Kelompok 5 : WAKAF
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wakaf
Kata
Wakaf atau “Waqf” berasal dari bahasa Arab Wakafa. Asal kata Waqafa
berarti menahan atau berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri. Kata
Waqafa-Yuqifu-Waqfan sama artinya dengan Habasa-Yahbisu-Tahbisan.[1]
Menurut
istilah syara’, menurut Muhammad Jawad Mughniyah dalam Fiqih Lima Mazhab mengatakan, wakaf adalah
sejenis pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan jalan menahan
(pemilikan) asal تحبيس الأصل lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Yang
dimaksud dengan تحبيس الأصل ialah menahan barang yang diwakafkan itu agar
tidak diwariskan, digunakan dalam bentuk dijual, dihibahkan,
digadaikan,disewakan, dipinjamkan, dan sejenisnya. Sedangkan cara
pemanfaatannya adalah dengan menggunakannya sesuai dengan kehendak pemberi
wakaf tanpa imbalan.
Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal
215 ayat (1) Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau
badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya
untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai
dengan ajaran islam.
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 1 ayat
(1) Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagsian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.[2]
Dari beberapa pengertian wakaf di atas, kiranya dapat
ditarik cakupan bahwa wakaf meliputi:
- Harta benda milik seseorang atau sekelompok orang
- Harta benda tersebut bersifat kekal dzatnya atau tidak habis apabila dipakai.
- Harta tersebut dilepaskan kepemilikannya oleh pemiliknya, kemudian harta tersebut tidak bisa dihibahkan, diwariskan, ataupun diperjual belikan.
- Manfaat dari harta benda tersebut untuk kepentingan umum sesuai dengan ajaran Islam.[3]
B. Dasar Hukum Perwakafan di Indonesia
Dasar Hukum Wakaf Menurut Hukum Indonesia diatur dalam
berbagai peraturan dalam perundang-undangan, yaitu:
- Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik.
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Perincian Terhadap PP No. 28 Tahun 1977 tentang Tata Cara Perwakafan Tanah Milik
- Instruksi Bersama Menteri Agama Republik Indonesia dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1990, Nomor 24 Tahun 1990 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf
- Badan Pertanahan Nasional Nomor 630.1-2782 Tentang Pelaksanaan Penyertifikatan Tanah Wakaf
- Instruksi Presidan Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
- Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
- Peraturan Pemerintah RI No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.[4]
C. Rukun, Syarat Wakaf dan Tata Cara berwakaf
Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Pasal 6
menyatakan bahwa Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur-unsur sebagai berikut
1.
Wakif;
2.
Nadzir;
3.
Harta
benda wakaf;
4.
Ikrar
wakaf;
5.
Peruntukan
harta benda wakaf;
6.
Jangka
waktu wakaf.[5]
a.
Wakif
Wakif menurut KHI Pasal 217 ayat (1)
dan (2) menyatakan bahwa:
1) Badan-badan hukum Indonesia dan orang atau
orang-orang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta yang oleh hukum tidak
terhalang untuk melakukan perbuatan hukum, atas kehendak sendiri dapat
mewakafkan benda miliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
2) Dalam hal badan-badan hukum, maka yang
bertindak untuk dan atas namanya adalah pengurusnya yang sah menurut hukum.
Dalam Pasal 7 UU No. 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf, bahwa Waqif meliputi:
a) Perseorangan;
b) Organisasi;
c) Badan Hukum
b.
Nazhir
Pada dasarnya siapa saja dapat
menjadi nadzir asal saja ia berhak melakukan tindakan hukum. Adapun mengenai
ketentuan nadzir sebagaimana tercantum pada pasal 9 UU No. 41 Tahun 2004
meliputi:
1)
Perorangan;
2)
Organisasi;
atau
3)
Badan
hukum.
Menurut Pasal 10 UU No. 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf: Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya
dapat menjadi nadzir apabila memenuhi persyaratan
1)
Warga
negara Indonesia;
2)
Beragama
Islam;
3)
Dewasa;
4)
Amanah;
5)
Mampu
secara jasmani dan rohani;
6)
Tidak terhalang
melakukan perbuatan hukum.[6]
Beberapa syarat yang harus
dipenuhinya untuk menjadi Nadzir yaitu terdapat pada pasal 219 KHI: Nadzir
sebagaimana dimaksud dalam pasal 215 ayat (4) terdiri dari perorangan yang
harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1)
Warga
Negara Indonesia,
2)
Beragama
Islam,
3)
Sudah
dewasa,
4)
Sehat
jasmani dan rohani,
5)
Tidak
berada di bawah pengampuan,
6)
Bertempat
tinggal di kecamatan tempat letak benda yang diwakafkan.
c.
