Kelompok 5 : WAKAF



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Wakaf
Kata Wakaf atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab Wakafa. Asal kata Waqafa berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Kata Waqafa-Yuqifu-Waqfan sama artinya dengan Habasa-Yahbisu-Tahbisan.[1]
Menurut istilah syara’, menurut Muhammad Jawad Mughniyah dalam  Fiqih Lima Mazhab mengatakan, wakaf adalah sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan (pemilikan) asal تحبيس الأصل  lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang dimaksud dengan تحبيس الأصل   ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan, digadaikan,disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi wakaf tanpa imbalan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 215 ayat (1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran islam.
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 1 ayat (1) Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagsian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.[2]
Dari beberapa pengertian wakaf di atas, kiranya dapat ditarik cakupan bahwa wakaf meliputi:
  1. Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang
  2. Harta benda tersebut bersifat kekal dzatnya atau tidak habis apabila dipakai.
  3. Harta tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya, kemudian harta tersebut tidak bisa dihibahkan, diwariskan, ataupun diperjual belikan.
  4. Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam.[3]
B.  Dasar Hukum Perwakafan di Indonesia
Dasar Hukum Wakaf Menurut Hukum Indonesia diatur dalam berbagai peraturan dalam perundang-undangan, yaitu:
  1. Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
  4. Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
  5. Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 Tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf
  6. Instruksi Presidan Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
  7. Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
  8. Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.[4]
C.  Rukun, Syarat Wakaf dan Tata Cara berwakaf
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 6 menyatakan bahwa Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut
1.      Wakif;
2.      Nadzir;
3.      Harta benda wakaf;
4.      Ikrar wakaf;
5.      Peruntukan harta benda wakaf;
6.      Jangka waktu wakaf.[5]
a.       Wakif
Wakif menurut KHI Pasal 217 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa:
1)      Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
2)      Dalam hal badan-badan hukum, maka yang bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.
Dalam Pasal 7 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bahwa Waqif meliputi:
a)      Perseorangan;
b)      Organisasi;
c)      Badan Hukum
b.      Nazhir
Pada dasarnya siapa saja dapat menjadi nadzir asal saja ia berhak melakukan tindakan hukum. Adapun mengenai ketentuan nadzir sebagaimana tercantum pada pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004 meliputi:
1)      Perorangan;
2)      Organisasi; atau
3)      Badan hukum.
Menurut Pasal 10 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan
1)      Warga negara Indonesia;
2)      Beragama Islam;
3)      Dewasa;
4)      Amanah;
5)      Mampu secara jasmani dan rohani;
6)      Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.[6]
Beberapa syarat yang harus dipenuhinya untuk menjadi Nadzir yaitu terdapat pada pasal 219 KHI: Nadzir sebagaimana dimaksud dalam pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)      Warga Negara Indonesia,
2)      Beragama Islam,
3)      Sudah dewasa,
4)      Sehat jasmani dan rohani,
5)      Tidak berada di bawah pengampuan,
6)      Bertempat tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.
c.       Harta benda wakaf
Pasal 215 (4) yang berbunyi: "Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam". KHI pasal 217 ayat 3 menyatakan bahwa benda wakaf sebagaimana dalam 215 ayat 4 harus merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan, ikatan, sitaan, dan sengketa.
Dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bahwa harta benda wakaf terdiri dari:
1)      Benda tidak bergerak
a)      Harta atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b)      Bangunan atau bagian bangunan yang terdiri di atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c)      Tanaman dan benda yang berkaitan dengan tanah;
d)      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e)      Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)      Benda bergerak
Benda bergerak adalah harta yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a)      Uang;
b)      Logam mulia;
c)      Surat berharga;
d)      Kendaraan;
e)      Hak atas kekayaan intelektual;
f)       Hak sewa;
g)      Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti mushaf, buku dan kitab.[7]
d.      Ikrar wakaf
KHI Pasal (223) menyatakan bahwa:
1)      Pihak yang hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf;
2)      Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
3)      Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Dalam melakukan Ikrar seperti dimaksudkan ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyertakan kepada Pejabat yang tersebut dalam pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
1)      Tanda bukti pemilikan harta benda,
2)      Jika benda yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud.
3)      Surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang bersangkutan.
Dalam Pasal (21) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, bahwa:
1)      Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf
2)      Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 paling sedikit memuat:
a)      Nama dan identitas wakif;
b)      Nama dan identitas nadzir;
c)      Data dan keterangan harta benda wakaf;
d)      Peruntukan harta benda wakaf;
e)      Jangka waktu wakaf.
3)      Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. [8]
4)      Dalam PP No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 32 menyatakan bahwa :
a)      Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nadzir di hadapan PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagiamana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
b)      Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Mauquf alaih dan harta benda wakaf diterima oleh Nadzir untuk  kepentingan Mauquf alaih.
c)      Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nadzir dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.
d)      AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
(1)   Nama dan identitas Wakif;
(2)   Nama dan identitas Nadzir;
(3)   Nama dan identitas Saksi;
(4)   Data dan keterangan harta benda wakaf;
(5)   Peruntukan harta benda wakaf;
(6)   Jangka waktu wakaf.
e)      Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dicantumkan dalam akta adalah nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.
f)       Dalam hal Nadzir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nadzir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang dicantumkan dalam akta adalah nama yang ditetapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing. Setiap pernyataan/ ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh 2 orang saksi. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1979 maka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ditunjuk sebagai PPAIW.[9]
e.       Peruntukan harta benda wakaf
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 4: Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya. Adapun menurut  KHI Pasal 216: Fungsi wakaf adalah mengekalkan manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya. Sedangkan menurut Pasal 5 UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf : Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Pasal 22 Undang-undang No 41 Tahun 2004, menyatakan: Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda hanya dapat diperuntukkan bagi:
1)      Sarana dan kegiatan ibadah;
2)      Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
3)      Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
4)      Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
f.        Jangka waktu wakaf
Pada Pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004 tersebut dinyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Jadi, menurut ketentuan ini, wakaf sementara juga diperbolehkan asalkan sesuai dengan kepentingannya.[10]
D.  Tujuan, Fungsi Wakaf dan Penarikan Kembali Harta Wakaf
Tujuan wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 4 yaitu wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya.
Fungsi Wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 5 dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.[11]
Adapun Masalah Penarikan kembali harta wakaf Kompilasi Hukum islam tidak menjelaskan masalah penarikan kembali harta wakaf. Terkecuali hibah, dimana hibah tidak bisa ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya (pasal 212 KHI).
Di dalam hadis sahih muslim, tidak diketahui penjelasan diperbolehkannya penarikan kembali wakaf. Terlebih- lebih dalam wakaf dimana Mayoritas Ulama berpendapat kepemilikan wakaf menjadi gugur dan beralih menjadi milik Allah kemudian diperkuat adanya Qarinah dalam hadis Umar Ibn Al- khattab tentang wakaf, bahwa harta wakaf  tidak bisa diperjual belikan, tidak bisa diwariskan dan tidak bisa pula dihibahkan.[12]
E. Perubahan, Pengawasan dan Penyelesaian Wakaf
1.      Perubahan Harta Wakaf
            Sebenarnya benda yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan. Dalam hal Rasulullah SAW telah menegaskan bahwa benda wakaf tidak bisa diperjual belikan, dihibahkan atau diwariskan. Pada Pasal 11 Peraturan Nomor 28 Tahun 1997 menjelaskan :
a)      Pada dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan peruntukkan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf
b)       Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri agama yakni :
a.       Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif
b.      Karena kepentingan umum
c)      .Perubahan status tanah milik yang telah diwakafkan oleh perubahan penggunaannya sebagai akibat ketentuan tersebut dalam ayat 2 harus dilaporkan oleh Nadhir kepada Bupati/ walikota madya/ Kepala Daerah.[13]
            Pasal 49 Peraturan Pemerintah Pelaksaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menyatakan :
  1. Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia.
  2. Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.        Perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) Pemerintah Daerah setempat berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b.       Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai akta ikrar wakaf; atau
c.       Pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung atau mendesak;
2.      Pengawasan Harta Wakaf
           Untuk menjaga agar harta wakaf mendapat pengawasanan jangka dengan baik, kepada Nazhir dapat diberikan imbalan yang ditetapkan dengan jangka waktu tertentu atau mengambil sebagian dari hasil harta wakaf yang dikelolanya.  Untuk menjamin agar perwakafan dapat terselenggara dengan sebaik – baiknya, negara juga berhak atas pengawasan harta wakaf dengan mengkuarkan undang – undang yang mengatur persoalan wakaf, termasuk penggunaannya.[14]
3.   Penyelesaian Harta Wakaf
           Dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004 pada esensinya tidak jauh berbeda dengan Peratuaran Pemerintah No. 28 tahun 1977, hanya saja pada Undang-undang tersebut memberikan alternative penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, dan jalan terakhir melalui pengadilan, dan pada dasarnya jalan utama dalam menyelesaikan sengketa wakaf adalah dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat, seperti yang terdapat dalam pasal pasal 62 Undang-undang No. 41 tahun 2004, sebagai berikut:
1.      Penyelesaian sengketa perwakafan dapat ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.       Apabila cara penyelesaian sengketa sebagai mana dimaksud pada ayat 1 tidak berhasil, maka dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.



