HPI B Kelompok 10 'PROSPEK HUKUM PERDATA ISLAM Di INDONESIA'
PROSPEK HUKUM PERDATA ISLAM di INDONESIA
Mata Kuliah : Hukum Perdata
Islam B
Dosen Pengampu : Noor Efendy, SHI, MH

Disusun oleh :
Najmah
Susilawati
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN 2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas
penyusunan makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia B dengan judul “Prospek
Hukum Perdata Islam di Indonesia”.
Makalah ini terselesaikan berkat
bantuan dari berbagai pihak, baik secara moril maupun materiil, oleh karenanya
pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan
makalah ini.
Kami menyadari, bahwa masih banyak
kekurangan dan belum sempurnanya apa yang kami sampaikan, sehingga apabila ada
kekurangan dalam penulisan serta isi/materi, kami mohon saran dan kritiknya
secara langsung maupun tidak langsung, untuk kesempurnaan penulisan makalah
ini.
Kandangan,
13 November 2018
Penulis
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR ................................................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................. 1
1.1Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2Rumusan Masalah............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Prospek Hukum
Perdata Islam di Indonesia.................................... 2
2.2 Eksistensi Hukum
Perdata Islam di Indonesia................................. 3
2.3 Implikasi Hukum Perdata Islam di Indonesia.................................. 4
BAB III PENUTUP.......................................................................................
3.1 Simpulan....................................................................................... 11
3.2 Penutup......................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan
yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya
berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan
sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap
dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
B.
Rumusan Permasalahan
1.
Apa
Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia?
2.
Apa saja
eksistensi Berlakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia?
3.
Apa saja
implikasi Hukum Perdata Islam di Indonesia?
C.
Tujuan Makalah
1.
Untuk
mengetahui Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia.
2.
Untuk
mengetahui Eksistensi Hukum Perdata Islam di Indonesia.
3.
Untuk
mengetahui Implikasi Hukum Perdata di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia
“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia, jikalau kita
terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan menjadi
al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak dikenal dalam al-Qur’an dan
as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh
al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan dalam wacana ahli hukum barat
digunakan istilah Islamic law .[1]
Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang menjadi telaah
utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian dari kata-kata
penyusunnya, sebagai berikut :
Hukum,
adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang
(negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai
ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat
anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.[2]
Prospek hukum perdata Islam di
Indonesia dl Indonesia, paling tidak perlu mengadakan pengamatan
terhadap empat hal, yaitu: karakter masyarakat modern, tingkat
akomodasi hukum Islam terhadap perkembangan zaman, kondlsl soslal polltik, dan
kesadaran hukum masyarakat (umat) Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya.
Keempat hal tersebut menjadi variabel penting dalam
membahas tentang prospek penerapan hukum Islam dl Indonesia. Oleh
karenanya empat hal tersebut perlu dibahas
satu persatu secara agak rinci
a. Karakter Masyarakat Modern
Karakter
utama kehidupan masyarakat modern adalah adanya trend besar untuk terlibat dalam
proses globalisasi dan rasionalisasi. Proses kedua hal Ini akan
berpengaruh
sangat besar dalam tata kehidupan masyarakat modern.
Estimasi
pengaruh Itu adalah sebagai berikut:
1. Terjadinya
globalisasi akan mengaklbatkan terjadlnya akulturasi budaya dan moral secara
cepat. Distorsi moralltas akan terjadl. NIlai lama akan digusur oleh nilai yang
baru. Bahkan lebih dari akulturasi akan tetapi clash of value (benturan antar
nilai). Clash itu akan berakibat di antaranya:
(1) Terhanyutnya
sebaglan umat Islam dalam derasnya arus globalisasi Yang timbul kemudlan adalah
sekulerisasi Mereka mengadopsi nllai-nilai baru secara taken for granted tanpa
mempersoalkan muatan nilai moral yang dikandungnya.