Harta
benda wakaf
Pasal 215 (4) yang berbunyi:
"Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak
yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut
ajaran Islam". KHI pasal 217 ayat 3 menyatakan bahwa benda wakaf sebagaimana
dalam 215 ayat 4 harus merupakan benda milik yang bebas segala pembebanan,
ikatan, sitaan, dan sengketa.
Dalam Pasal 16 Undang-Undang No. 41
Tahun 2004 Tentang Wakaf, bahwa harta benda wakaf terdiri dari:
1)
Benda
tidak bergerak
a)
Harta atas
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku baik
yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b)
Bangunan
atau bagian bangunan yang terdiri di atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
c)
Tanaman
dan benda yang berkaitan dengan tanah;
d)
Hak milik
atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e)
Benda
tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2)
Benda
bergerak
Benda bergerak adalah harta yang
tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a)
Uang;
b)
Logam
mulia;
c)
Surat
berharga;
d)
Kendaraan;
e)
Hak atas
kekayaan intelektual;
f)
Hak sewa;
g)
Benda
bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku seperti mushaf, buku dan kitab.[7]
d.
Ikrar wakaf
KHI Pasal (223) menyatakan bahwa:
1)
Pihak yang
hendak mewakafkan dapat menyatakan ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf;
2)
Isi dan
bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
3)
Pelaksanaan
Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar Wakaf, dianggap sah jika dihadiri dan
disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Dalam melakukan Ikrar seperti
dimaksudkan ayat (1) pihak yang mewakafkan diharuskan menyertakan kepada
Pejabat yang tersebut dalam pasal 215 ayat (6), surat-surat sebagai berikut:
1)
Tanda
bukti pemilikan harta benda,
2)
Jika benda
yang diwakafkan berupa benda tidak bergerak, maka harus disertai surat
keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camat setempat yang
menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud.
3)
Surat atau
dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak yang
bersangkutan.
Dalam Pasal (21) Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2004 tentang wakaf, bahwa:
1)
Ikrar
wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf
2)
Akta ikrar
wakaf sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 paling sedikit memuat:
a)
Nama dan
identitas wakif;
b)
Nama dan
identitas nadzir;
c)
Data dan
keterangan harta benda wakaf;
d)
Peruntukan
harta benda wakaf;
e)
Jangka
waktu wakaf.
3)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah. [8]
4)
Dalam PP
No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal
32 menyatakan bahwa :
a)
Wakif
menyatakan ikrar wakaf kepada Nadzir di hadapan PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf
sebagiamana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
b)
Ikrar
wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Mauquf alaih dan harta
benda wakaf diterima oleh Nadzir untuk kepentingan Mauquf alaih.
c)
Ikrar
wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nadzir dituangkan dalam
AIW oleh PPAIW.
d)
AIW
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
(1)
Nama dan
identitas Wakif;
(2)
Nama dan
identitas Nadzir;
(3)
Nama dan
identitas Saksi;
(4)
Data dan
keterangan harta benda wakaf;
(5)
Peruntukan
harta benda wakaf;
(6)
Jangka
waktu wakaf.
e)
Dalam hal
Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dicantumkan dalam akta adalah
nama pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.
f)
Dalam hal
Nadzir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nadzir
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang dicantumkan dalam akta adalah
nama yang ditetapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang
bersangkutan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing. Setiap
pernyataan/ ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh 2 orang saksi.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) berdasarkan Peraturan Menteri Agama
Nomor 1 Tahun 1979 maka Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) ditunjuk sebagai
PPAIW.[9]
e.
Peruntukan
harta benda wakaf
Menurut UU No. 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf Pasal 4: Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan
fungsinya. Adapun menurut KHI Pasal 216: Fungsi wakaf adalah mengekalkan
manfaat benda wakaf sesuai dengan tujuannya. Sedangkan menurut Pasal 5 UU No.
41 Tahun 2004 Tentang Wakaf : Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat
ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk mewujudkan
kesejahteraan umum. Pasal 22 Undang-undang No 41 Tahun 2004, menyatakan: Dalam
rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda hanya dapat diperuntukkan
bagi:
1)
Sarana dan
kegiatan ibadah;
2)
Sarana dan
kegiatan pendidikan serta kesehatan;
3)
Bantuan
kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa;
4)
Kemajuan
kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan
perundang-undangan.
f.
Jangka
waktu wakaf
Pada Pasal 1 UU No. 41 Tahun 2004
tersebut dinyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Jadi, menurut ketentuan
ini, wakaf sementara juga diperbolehkan asalkan sesuai dengan kepentingannya.[10]
D. Tujuan, Fungsi Wakaf dan Penarikan Kembali
Harta Wakaf
Tujuan wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 41
Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 4 yaitu wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda
wakaf sesuai dengan fungsinya wakaf adalah berdasarkan ketentuan agama dengan
tujuan taqarrub kepada Allah SWT untuk mendapatkan kebaikan dan ridha-Nya.
Fungsi Wakaf dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf pasal 5
dijelaskan bahwa fungsi wakaf adalah mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis
harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan
umum.[11]
Adapun Masalah Penarikan kembali harta wakaf Kompilasi
Hukum islam tidak menjelaskan masalah penarikan kembali harta wakaf. Terkecuali
hibah, dimana hibah tidak bisa ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya
(pasal 212 KHI).
Di dalam hadis sahih muslim, tidak diketahui penjelasan
diperbolehkannya penarikan kembali wakaf. Terlebih- lebih dalam wakaf dimana
Mayoritas Ulama berpendapat kepemilikan wakaf menjadi gugur dan beralih menjadi
milik Allah kemudian diperkuat adanya Qarinah dalam hadis Umar Ibn Al- khattab
tentang wakaf, bahwa harta wakaf tidak bisa diperjual belikan, tidak bisa
diwariskan dan tidak bisa pula dihibahkan.[12]
E. Perubahan, Pengawasan dan Penyelesaian Wakaf
1.
Perubahan
Harta Wakaf
Sebenarnya benda
yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan perubahan. Dalam hal Rasulullah SAW
telah menegaskan bahwa benda wakaf tidak bisa diperjual belikan, dihibahkan
atau diwariskan. Pada Pasal 11 Peraturan Nomor 28 Tahun 1997 menjelaskan :
a)
Pada
dasarnya terhadap tanah milik yang telah diwakafkan tidak dapat dilakukan
perubahan peruntukkan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar
wakaf
b)
Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam
ayat 1 hanya dapat dilakukan terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari menteri agama yakni :
a.
Karena
tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif
b.
Karena
kepentingan umum
c)
.Perubahan
status tanah milik yang telah diwakafkan oleh perubahan penggunaannya sebagai
akibat ketentuan tersebut dalam ayat 2 harus dilaporkan oleh Nadhir kepada
Bupati/ walikota madya/ Kepala Daerah.[13]
Pasal 49 Peraturan
Pemerintah Pelaksaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menyatakan
:
- Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia.
- Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut :
a.
Perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan
untuk kepentingan umum sesuai dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Umum Tata
Ruang (RUTR) Pemerintah Daerah setempat berdasarkan ketentuan
perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b.
Harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan
sesuai akta ikrar wakaf; atau
c.
Pertukaran
dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung atau mendesak;
2.
Pengawasan
Harta Wakaf
Untuk menjaga agar
harta wakaf mendapat pengawasanan jangka dengan baik, kepada Nazhir dapat
diberikan imbalan yang ditetapkan dengan jangka waktu tertentu atau mengambil
sebagian dari hasil harta wakaf yang dikelolanya. Untuk menjamin agar perwakafan dapat
terselenggara dengan sebaik – baiknya, negara juga berhak atas pengawasan harta
wakaf dengan mengkuarkan undang – undang yang mengatur persoalan wakaf,
termasuk penggunaannya.[14]
3.
Penyelesaian
Harta Wakaf
Dalam Undang-undang
No. 41 tahun 2004 pada esensinya tidak jauh berbeda dengan Peratuaran
Pemerintah No. 28 tahun 1977, hanya saja pada Undang-undang tersebut memberikan
alternative penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mediasi, arbitrase, dan
jalan terakhir melalui pengadilan, dan pada dasarnya jalan utama dalam
menyelesaikan sengketa wakaf adalah dengan jalan musyawarah untuk mencapai
mufakat, seperti yang terdapat dalam pasal pasal 62 Undang-undang No. 41 tahun
2004, sebagai berikut:
1.
Penyelesaian
sengketa perwakafan dapat ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila cara penyelesaian sengketa sebagai
mana dimaksud pada ayat 1 tidak berhasil, maka dapat diselesaikan melalui
mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
[1] Muhammad Jawad Mughniyah, Fiqih
Lima Mazhab, Terj
Masykur A.B, Afif Muhammad & Idrus Al-Kaff, (Jakarta : Penerbit Lentera, 2007), h. 635
[2] Muhammad Amin Suma, Himpunan
Undang-Undang Perdata Islam dan Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara
Indonesia, (Jakarta : PT RajaGrafindon Persada, 2004), h. 803
[4] Jaih Mubarok, Wakaf Produktif, (Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008), h.
51
[5]Muhammad Amin Suma, Op. Cit,
h. 803
[6] Muhammad Amin Suma, Loc. Cit,
h. 807
[7] Muhammad Amin Suma, Loc. Cit,
h. 809-810
[8] Muhammad Amin Suma, Loc. Cit,
h. 811-812
[9] Muhammad Amin Suma, Loc. Cit,
h. 804
[10] Muhammad Amin Suma, Op. Cit,
h. 803
[11] Ibid, h. 804
Komentar
Posting Komentar