HPI B Kelompok 4 HIBAH; HUBUNGANNYA DENGAN KEWARISAN DAN PENARIKAN HIBAH
HIBAH; HUBUNGANNYA DENGAN
KEWARISAN DAN PENARIKAN HIBAH
Mata
Kuliah : Hukum
Perdata Islam di Indonesia B
Dosen
Pembimbing : Noor
Efendy,Shi,Mh

OLEH:
KHAIRUN
NISA
MUNAWARAH
SARAH
AZ-ZAHRA
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN
KABUPATEN
HULU SUNGAI SELATAN
KALIMANTAN
SELATAN
2018M/1440H
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum warahmatullahi
wabarakaatuh
Bismillahirrahmaanirrahiim
Alhamdulillah puji syukur
penulis haturkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga
penulis dapat menyelesaikan pembuatan makalah pada mata kuliah Hukum Perdata
Islam di Indonesia B dengan judul Hibah; Hubungannya dengan Kewarisan dan
Penarikan Hibah. Tidak lupa shalawat dan salam selalu tercurahkan kepada Nabi
Muhammad SAW yang merupakan inspirator terbesar dalam segala keteladanannya.
Tidak lupa penulis
sampaikan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah Hukum Perdata Islam di
Indonesia B yang telah memberikan arahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah
ini, dan juga orang tua yang selalu mendukung kelancaran tugas kami. Akhirnya
penulis sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi tim penulis khususnya dan
pembaca yang budiman pada umumnya. Dengan segala kerendahan hati, saran-saran
dan kritik yang konstruktif sangat penulis harapkan dari para pembaca guna
peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Kandangan, 06 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR
................................................................................... i
DAFTAR ISI................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 1
C. Tujuan Penulisan ................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Hubungan Hibah
dengan Kewarisan.................................................... 2
B. Penarikan Hibah
Menurut KUHPerdata.............................................. 4
C. Penarikan Hibah
Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi
Syariah ........ 6
D. Penarikan Hibah dalam
Fiqih Mazhab .............................................. 8
BAB III PENUTUP
A. Simpulan............................................................................................... 14
B. Saran .................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada
awalnya hibah hanya diatur dalam BW yang ketentuannya belum dapat mengakomodir
kepuasan pemeluk semua agama. Sampai ada intruksi Presiden Suharto untuk
merumuskan Kompilasi Hukum Islam. Hibah ditentukan dalam pasal 210-214 dari bab
ke II.
Memang
pembahasan hibah dalam KHI tidak dijadikan dalam satu buku, dan hingga saat ini
belum ada UU yang mengatur Hibah secara khusus seperti wakaf yang sudah
memiliki UU khusus yaitu UU No 41 tahun 2004. walaupun secara yurudis KHI tidak
dapat mengikat namun telah menjadi living law. Karena itu menjadi penting untuk
menuliskan apa hukum penarikan hibah, dan bagaimana hubungan hibah dengan waris
.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana hubungannya hibah dengan
kewarisan?
2. Bagaimana ketentuan penarikan hibah?
C. Tujuan Penulisan
1. Mengetahui hubungannya hibah dengan
kewarisan.
2. Mengetahui ketentuan penarikan hibah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hubungan
Hibah dengan Kewarisan
Hibah
adalah pemberian ketika yang punya harta masih hidup, sedangkan warisan
diberikan ketika yang punya harta telah meninggal dunia. Walaupun saat
pemberiannya berbeda namun keduanya memiliki hubungan yang sangat erat,
terutama hibah itu diberikan kepada anak atau ahli waris karena akan menentukan
terhadap bagian warisan apabila hibah tersebut tidak ada persetujuan ahli waris
atau setidak-tidaknya ada ahli waris yang keberatan dengan adanya hibah
tersebut.[1]
Hubungan
hibah dengan waris tergambar dalam KHI pasal 211 yaitu, “Hibah dari orang tua
kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan”. Hibah merupakan salah satu alternatif yang
dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa warisan. Sepanjang para ahli waris
tidak ada yang mempersoalkan hibah yang sudah diterima oleh sebagian ahli
waris, maka harta warisan yang belum dihibahkan dapat dibagikan kepada semua
ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing.
