Kelompok 5 : WAKAF
BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Wakaf Kata Wakaf atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab Wakafa . Asal kata Waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Kata Waqafa-Yuqifu-Waqfan sama artinya dengan Habasa-Yahbisu-Tahbisan. [1] Menurut istilah syara’, menurut Muhammad Jawad Mughniyah dalam Fiqih Lima Mazhab mengatakan, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal تحبيس الأصل lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud dengan تحبيس الأصل ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan,disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 215 ayat (1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagi...