempuannya, atau kepada anak-anak saudaranya, atau kepada paman-bibinya, maka ia tidak berhak menarik kembali hibahnya.”
2.    Apabila orang tua memberi hibah kepada anak-anaknya, maka ia berhak menarik kembali hibah tersebut selama anak tersebut masih hidup.”
3.    Hibah orang tua kepada anaknya diperhitungkan sebagai warisan apabila  hibah tersebut tidak disepakati oleh ahli waris lainnya.”

c.    Penarikan Hibah dalam Fiqih Mazhab
Penarikan kembali barang yang telah dihibahkan menurut jumhur ulama merupakan perbuatan yang dilarang (hukumnya haram) walaupun diantara suami istri atau saudara. Akan tetapi tidak demikian dengan orang tua terhadap anaknya, seorang orang tua dapat menarik kembali hibah yang telah dia berikan dari anaknya. Inilah kemudian yang diadopsi KHI sebagaimana yang tercantum dalam pasal 212 yang berbunyi, “Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”. Berikut adalah pendapat para Ulama fiqih serta pandangan islam tentang hibah.[8]
1.    Menurut Ulama Hanafiah, penghibah boleh menarik kembali hibahnya, jika dalam hibah itu tidak disertai balasan atau tidak diterima imbalan, sekalipun hibah itu diterima oleh yang dihibahi. Ulama Hanafiah juga mengatakan, ada hal-hal yang menghalangi penarikan kembali hibah, yaitu:
a.    Apabila penerima hibah memberikan imbalan kepada pemberi hibah dan pemberi hibah menerima sebagai imbalan hibahya, maka hibah dalam keadaan semacam ini tidak dapat ditarik kembali.
b.    Apabila imbalan tersebut bersifat maknawi, bukan bersifat harta, seperti hibah untuk mengharapkan pahala dari Allah SWT., hibah untuk mempererat silaturahim, dan hibah untuk memperbaiki hubungan suami istri, maka hibah semacam ini tidak dapat ditarik kembali.
c.    Orang yang diberi telah menambah pada barang yang diterimanya sebagai hibah, atau barang hibah telah bertambah dengan tambahan yang menyatu dengan barang hibahnya, seperti seseorang yang telah diberi seekor kambing yang kurus, dan ia memberinya makan hingga kambing tersebut gemuk, maka dalam kondisi seperti ini pihak pemberi hibah tidak boleh metarik kembali hibahnya, sekalipun pada saaat yang lain kambing tersebut menjadi kurus seperti semula.
d.    Matinya salah satu dari dua orang yang melakukan akad hibah setelah adanya penerimaan
e.    Adanya hubungan atau pertalian suami istri
f.     Adanya hubungan kerabat, maka baginya tidak sah (tidak boleh) menarik kembali hibahnya.
g.    Karena barang yang telah dihibahkan telah rusak. Karena itu jika orang yang telah diberi mengakui bahwa barang yang telah diberikan padanya telah rusak. Maka pengakuan itu dibenarkan tanpa sumpah, yang berarti jika orang yang diberi hibah mengatakan bahwa barang yang telah diberikan padanya telah rusak bagi si pemberi tidak punya hak meminta ganti rugi.