Tetapi
apabila ada sebagian ahli waris yang mempersoalkan hibah yang diberikan kepada
sebagian ahli waris lainnya, maka hibah tersebut dapat diperhitungkan sebagai
harta warisan, dengan cara mengkalkulasikan hibah yang sudah diterima dengan
porsi warisan yang seharusnya diterima, apabila hibah yang sudah diterima masih
kurang dari porsi warisan maka tinggal menambah kekurangannya, dan kalau
melebihi dari porsi warisan maka kelebihan hibah tersebut dapat ditarik kembali
untuk diserahkan kepada ahli waris yang kekurangan dari porsinya.[2]
Hibah
dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan (pasal 211),
diatas telah dikemukakan perbedaan pendapat tentang status hukum orang tua
melebihkan hibah kepada satu anaknya, tidak kepada yang lain. Menurut penulis,
yang terpenting dalam pemberian hibah tersebut adalah dilakukan secara
musyawarah dan atas persetujuan anak-anak yang ada. Ini penting agar tidak
terjadi perpecahan dalam keluarga.[3]
Memang
prinsip pelaksanaan hibah orang tua kepada anak sesuai dengan petunjuk
Rasulullah SAW. hendaknya bagian mereka disamakan. Kalaupun dibedakan , hanya
bisa dilaksanakan jika mereka saling menyetujui.
Dengan
demikian dapat ditegaskan bahwa pemberian hibah orang tua kepada anaknya dapat
diperhitungkan sebagian warisan. Boleh jadi, pola pembagian demikian, oleh
sementara pendapat dianggap sebagai sikap mendua kaum muslimin menghadapi soal
warisan. Disatu sisi menghendaki hukum waris islam dilaksanakan namun
realisasinya telah ditempuh cara hibah, justru sebelum pewaris meninggal dunia.
Apabila kompilasi menegaskan demikian, tampaknya didasari oleh kebiasaaan yang
dianggap “baik” oleh masyarakat. Karena bukanlah sesuatu yang aneh apabila
pembagian harta warisan dilakukan akan menimbulkan penderitaan pihak tertentu,
lebih-lebih apabila penyelesaiannya dalam bentuk gugatan.[4]
Kadang-kadang
hibah diberikan kepada sebagian ahli waris diikuti dengan perjanjian bahwa
apabila ia sudah menerima hibah dalam jumlah tertentu ia berjanji tidak akan
meminta bagian warisan kelak jika sipemberi hibah meninggal. Perjanjian semacam
ini disebut dengan pengunduran diri (takharruj).[5]
B.
Penarikan Hibah
a. Penarikan Kembali Hibah dalam
KUHPerdata
Meskipun suatu penghibahan sebagaimana halnya dengan suatu
perjanjian pada umunya, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa
persetujuan pihak lawan, namun undang-undang memberikan kemungkinan bagi si
pemberi hibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan
hibah yang telah diberikan kepada orang lain. Demikian seperti yang sudah
disebutkan didalam KUHPerdata pasal 1688 tentang penarikan kembali dan
penghapusan hibah, berupa 3 hal yaitu:[6]
1. Karena tidak dipenuhi syarat-syarat
dengan mana penghibahan telah dilakukan.
2. Jika sipenerima hibah telah
bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil
jiwa si penghibah atau suatu
kejahatan lain terhadap si
penghibah.
3. Jika ia menolak memberikan
tunjangan nafkah kepada si penghibah, setelah orang ini jatuh dalam kemiskinan.
Penghapusan hibah dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada si penerima hibah disertai penuntutan
kembali barang-barang yang telah dihibahkan dan apabila itu tidak dipenuhi secara sukarela, maka
penuntutan kembali barang-barang itu
diajukan kepada pihak pengadilan. Tentang penarikan kembali hibah, jika si pemberi hibah sudah
menyerahkan barangnya, dan ia menuntut kembali barang tersebut, maka si
penerima hibah diwajibkan mengembalikan barang yang dihibahkan tersebut dengan hasil-hasilnya terhitung mulai
diajukannya gugatan, atau jika barang yang sudah dijualnya, mengembalikan
harganya pada waktu dimasukkannya gugatan, dan
disertai hasil-hasil sejak saat itu. Selain itu, si penerima hibah
diwajibkan memberikan ganti rugi kepada si pemberi hibah, untuk hipotik-hipotik
dan beban-beban lainnya yang telah diletakkan olehnya diatas benda-benda tak
bergerak, juga sebelum gugatan dimasukkan.
Pencabutan dan pembatalan hibah ini, hanya dapat dimintakan
oleh penghibah dengan jalan menuntut
pembatalan hibah yang diajukan ke pengadilan negeri, supaya hibah yang telah
diberikan itu dibatalkan dan dikembalikan kepadanya. Tuntutan hukum tersebut,
gugat dengan lewat waktu 1 (satu) tahun, terhitung mulai dari hari terjadinya
peristiwa yang menjadi alasan tuntutan, dimana hal untuk dapat diketahui oleh penghibah, tuntutan tersebut
tidak dapat diajukan oleh penghibah
terhadap ahli waris penerima hibah atau ahli waris benda yang dihibahkan
itu adalah miliknya sendiri. Jika sebelumnya tuntutan ini sudah diajukan oleh
penghibah atau jika penghibah itu telah meninggal dunia dalam waktu 1 (satu)
tahun setelah terjadinya peristiwa yang ditiadakan.
b. Penarikan
Kembali Hibah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)
Didalam
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), masalah tentang penarikan kembali harta
yang sudah dihibahkan adalah diperbolehkan. Sipemberi hibah juga dapat menarik
kembali hibahnya tersebut sebelum harta diserahkan. Akan tetapi apabila wâhib
menarik kembali hibahnya tanpa adanya persetujuan dari mawhûb lah atau tanpa
keputusan pengadilan dan hibahnya itu
sudah diserahkan, maka hal
tersebut tidak diperbolehkan, dan wâhib dianggap sebagai orang yang
merampas harta orang lain. Seperti
tertuang dalam KHES pasal 713 tentang menarik kembali hibah, yaitu: “Apabila wahib menarik kembali mauhub yang telah
diserahkan tanpa ada persetujuan dari mauhub
lah, atau tanpa keputusan pengadilan, maka wahib ditetapkan sebagai perampas barang orang lain, dan apabila
barang itu rusak atau hilang ketika berada di bawah kekuasaannya, maka ia harus
mengganti kerugian.”[7]
Kemudian
dalam pasal 712 juga disebutkan yaitu: “Penghibah dapat menarik kembali harta
hibahnya setelah penyerahan
dilaksanakan, dengan syarat si penerima menyetujuinya”. Dalam hal ini, terdapat
pengecualian terhadap hibah seseorang kepada orang tuanya, atau saudara laki-laki atau perempuannya, atau kepada anak-anak
saudaranya, atau kepada paman bibinya. Hibah yang diberikan kepada orang-orang
tersebut tidak dapat ditarik kembali.
Seperti yang tertuang di dalam pasal 714 ayat (1),(2),(3) KHES berikut:
1. Apabila seseorang memberi
hibah kepada orang tuanya, atau kepada saudara laki-laki atau perempuannya,
atau kepada anak-anak saudaranya, atau kepada paman-bibinya, maka ia tidak
berhak menarik kembali hibahnya.”
2. Apabila orang tua memberi
hibah kepada anak-anaknya, maka ia berhak menarik kembali hibah tersebut selama
anak tersebut masih hidup.”
3. Hibah orang tua kepada anaknya
diperhitungkan sebagai warisan apabila
hibah tersebut tidak disepakati oleh ahli waris lainnya.”
c. Penarikan Hibah dalam Fiqih Mazhab
Penarikan
kembali barang yang telah dihibahkan menurut jumhur ulama merupakan perbuatan
yang dilarang (hukumnya haram) walaupun diantara suami istri atau saudara. Akan
tetapi tidak demikian dengan orang tua terhadap anaknya, seorang orang tua
dapat menarik kembali hibah yang telah dia berikan dari anaknya. Inilah
kemudian yang diadopsi KHI sebagaimana yang tercantum dalam pasal 212 yang berbunyi,
“Hibah tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya”.