(2) Semakin
tegarnya sebagian umat Islam dalam keislamannya, dengan kata lain militansi
Islam akan lahir. Inl merupakan sunnnatullah, aksi-reaksi, kebatilan akan
selalu berhadapan dengan kebenaran. Dalam konteks inilah ditengah maraknya mode
pakaian yang mempertontonkan aurat, di kampus-kampus tertentu marak dengan
pemakaian jllbab, bahkan cadar. (Agus Triyanta, 1997). Inl menunjukkan bahwa
globalisasi akan menghadirkan sebuah mililtansi baru dalam bentuk fundamentalisme
baru dalam beragama.
2. Rasionalisasi
akan berimpllkasi pada hal-hal berikut:
(1).
Desakralisasi kehidupan, artinya orang akan meninggalkan yang sakral tapi tidak
rasional, dan akan mengambil yang rasional walaupun menentang sakralitas. Trend
Ini akan menjadi ladang kondusif bagi Tumbuhnya materialisme dan positifisme,
hanya berpikir profit dan nonprofit. Dalam 134 Jumal Hukum Islam Al-Mawarid
Edisi 8
kondisi seperti ini,
orang akan mengamalkan ajaran agamanya bukan karena sakralitas tetapi antara
lain karena memang ajaran agama itu mengandung profit dan manfaat tertentu baginya.
(2).
Demokratisasi, pendapat kelompok atau individu lebih dihargai Oleh karena itu
pemerintah tidak akan bisa membatasi keinglnan umat Islam yang merupakan
mayoritas penduduk Indonesia untuk menentukan sesuatu demi kemaslahatan bangsa
termasuk mereka sendiri.
Tingkat Akomodasi Hukum Islam terhadap
Perkembangan Zaman
Hukum Islam adalah hukum Allah yang diturunkan
melalui wahyu kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada seluruh umat
manusia, sebagal pedoman hidup demi kebahagiaan mereka di dunia maupun di
akhirat. Oleh karenanya hukum Islam bersifat kekal dan universal, di samping
elastis. Elastis di sini berarti bahwa hukum islam dapat mengakomodasi
perkembangan zaman. (Ibrahim Hosen, 1996: 86). Institusi yang menjadikan hukum
Islam sangat dinamis tersebut adalah ijtihad.
Ijtihad merupakan bagian ajaran Islam yang sangat
penting, bahkan ia merupakan salah satu sumber hukum islam. Ijtihad merupakan
jaminan bahwa hukum Islam akan senantiasa bersikap antisipatif dan akomodatif
terhadap perkembangan zaman. Bisa dibilang ijtihad merupakan principle of
movement dalam Islam. Karena dengan ijtihadlah terjadi penemuan hukum yang menghantarkan
hukum Islam senantiasa responsif dan relevan dengan perkembangan zaman. Ijtihad
dapatdilakukan dengan berbagai melode, di antaranyan dengan jalan mencarl 7//af
hukum, qiyas, istlhsan, 'urf, Istishab, saddu al dzari'ah dan Iain-Iain.
(Rahmat Djatnika, 1996:109-114).
Pemberdayaan terhadap ijtihad harus dilakukan,
antara lain dengan pengembangan ijtihad kolektif untuk memperoleh pendekatan
yang muitisektoral dengan tanpa mengabaikan azas-azas utama hukum islam (Azhar
Basyir, 1994: 79). Oleh karenanya ijtihad haruslah senantiasa memperhatikan
perkembangan mutakhir dari Semua aspek yang berhubungan dengan permasalahan
yang menjadi obyek ijtihad. Lebih dari semua itu, suatu hal yang harus
dipertimbangkan yaitu sifat hukum Islam yang memang senantiasa sesuai dengan
fitrah dan akal sehat manusia. Ini merupakan keistimewaan tersendiri yang
menjadikan hukum Islam senantiasa relevan dengan masyarakat manusia di manapun
dan kapan pun.
Kondisi Sosial Politik
Kondisi sosial politik Indonesia saat ini memang
masih belum stabil. Indonesia sedang memasuki masa transisi menuju cita-clta
reformasi yang sedang diperjuangkan.
Dalam masa transisi ini banyak sekali
peristlwa-peristiwa sosial politik yang terjadi Jumal Hukum Islam AI Mawarid
Edisi VIII 135 secara sangat cepat. Dalam masa Iransisi seperti ini diharapkan
umat Islam berperan aktif bahkan kalau periu proaktif untuk memberikan
kontrlbusi yang sebesar-besamya bagi keselamatan dan kemaslahatan bangsa dan
negara, tanpa melepaskan baju keislamannya.