2.    Menurut Ulama Madzhab Maliki mengatakan, pihak pemberi hibah tidak punya hak menarik kembali hibahnya, sebab hibah merupakan aqad yang tetap. Namun sebagian Ulama Malikiyah menerangkan bahwa hibah dinilai sempurna dan tetap dengan semata-mata adanya aqad. Jadi untuk kesempurnaan hibah tidakdiperlukan adanya pernyataan penerimaan. Demikianlah pendapat yang masyur.Sebagian ulama lain menjelaskan,  bahwa adanya penerimaan itu merupakan syarat kesempurnaan hibah itu sendiri. Jika tidak adanya penerimaan, makahibah tidak dapat berlangsung dan pihak pemberi hibah punya hak untuk menarik kembali hibahnya. Jadi menurut ulama Malikiyah, menarik kembali hibah tidak  boleh  jika telah terjadi aqad, terutama setelah adanya dari yang dihibahi, kecuali bagi seorang ayah atau ibu yang menghibahkan sesuatu  kepada anaknya, maka ia diperbolehkan menarik kembali hibahnya. Para ulama Malikiyah menyebutkan beberapa masalah yang menyebabkan batalnya hibah diantaranya adalah :[9]
a.    Diundurnya penerimaan hibah karena pihak pemberi hibah mempunyai hutang yang menghabiskan seluruh hartanya, baik hutang itu mendahului hibahnya atau datang kemudian.
b.    Pemberi memberikan hibahnya kepada orang lain sebelum orang yang diberi pada kesempatan pertama menerimanya, sedangkan orang yang diberi pada kesempatan kedua menerimanya, karena pemberi menarik kembali dari orang yang diberi pertama dan menguasai barang yang dihibahkan.
c.    Orang menjanjikan pemberian hibah kepada orang lain kemudian dia pergi atau pesuruhnya pergi dengan membawa hibah itu, lalu pihak pemberi hibah itu meninggal dunia, maka dalam kondisi seperti  ini pemberian hibah menjadi batal, karena pihak yang diberi belum menerimanya sebelum pihak yang diberi hibah meninggal dunia.
d.    Tertundanya pemberian hibah sehingga pemberi sakit dan meninggal dunia. Dalam keadaan seperti ini hibah menjadi batal, sebab syaratnya adalah diterima ketika pemberi masih dalam keadaan sehat.
e.    Seorang ayah menarik kembali hibahnya, jikalau ayah menarik kembali hibahnya, maka hibahnya batal dan kembali kepadanya. Yang demikian ini bagi ayah saja bukan kerabat lainnya kecuali ibu, dengan syarat sebagai berikut :
1)   Jika hibah itu dimaksudkan untuk menjalin hubugan yang erat atau kasih sayang, maka dalam kondisi seperti ini bagi ayah diperbolehkan menarik kembali hibahnya.
2)   Jika hibah tersebut dimaksudkan untuk mengharap pahala akhirat (shadaqah),  maka bagi ayah tidak diperbolehkan menarik kembali hibahnya.
3)   Seorang ibu menarik kembali hibahnya, ibu memang punya hak menarik kembali  hibahnya dengan dua syarat seperti bagi ayah, dan dengan syarat lagi anak yang diberi  sudah besar meskipun masih kecil tapi mempunyai ayah, jika yang diberi anak yatim,  maka ibu tidak boleh atau dilarang menarik kembali hibanya. Perlu juga diketahui  bahwa ayah dan ibu juga dilarang menarik kembali hibahnya disebabkan adanya beberapa perkara, yaitu:
a)   Orang (anak) yang diberikan hibah telah memanfaatkan hibah tersebut, dengan dijual atau digadaikan atau diproses, sehingga merubah sifat barang tersebut.
b)   Pada zatnya barang yang dihibahkan itu telah  terjadi proses bertambahnya nilai  harga, seperti bertambah besarnya barang yang kecil, bertambah gemuknya binatang yang kurus.
c)   Adanya hibah menjadi sebab bertambahnya kepercayaan terhadap anak, sehingga sebagian orang mau memberikan hutang kepadanya, atau mengawinkan putrinya kepada dia, atau jika yang diberi hibah itu anak perempuan sebagian orang mau mengawinkan dengannya.
d)   Seorang anak yang diberi hibah oleh ayahnya ketika menderita sakit. Dalam keadaan seperti ini si ayah tidak boleh menarik kembali hibahnya, sehingga jikalau anak tadi  meninggal dunia, maka  hibah itu  menjadi hak para ahli warisnya. Jika anak tadi  sembuh maka ayah punya hak menarik kembali hibahnya.