Berikut adalah pendapat para Ulama fiqih serta pandangan islam tentang hibah.[8]
1. Menurut Ulama Hanafiah, penghibah boleh
menarik kembali hibahnya, jika dalam hibah itu tidak disertai balasan atau
tidak diterima imbalan, sekalipun hibah itu diterima oleh yang dihibahi. Ulama
Hanafiah juga mengatakan, ada hal-hal yang menghalangi penarikan kembali hibah,
yaitu:
a. Apabila penerima hibah memberikan imbalan
kepada pemberi hibah dan pemberi hibah menerima sebagai imbalan hibahya, maka
hibah dalam keadaan semacam ini tidak dapat ditarik kembali.
b. Apabila imbalan tersebut bersifat maknawi,
bukan bersifat harta, seperti hibah untuk mengharapkan pahala dari Allah SWT.,
hibah untuk mempererat silaturahim, dan hibah untuk memperbaiki hubungan suami
istri, maka hibah semacam ini tidak dapat ditarik kembali.
c. Orang yang diberi telah menambah pada
barang yang diterimanya sebagai hibah, atau barang hibah telah bertambah dengan
tambahan yang menyatu dengan barang hibahnya, seperti seseorang yang telah
diberi seekor kambing yang kurus, dan ia memberinya makan hingga kambing
tersebut gemuk, maka dalam kondisi seperti ini pihak pemberi hibah tidak boleh
metarik kembali hibahnya, sekalipun pada saaat yang lain kambing tersebut
menjadi kurus seperti semula.
d. Matinya salah satu dari dua orang yang
melakukan akad hibah setelah adanya penerimaan
e. Adanya hubungan atau pertalian suami istri
f. Adanya hubungan kerabat, maka baginya
tidak sah (tidak boleh) menarik kembali hibahnya.
g. Karena barang yang telah dihibahkan telah
rusak. Karena itu jika orang yang telah diberi mengakui bahwa barang yang telah
diberikan padanya telah rusak. Maka pengakuan itu dibenarkan tanpa sumpah, yang
berarti jika orang yang diberi hibah mengatakan bahwa barang yang telah
diberikan padanya telah rusak bagi si pemberi tidak punya hak meminta ganti
rugi.
2. Menurut Ulama Madzhab
Maliki mengatakan, pihak pemberi hibah tidak punya hak menarik kembali
hibahnya, sebab hibah merupakan aqad yang tetap. Namun sebagian Ulama Malikiyah
menerangkan bahwa hibah dinilai sempurna dan tetap dengan semata-mata adanya
aqad. Jadi untuk kesempurnaan hibah tidakdiperlukan adanya pernyataan
penerimaan. Demikianlah pendapat yang masyur.Sebagian ulama lain menjelaskan, bahwa adanya penerimaan itu merupakan syarat
kesempurnaan hibah itu sendiri. Jika tidak adanya penerimaan, makahibah tidak
dapat berlangsung dan pihak pemberi hibah punya hak untuk menarik kembali
hibahnya. Jadi menurut ulama Malikiyah, menarik kembali hibah tidak boleh
jika telah terjadi aqad, terutama setelah adanya dari yang dihibahi,
kecuali bagi seorang ayah atau ibu yang menghibahkan sesuatu kepada anaknya, maka ia diperbolehkan menarik
kembali hibahnya. Para ulama Malikiyah menyebutkan beberapa masalah yang
menyebabkan batalnya hibah diantaranya
adalah :[9]
a. Diundurnya penerimaan hibah karena pihak pemberi hibah mempunyai hutang yang menghabiskan
seluruh hartanya, baik hutang itu mendahului hibahnya atau datang kemudian.
b. Pemberi memberikan hibahnya
kepada orang lain sebelum orang yang diberi pada kesempatan pertama
menerimanya, sedangkan orang yang diberi pada kesempatan kedua menerimanya,
karena pemberi menarik kembali dari orang yang diberi pertama dan menguasai
barang yang dihibahkan.