Dalam pemerintahan sekarang Ini, posisi-posisi dan
jabatan-jabatan penting dan strategis diduduki oleh orang yang beragama Islam.
Kendatipun realitas ini bukan berarti jaminan dan menjanjikan bagi
terakomodasinya seluaih hasrat umat Isiam, namun paling tidak realitas sosial
politik semacam ini memberikan peluang dan harapan yang besar bagi umat Islam
untuk didengamya suara, aspirasi, dan hasrat sosialnya sebagai pengejawantahan
dari ajaran agamanya. Kesempatan dan peluang yang sedemikian menjanjikan akan
sia-sia bila tidak direspon secara makslmal oleh umat Islam.
Dalam era reformasi ini telah diberlakukan beberapa
peraturan yang mengakomodir kepentingan umat Islam, seperti diundangkannya UU
zakatdan haji pada tahun 1999. Diberlakukannya syariat islam dl Aceh.
Dimasukkannya mated sebagian sistem ekonomi Islam dalam UU perbankan, dan
Iain-Iain. Ini semua menunjukkan bahwa pemerintah bersikap akomodatif terhadap
kepentingan umat Islam, karena kekuatan sosial politik umat Islam dan potensi
kontribusinya bagi masa depan Indonesia memang nyata.
Kesadaran Hukum Umat Islam Mengamalkan
Ajaran Agamanya.
Kesadaran
umat Islam dalam mengamalkan ajaran agamanya sangat berperan dalam mendorong
penerapan hukum Islam di Indonesia secara kaffah. Bila kesadaran hukum umat
Islam semakin balk maka akan semakin lempanglah jalan bagi penerapan hukum
Islam di Indonesia. Karena penegakan suatu hukum tanpa diikuti oleh kesadaran
penuh subyek hukum. jelas akan menemui banyak sekali kendala.
Bisa jadi hukum tersebut tidak akan bisa berlaku
secara efektif. Akhir-akhir ini terdapat fenomena yang sangat menggembiarakan
yaitu semakin
kentaranya
antusiasme umat Islam termasuk para cendekiawan, pengusaha, para artis, dan
para birokrat untuk melaksanakan ajaran agamanya. Bahkan ada artis yang dulu
dikenal sebagai "artis panas", menurut pengakuannya kini telah merasa
lebih tenang dengan busana muslimah. Shaiat jum'atan yang diselenggarakan di
masjid-masjid maupun di hotel-hotel berbintang ataupun gedung perkantoran
selalu penuh sesak dengan jamaah. Pesantren kilat menjadi kegiatan rutin
sekolah atau perguruan tinggi pada saat liburan. (Satjipto Rahardjo, 1996:
215). Kuota jamaah haji selalu full, bahkan banyak yang tidak mendapatkan seaf
sehingga masuk dalam waiting list.
Seminar keislaman menjamur di mana-mana.
Kajian-kajian tasawuf menjadi kegiatan rutin yang selalu diikuti. Rasanya tidak
fe/r kalau itu semua hanya sekedar dikatakan sebagai trend mode zaman. Lebih
dari itu, kenyataan tersebut di atas merupakan 136 Jumal Hukum Islam Al-Mawarid
Edisi 8 bukti semakin baik dan meningkatnya kesadaran umat Islam daiam
menjalankan ajaran agamanya, walaupun realitas inl perlu dikaji lebih jauh. Melihat
bebarapa aspek yang telah dikemukakan di atas, cukup beralasanlah kalau dikatakan
bahwa umat Islam akan berpeiuang semakin besar daiam menggolkan 'berbagai
cita-cita hukum yang diyakinlnya. Apalagi di era reformasi saat ini, dalam kerangka
kebebasan dan demokratlsasi, perjuangan membumikan hukum Islam di
Indonesia adalah suatu usaha yang 'sah. Bahkan
optimisme akan prospek penerapan hukum islam di Indonesia akan semakin tinggi,
bila mencermati faktor-faktor beiikut;
a. Umat
Islam adalah penduduk mayoritas.
b. Semakin
meningkatnya tingkat pendidikan umat Islam, Saat inl telah banyak anak muslim
yang telah menyelesaikan studi S1. S2, dan bahkan S3 dan tidak sedlkit dari
mereka memiiiki concern yang tinggi terhadap Islam, Berdasar kenyataan Ini,
Implementasi hukum Islam bukanlah suatu Utopia,
karena dengan semakin meningkatnya kualitas SDM umat Islam, maka secara
berangsur-angsur akan mempengaruh model produk hukum yang diinginkan, Sudah
semakin menurunnya sikap Islam phobia dari orang-orang non-muslim,
Islam sendiri sebagal suatu' ajaran, memang sangat
menjunjung'tinggi nilal-nilai kemanusiaan, equaiity, toleransi, kemerdekaan dan
kebebasan (Rahmat Djatnika, 1996: 101-103), Islam sangat menghormali hak-hak
kaum minoritas, Sehlngga tidaklah beralasan blla masyarakat minoritas takut
atas tegaknya hukum .Islam (Jawahir Thontowi, 2000:28-29),
Secara yuridis, upaya penerapan hukum Islam dl
Indonesia dijamin oleh konstitusi, Hal ini terilhat dari sila 1Pancasila, pasal
29 UUD1945 yang menyatakan bahwa;
(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2)Negara
menjaminkemerdekaan tiap-tlap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, Jaminan konstituslonal
penerapan hukum-hukum agama di Indonesia, Juga
dijustlfikasi oleh perspektif teori-teori tentang berlakunya hukum Islam yang
berkembang di Indonesia. Salah satu teori itu adalah "teori penataan
hukum", Menurut teori ini, setlap orang Islam pada dasarnya diperintahkan
untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya yarig telah menetapkan. hukum-hukum bagi
kehidupan manusia secara pasti dan jelas. Sehingga konsekuensinya, berlaku
prinsip bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam tanpa dikaitkan dengan
keadaan soslologis daiam masyarakat dl mana hukum Islam tersebul eksis, karena
demiklanlah hakekat ajaran Islam (H. Ichtljanto, 1991:102-103).
Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan menjamin
adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain
kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam
terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan pengertian mua’amalah.[3]
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada kata Islam, Jadi
dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata Islam” adalah
peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rosul tentang
tingkah laku mukallaf dalam hal perdata yang diakui dan diyakini berlaku
mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali[4]”Hukum
Perdata Islam” adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara
yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang
isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi
hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan
perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat,
hibah, zakat dan perwakafan.
B. Eksistensi
Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam Pada
Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang
hampir bisa dikatakan sempurna (syumul), mencakup masalah
mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan),
peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.
Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di
kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa
jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di
nusantara.
Hukum Perdata Islam Pada
Masa Penjajahan Belanda
Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dapat
diklasifikasi kedalam dua bentuk, Pertama, adanya toleransi pihak
Belanda melalui VOC yang memberikan ruang agak luas bagi perkembangan hukum
Islam. Kedua, adanya upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam
dengan menghadapkan pada hukum adat.
Pada fase kedua
ini Belanda ingin menerapkan politik hukum yang sadar terhadap Indonesia, yaitu
Belanda ingin menata kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda, dengan
tahap-tahap kebijakkan strategiknya yaitu:
Receptie in
Complexu (Salomon Keyzer &
Christian Van Den Berg [1845-1927]), teori ini menyatakan hukum menyangkut
agama seseorang. Jika orang itu memeluk Islam maka hukum Islamlah yang berlaku
baginya, namum hukum Peradata Islam yang
berlaku tetaplah hanya dalam masalah hukum keluarga, perkawinan dan warisan.
Teori Receptie ( Snouck Hurgronje [1857-1936] disistemisasi oleh C. Van Vollenhoven
dan Ter Harr Bzn), teori ini menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima
memiliki kekuatan hukum jika benar-benar diterima oleh hukum adat, implikasi
dari teori ini mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan hukum Perdata Islam menjadi lambat dibandingkan institusi lainnya.
di nusantara.
Hukum Perdata Islam Pada
Masa Penjajahan Jepang
Menurut Daniel S. Lev Jepang memilih untuk tidak mengubah atau
mempertahankan beberapa peraturan yang ada. Adat istiadat lokal dan praktik
keagamaan tidak dicampuri oleh Jepang untuk mencegah resistensi, perlawanan dan
oposisi yang tidak diinginkan.