3.    Menurut pendapat madzhab Syafi‟I, apabila hibah telah dinilai sempurna dengan  adanya penerimaan atau pemberi telah menyerahkan barang yang dihibahkan, maka  hibah yang demikian ini telah berlangsung. Hibah yang berlangsung. Hibah yang  berlangsung seperti ini  tidak sah ditarik kembali, kecuali bagi seorang ayah. Jadi seorang ayah dinilai sah menarik kembali hibahnya. Demikian juga bagi kakek, ibu dan nenek. Ringkasnya, seorang ayahpunya hak menarik kembali hibahnya kepada  anaknya, baik  anak itu laki-lakimaupun perempuan, kecil maupun besar. Dalam melaksanakan penarikankembali hibah, hendaknya memenuhi beberapa syarat yaitu:
a.    Ayah adalah seorang yang merdeka.
b.    Barang yang dihibahkan brupa anak, kemudian ayah memberikannya (membebaskannya), maka ayah tidak sah menarik kembali hibahnya.
c.    Barang yang dihibahkan masih dalam kekuasaan anak.
d.    Si anak bukan orang yang dilarang membelanjakan hartanya.
e.    Barang yang diberikan tidak  rusak (berubah keadaannya), seperti telur ayam yang sudah menetas atau benih yang tumbuh di atas tanah.
f.     tidak bermaksud menjual barang yang diberikan kepada anaknya. Jika ia bermaksud menjualnya, maka si ayah dilarang atau tidak berhak menarik kembali hibahnya.

4.    Menurut Ulama madzhab Hambali, orang yang memberikan barangnya diperbolehkan menarik kembali pemberiannya, sebelum pemberian diterima, sebab pemberian di anggap sempurna, kecuali dengan adanya akad penerimaan. Sedangkan  kalau ada penerimaan maka hibah itu dianggap sempurna untuk diberi. Dalam keadaan seperti ini pemberi tidak mempunyai hak untuk menarik kembali hibahnya, kecuali  bagi ayah. Apabila ayah melebihkan pemberiannya kepada salah seorang putra  putrinya, maka baginya punya hak untuk menarik kembali hibahnya, jika ia memberikan salah seorang anaknya tanpa seizin yang lainnya, karena memberikan secara merata atau sama kepada anak-anaknya sesuai dengan hak-hak mereka,  menurut ketentuan agama wajib hukumnya.























BAB III
PENUTUP
A.  Simpulan
Hubungan hibah dengan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam, dimana hibah yang telah diberikan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan. Sedangkan menurut KUHPerdata pemberian yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan harta warisan pada waktu masih hidup, dianggap sebagai pemberian didepan dalam harta warisan dari bagian si ahli waris.
Menurut Kompilasi Hukum Islam, bahwa pada dasarnya hibah tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Begitu pula menurut KUHPerdata bahwa hibah yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, kecuali:
a.         Jika syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah,
b.        Jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan suatu usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah,
c.         Jika penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya.


B.  Saran
Semoga dengan makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia B mengenai Hibah; Hubungannya dengan Kewarisan dan Penarikan Hibah ini dapat menambah wawasan kita, dan kami memohon untuk kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA

Anggita, Penelitian: Penarikan Kembali Harta Hibah dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Bafadhal, Faizah, Jurnal Ilmu Hukum: Analisis tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.

Rofiq, Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,Cet ke-2, 2017, Depok: PT.Rajgrafindo Persada.








[3] Prof.Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A., Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Depok: PT.Rajgrafindo Persada),2017, h.380
[4] Faizah Bafadhal, Jurnal Ilmu Hukum: Analisis tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.
[5] Prof.Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A.,Op.cit, h.381
[6] Anggita, Penelitian: Penarikan Kembali Harta Hibah dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
[7] Anggita, Penelitian: Penarikan Kembali Harta Hibah dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
[8] Anggita, Ibid, h.63
[9] Anggita, Penelitian: Penarikan Kembali Harta Hibah dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung

Komentar