c. Orang menjanjikan pemberian hibah kepada orang lain kemudian dia
pergi atau pesuruhnya pergi dengan membawa hibah
itu, lalu pihak pemberi hibah itu
meninggal dunia, maka dalam kondisi seperti
ini pemberian hibah menjadi
batal, karena pihak yang diberi belum menerimanya sebelum pihak yang diberi hibah meninggal dunia.
d. Tertundanya pemberian hibah sehingga pemberi sakit dan
meninggal dunia. Dalam keadaan seperti ini hibah
menjadi batal, sebab syaratnya adalah diterima ketika pemberi masih dalam
keadaan sehat.
e. Seorang ayah menarik kembali
hibahnya, jikalau ayah menarik kembali hibahnya, maka hibahnya batal dan
kembali kepadanya. Yang demikian ini bagi ayah saja bukan kerabat lainnya
kecuali ibu, dengan syarat sebagai berikut :
1) Jika hibah itu dimaksudkan untuk menjalin hubugan yang erat atau kasih
sayang, maka dalam kondisi seperti ini bagi ayah diperbolehkan menarik kembali
hibahnya.
2) Jika hibah tersebut dimaksudkan untuk mengharap pahala akhirat
(shadaqah), maka bagi ayah tidak
diperbolehkan menarik kembali hibahnya.
3) Seorang ibu menarik kembali
hibahnya, ibu memang punya hak menarik kembali
hibahnya dengan dua syarat seperti bagi ayah, dan dengan syarat lagi
anak yang diberi sudah besar meskipun
masih kecil tapi mempunyai ayah, jika yang diberi anak yatim, maka ibu tidak boleh atau dilarang menarik
kembali hibanya. Perlu juga diketahui
bahwa ayah dan ibu juga dilarang menarik kembali hibahnya disebabkan
adanya beberapa perkara, yaitu:
a) Orang (anak) yang diberikan
hibah telah memanfaatkan hibah tersebut, dengan dijual atau digadaikan atau
diproses, sehingga merubah sifat barang tersebut.
b) Pada zatnya barang yang
dihibahkan itu telah terjadi proses
bertambahnya nilai harga, seperti
bertambah besarnya barang yang kecil, bertambah gemuknya binatang yang kurus.
c) Adanya hibah menjadi sebab
bertambahnya kepercayaan terhadap anak, sehingga sebagian orang mau memberikan
hutang kepadanya, atau mengawinkan putrinya kepada dia, atau jika yang diberi
hibah itu anak perempuan sebagian orang mau mengawinkan dengannya.
d) Seorang anak yang diberi hibah
oleh ayahnya ketika menderita sakit. Dalam keadaan seperti ini si ayah tidak
boleh menarik kembali hibahnya, sehingga jikalau anak tadi meninggal dunia, maka hibah itu
menjadi hak para ahli warisnya. Jika anak tadi sembuh maka ayah punya hak menarik kembali
hibahnya.
3. Menurut pendapat
madzhab Syafi‟I, apabila hibah telah dinilai sempurna dengan adanya penerimaan atau pemberi telah
menyerahkan barang yang dihibahkan, maka
hibah yang demikian ini telah berlangsung. Hibah yang berlangsung. Hibah
yang berlangsung seperti ini tidak sah ditarik kembali, kecuali bagi
seorang ayah. Jadi seorang ayah dinilai sah
menarik kembali hibahnya. Demikian juga bagi kakek, ibu dan nenek. Ringkasnya,
seorang ayahpunya hak menarik kembali hibahnya kepada anaknya, baik
anak itu laki-lakimaupun perempuan, kecil maupun besar. Dalam
melaksanakan penarikankembali hibah, hendaknya memenuhi beberapa syarat yaitu:
a. Ayah adalah seorang yang
merdeka.
b. Barang yang dihibahkan brupa
anak, kemudian ayah memberikannya (membebaskannya), maka ayah tidak sah menarik
kembali hibahnya.
c. Barang yang dihibahkan masih
dalam kekuasaan anak.
d. Si anak bukan orang yang
dilarang membelanjakan hartanya.
e. Barang yang diberikan
tidak rusak (berubah keadaannya),
seperti telur ayam yang sudah menetas atau benih yang tumbuh di atas tanah.
f. tidak bermaksud menjual barang
yang diberikan kepada anaknya. Jika ia bermaksud menjualnya, maka si ayah
dilarang atau tidak berhak menarik kembali hibahnya.
4.
Menurut
Ulama madzhab Hambali, orang yang memberikan barangnya
diperbolehkan menarik kembali pemberiannya, sebelum pemberian diterima, sebab
pemberian di anggap sempurna, kecuali dengan adanya akad penerimaan. Sedangkan kalau ada penerimaan maka hibah itu dianggap
sempurna untuk diberi. Dalam keadaan seperti ini pemberi tidak mempunyai hak
untuk menarik kembali hibahnya, kecuali
bagi ayah. Apabila ayah melebihkan pemberiannya kepada salah seorang
putra putrinya, maka baginya punya hak
untuk menarik kembali hibahnya, jika ia memberikan salah seorang anaknya tanpa
seizin yang lainnya, karena memberikan secara merata atau sama kepada
anak-anaknya sesuai dengan hak-hak mereka,
menurut ketentuan agama wajib hukumnya.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Hubungan
hibah dengan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam, dimana hibah yang telah
diberikan orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Sedangkan menurut KUHPerdata pemberian yang dilakukan oleh orang yang
meninggalkan harta warisan pada waktu masih hidup, dianggap sebagai pemberian
didepan dalam harta warisan dari bagian si ahli waris.
Menurut
Kompilasi Hukum Islam, bahwa pada dasarnya hibah tidak dapat dibatalkan atau
ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Begitu pula menurut
KUHPerdata bahwa hibah yang telah diberikan oleh seseorang kepada orang lain
tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan, kecuali:
a.
Jika
syarat-syarat penghibahan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah,
b.
Jika
orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan suatu usaha pembunuhan atau
suatu kejahatan lain atas diri penghibah,
c.
Jika
penghibah jatuh miskin sedang yang diberi hibah menolak untuk memberi nafkah
kepadanya.
B. Saran
Semoga
dengan makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia B mengenai Hibah; Hubungannya
dengan Kewarisan dan Penarikan Hibah ini dapat menambah wawasan kita, dan kami
memohon untuk kritik dan saran yang membangun demi penyempurnaan makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Anggita, Penelitian: Penarikan Kembali Harta Hibah dalam Perspektif Hukum Islam,
Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung.
Bafadhal,
Faizah, Jurnal Ilmu Hukum: Analisis tentang Hibah dan Korelasinya dengan
Kewarisan dan Pembatalan Hibah menurut Peraturan Perundang-Undangan di
Indonesia.
Rofiq,
Ahmad, Hukum Perdata Islam Di Indonesia,Cet ke-2, 2017, Depok:
PT.Rajgrafindo Persada.
[2] Https://www.google.com/amp/s/ridhamujahidahulumuddin.wordpress,com/2016/10/28/hibah-kaitannya-dengan-warisan/amp/
[3] Prof.Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A., Hukum Perdata Islam Di Indonesia, (Depok:
PT.Rajgrafindo Persada),2017, h.380
[4] Faizah
Bafadhal, Jurnal Ilmu Hukum: Analisis tentang Hibah dan Korelasinya dengan
Kewarisan dan Pembatalan Hibah menurut Peraturan Perundang-Undangan di
Indonesia.
[5] Prof.Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A.,Op.cit, h.381
[6] Anggita,
Penelitian: Penarikan Kembali Harta Hibah
dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri
Raden Intan Lampung
[7] Anggita,
Penelitian: Penarikan Kembali Harta Hibah
dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri
Raden Intan Lampung
[8] Anggita, Ibid, h.63
[9] Anggita,
Penelitian: Penarikan Kembali Harta Hibah
dalam Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri
Raden Intan Lampung
Komentar
Posting Komentar