[1] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih Lima Mazhab, Terj Masykur A.B, Afif Muhammad & Idrus Al-Kaff, (Jakarta : Penerbit Lentera, 2007), h. 635
[2] Muhammad Amin Suma, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Indonesia, (Jakarta : PT RajaGrafindon Persada, 2004), h. 803
[3] Ahmad Rofiq, Hukum  Islam di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007), h. 491.
[4] Jaih Mubarok, Wakaf Produktif,  (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008), h. 51
[5]Muhammad Amin Suma, Op. Cit, h. 803
[6] Muhammad Amin Suma, Loc. Cit, h. 807
[7] Muhammad Amin Suma, Loc. Cit, h. 809-810
[8] Muhammad Amin Suma, Loc. Cit, h. 811-812
[9] Muhammad Amin Suma, Loc. Cit, h. 804
[10] Muhammad Amin Suma, Op. Cit, h. 803
[11] Ibid, h. 804
[12] Ahmad Rofiq, Op. Cit, h. 495
                [13]Ahmad Rofiq, Hukum perdata Islam Di Indonesia, edisi revisi (Jakarta : PT.Raja Grafindo 2013).  Hal.445
                [14] Abdul Ghafur. Hukum dan Praktik Perwakafan. (Yogyakarta: Pilar Media. 2005 )

Komentar