Jepang hanya berusaha menghapus simbol-simbol pemerintahan Belanda di
Indonesia, dan pengaruh kebijakan pemerintahan Jepang terhadap perkembangan
hukum di indonesia tidak begitu signifikan.
Hukum Perdata Islam Pada
Masa Kemerdekaan
Salah satu makna terbesar kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah terbebas
dari pengaruh hukum Belanda, menurut Prof. Hazairin,
setelah kemerdekaan, walaupun aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa hukum
yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh
peraturan pemerintahan Belanda yang berdasar teori receptie (Hazairin
menyebutnya sebagai teori iblis) tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan
dengan UUD 1945.
Teori receptie harus exit karena
bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rosul. Disamping Hazairin, Sayuti
Thalib juga mencetuskan teori Receptie a Contrario, yang menyatakan
bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Hukum Perdata Islam Pada Masa Pemerintahan Orde Baru
Pada awal orde baru berkuasa ada harapan baru bagi dinamika perkembangan
hukum perdata Islam, harapan ini timbul setidaknya karena kontribusi yang cukup besar yang
diberikan umat Islam dalam menumbangkan rezim orde lama. Namun pada realitasnya
keinginan ini menurut DR. Amiinun Nurudin bertabrakan dengan strategi pembangunan orde baru, yaitu menabukan
pembicaraan masalah-masalah ideologis selain Pancasila terutama yang bersifat
keagamaan.
Namun dalam era orde baru ini banyak produk hukum Islam (tepatnya Hukum
Perdata Islam) yang menjadi hukum positif yang berlaku secara yuridis formal,
walaupun didapat dengan perjuangan keras umat Islam. Diantaranya oleh Ismail
Sunny coba diskrisipsikan secara kronologis
berikut ini :
a)
Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Politik hukum memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya oleh
pemerintah orde baru, dibuktikan oleh UU ini, pada pasal 2 diundangkan ”Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan
itu” dan pada pasal 63 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan
dalam UU ini adalah Pengadilan Agama (PA) bagi agama Islam dan Pengadilan
Negeri (PN) bagi pemeluk agama lainnya.
Dengan UU No. 1 tahun 1974 Pemerintah dan DPR memberlakukan hukum Islam
bagi pemeluk-pemeluk Islam dan menegaskan bahwa Pengadilan Agama berlaku bagi
mereka yang beragama Islam.
b)
Undang- undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Dengan disahkanya UU PA tersebut, maka terjadi perubahan penting dan
mendasar dalam lingkungan PA. Diantaranya:
1.
PA telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya benar-benar telah sejajar
dan sederajat dengan peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan tata
usaha negara.
2.
Nama, susunan, wewenang, kekuasaan dan hukum acaranya telah sama dan
seragam diseluruh Indonesia. Dengan univikasi hukum acara PA ini maka
memudahkan terjadinya ketertiban dan kepastian hukum dalam lingkungan PA.
3.
Terlaksananya ketentuan-ketentuan dam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.
4.
Terlaksanya pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara dan berwawasan Bhineka Tunggal ika dalam UU PA.
c)
Kompilasi Hukum Islam Inpres no. 1 tahun 1991 (KHI)
Seperti diuraikan di atas bahwa sejak masa kerajaan-kerajan Islam di
nusantara, hukum Islam dan peradilan agama telah eksis. Tetapi hakim-hakim
agama diperadilan tersebut sampai adanya KHI tidak mempunyai kitab hokum khusus
sebagai pegangan dalam memecahkan kasus-kasus yang mereka hadapi. Dalam menghadapi kasus-kasus itu hakim-hakim tersebut merujuk kepada
kitab-kitab fiqh yang puluhan banyaknya. Oleh karena itu sering terjadi dua
kasus serupa apabila ditangani oleh dua orang hakim yang berbeda referensi
kitabnya, keputusannya dapat berbeda pula, sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum.
Guna mengatasi
ketidakpastian hukum tersebut pada Maret 1985 Presiden Soeharto mengambil
prakarsa sehigga terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Makamah Agung
dan Departemen Agama.SKB itu membentuk proyek kompilasi hukum islam dengan
tujuan merancang tiga buku hukum, masing-masing tentang Hukum perkawinan (Buku
I), tentang Hukum Kewarisan (Buku II), dan tentang Hukum Perwakafan (BUKU III)
Bulan Februari
1988 ketiga buku itu dilokakaryakan dan mendapat dukungan luas sebagai inovasi
dari para ulama di seluruh Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1991 Suharto
menandatangani Intruksi Presiden No. 1 tahun 1991 sebagai dasar hukum
berlakunya KHI tersebut.
Oleh karena itu
sudah jelas bahwa dalam bidang perkawinan, kewarisan dan wakaf bagi
pemeluk-pemeluk Islam telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku adalah
hukum Islam.
Hukum Perdata Islam Pada Masa Reformasi
Era reformasi dimana iklim demokrasi di Indonesia membaik dimana tidak ada
lagi kekuasaan repsesif seperti era orde baru, dan bertambah luasnya
keran-keran aspirasi politik umat Islam pada pemilu 1999, dengan bermunculannya
partai-partai Islam dan munculnya tokoh-tokoh politik Islam dalam kancah
politik nasional sehingga keterwakilan suara umat Islam bertambah di lembaga
legislatif maupun eksekutif. Mereka giat memperjuangkan aspirasi umat Islam terrmasuk juga
memperjuangkan bagaimana hukum Islam ikut juga mewarnai proses pembanguanan
hukum nasional.
Diantara produk
hukum yang positif diera reformasi sementara ini yang sangat jelas bermuatan
hukum Islam (Hukum Perdata Islam) ini antara lain adalah
1.
Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2.
Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
3.
UU tentang Perbankan Syariah
C. Implikasi
hukum perdata islam di indonesia
Adapun
Hukum Perdata Islam berimplikasi pada hukum Positif dI indonesia yaitu:
perkawinan: uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pp no. 9 tahun
1975, inpres no. 1 tahin 1991, uu no. 32 tahun 1954 tentang penetepan
berlakunya uu no. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk di
seluruh daerah luar jawa dan madura, uu no. 3 tahun 2006 amandemen uu no. 7
tahun 1989 tentang Peradilan Agama
kewarisan: KHI, dan UU no. 3 tahun 2006 amandemen UU no. 7 tahun
1989 tentang Peradilan Agama
perwakafan: UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Pp no. 42 tahun
2006
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Hukum Perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah
berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum
Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum
Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan
perundang-undangan.
peraturan yg berkaitan dengan hukum perdata dalam arti terbatas (perkawinan,
waris dan wakaf),yg diambil dari wahyu dan diformulasikan dalam keempat produk
pemikiran hukum islam-fiqh, fatwa, keputusan pengadilan, dan UU yang dipedomani
dan diberlakukan bagi umat islam Indonesia.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum
Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik
perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari
Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap
dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Adapun dasar hukum berlakunya hukum islam di indonesia yaitu:
1)
Perkawinan:
UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pp no. 9 tahun 1975, inpres no. 1 tahin
1991, UU no. 32 tahun 1954 tentang penetepan berlakunya UU no. 22 tahun 1946
tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk di seluruh daerah luar jawa dan
madura, UU no. 3 tahun 2006 amandemen UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
2)
Kewarisan:
KHI, dan UU no. 3 tahun 2006 amandemen UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan
Agama
3)
Perwakafan:
UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf dan pp no. 42 tahun 2006
B.
Saran
Alhamdulillah wa syukurillah... makalah ini dapat terselesaikan.
kami menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan baik dalam referensi maupun penulisannya. Maka dari itu, kritik dan
saran yang membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan pembuatan makalah
berikutnya.
Demikian
makalah ini kami buat, semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan
pemakalah pada khususnya. Amiiin.......
BAB III
DAFTAR PUSTAKA
http://saifudiendjsh.blogspot.com/2014/02/sejarah-belakunya-hukum-perdata-islam.html
Rofiq
Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2003
Soeroso,
Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Tim Penyusun, Bunga Rampai
Peradilan Islam di Indonesia Jilid 1, Bandung: Ulul Albab Pres, 1997
Komentar
Posting Komentar