HPI B Kelompok 10 'PROSPEK HUKUM PERDATA ISLAM Di INDONESIA'

PROSPEK HUKUM PERDATA ISLAM di INDONESIA
Mata Kuliah :  Hukum Perdata Islam B
Dosen Pengampu : Noor Efendy, SHI, MH







Disusun oleh :
Najmah
Susilawati





SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN 2018
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas penyusunan makalah Hukum Perdata Islam di Indonesia B dengan judul “Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia”.
            Makalah ini terselesaikan berkat bantuan dari berbagai pihak, baik secara moril maupun materiil, oleh karenanya pada kesempatan ini dengan segala kerendahan hati, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
            Kami menyadari, bahwa masih banyak kekurangan dan belum sempurnanya apa yang kami sampaikan, sehingga apabila ada kekurangan dalam penulisan serta isi/materi, kami mohon saran dan kritiknya secara langsung maupun tidak langsung, untuk kesempurnaan penulisan makalah ini.



Kandangan, 13 November 2018


Penulis








DAFTAR ISI

DAFTAR ISI.................................................................................................. i
KATA PENGANTAR  ................................................................................ ii
DAFTAR ISI ................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................. 1
1.1Latar Belakang.................................................................................. 1
1.2Rumusan Masalah............................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia.................................... 2
2.2 Eksistensi Hukum Perdata Islam di Indonesia................................. 3
2.3 Implikasi Hukum Perdata Islam di Indonesia.................................. 4
BAB III PENUTUP.......................................................................................
3.1 Simpulan....................................................................................... 11
3.2 Penutup......................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA












BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
B.     Rumusan Permasalahan
1.    Apa Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia?
2.    Apa saja eksistensi Berlakunya Hukum Perdata Islam di Indonesia?
3.    Apa saja implikasi Hukum Perdata Islam di Indonesia?
C.    Tujuan Makalah
1.      Untuk mengetahui Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui Eksistensi Hukum Perdata Islam di Indonesia.
3.      Untuk mengetahui Implikasi Hukum Perdata di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Prospek Hukum Perdata Islam di Indonesia
“Hukum Islam” merupakan terminologi khas Indonesia, jikalau kita terjemahkan langsung kedalam bahasa arab maka akan diterjemahkan menjadi al-hukm al Islam, suatu terminologi yang tidak dikenal dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Maka padanan yang tepat dari istilah “Hukum Islam” adalah al-fiqh al-Islamy atau al-Syari’ah al-Islamy, sedangkan dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah Islamic law .[1]
Sedangkan terminologi ”Hukum Perdata Islam” yang menjadi telaah utama makalah ini dapat penulis uraikan bardasarkan pengertian dari kata-kata penyusunnya, sebagai berikut :
Hukum, adalah seperangkat peraturan-peraturan yang dibuat oleh yang berwenang (negara), dengan tujuan mengatur tata kehidupan bermasyarakat, yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa, serta mengikat anggotanya, dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi mereka yang melanggarnya.[2]
Prospek hukum perdata Islam di Indonesia dl Indonesia, paling tidak perlu mengadakan pengamatan terhadap empat hal, yaitu: karakter masyarakat modern, tingkat akomodasi hukum Islam terhadap perkembangan zaman, kondlsl soslal polltik, dan kesadaran hukum masyarakat (umat) Islam untuk mengamalkan ajaran agamanya.
Keempat hal tersebut menjadi variabel penting dalam membahas tentang prospek penerapan hukum Islam dl Indonesia. Oleh karenanya empat hal tersebut perlu dibahas satu persatu secara agak rinci
a.      Karakter Masyarakat Modern
Karakter utama kehidupan masyarakat modern adalah adanya trend besar untuk terlibat dalam proses globalisasi dan rasionalisasi. Proses kedua hal Ini akan
berpengaruh sangat besar dalam tata kehidupan masyarakat modern.
Estimasi pengaruh Itu adalah sebagai berikut:
1.      Terjadinya globalisasi akan mengaklbatkan terjadlnya akulturasi budaya dan moral secara cepat. Distorsi moralltas akan terjadl. NIlai lama akan digusur oleh nilai yang baru. Bahkan lebih dari akulturasi akan tetapi clash of value (benturan antar nilai). Clash itu akan berakibat di antaranya:
(1)   Terhanyutnya sebaglan umat Islam dalam derasnya arus globalisasi Yang timbul kemudlan adalah sekulerisasi Mereka mengadopsi nllai-nilai baru secara taken for granted tanpa mempersoalkan muatan nilai moral yang dikandungnya.
(2)   Semakin tegarnya sebagian umat Islam dalam keislamannya, dengan kata lain militansi Islam akan lahir. Inl merupakan sunnnatullah, aksi-reaksi, kebatilan akan selalu berhadapan dengan kebenaran. Dalam konteks inilah ditengah maraknya mode pakaian yang mempertontonkan aurat, di kampus-kampus tertentu marak dengan pemakaian jllbab, bahkan cadar. (Agus Triyanta, 1997). Inl menunjukkan bahwa globalisasi akan menghadirkan sebuah mililtansi baru dalam bentuk fundamentalisme baru dalam beragama.
2.      Rasionalisasi akan berimpllkasi pada hal-hal berikut:
(1). Desakralisasi kehidupan, artinya orang akan meninggalkan yang sakral tapi tidak rasional, dan akan mengambil yang rasional walaupun menentang sakralitas. Trend Ini akan menjadi ladang kondusif bagi Tumbuhnya materialisme dan positifisme, hanya berpikir profit dan nonprofit. Dalam 134 Jumal Hukum Islam Al-Mawarid Edisi 8
kondisi seperti ini, orang akan mengamalkan ajaran agamanya bukan karena sakralitas tetapi antara lain karena memang ajaran agama itu mengandung profit dan manfaat tertentu baginya.
(2). Demokratisasi, pendapat kelompok atau individu lebih dihargai Oleh karena itu pemerintah tidak akan bisa membatasi keinglnan umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Indonesia untuk menentukan sesuatu demi kemaslahatan bangsa termasuk mereka sendiri.
Tingkat Akomodasi Hukum Islam terhadap Perkembangan Zaman
Hukum Islam adalah hukum Allah yang diturunkan melalui wahyu kepada Nabi Muhammad untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia, sebagal pedoman hidup demi kebahagiaan mereka di dunia maupun di akhirat. Oleh karenanya hukum Islam bersifat kekal dan universal, di samping elastis. Elastis di sini berarti bahwa hukum islam dapat mengakomodasi perkembangan zaman. (Ibrahim Hosen, 1996: 86). Institusi yang menjadikan hukum Islam sangat dinamis tersebut adalah ijtihad.
Ijtihad merupakan bagian ajaran Islam yang sangat penting, bahkan ia merupakan salah satu sumber hukum islam. Ijtihad merupakan jaminan bahwa hukum Islam akan senantiasa bersikap antisipatif dan akomodatif terhadap perkembangan zaman. Bisa dibilang ijtihad merupakan principle of movement dalam Islam. Karena dengan ijtihadlah terjadi penemuan hukum yang menghantarkan hukum Islam senantiasa responsif dan relevan dengan perkembangan zaman. Ijtihad dapatdilakukan dengan berbagai melode, di antaranyan dengan jalan mencarl 7//af hukum, qiyas, istlhsan, 'urf, Istishab, saddu al dzari'ah dan Iain-Iain. (Rahmat Djatnika, 1996:109-114).
Pemberdayaan terhadap ijtihad harus dilakukan, antara lain dengan pengembangan ijtihad kolektif untuk memperoleh pendekatan yang muitisektoral dengan tanpa mengabaikan azas-azas utama hukum islam (Azhar Basyir, 1994: 79). Oleh karenanya ijtihad haruslah senantiasa memperhatikan perkembangan mutakhir dari Semua aspek yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi obyek ijtihad. Lebih dari semua itu, suatu hal yang harus dipertimbangkan yaitu sifat hukum Islam yang memang senantiasa sesuai dengan fitrah dan akal sehat manusia. Ini merupakan keistimewaan tersendiri yang menjadikan hukum Islam senantiasa relevan dengan masyarakat manusia di manapun dan kapan pun.
Kondisi Sosial Politik
Kondisi sosial politik Indonesia saat ini memang masih belum stabil. Indonesia sedang memasuki masa transisi menuju cita-clta reformasi yang sedang diperjuangkan.
Dalam masa transisi ini banyak sekali peristlwa-peristiwa sosial politik yang terjadi Jumal Hukum Islam AI Mawarid Edisi VIII 135 secara sangat cepat. Dalam masa Iransisi seperti ini diharapkan umat Islam berperan aktif bahkan kalau periu proaktif untuk memberikan kontrlbusi yang sebesar-besamya bagi keselamatan dan kemaslahatan bangsa dan negara, tanpa melepaskan baju keislamannya.
Dalam pemerintahan sekarang Ini, posisi-posisi dan jabatan-jabatan penting dan strategis diduduki oleh orang yang beragama Islam. Kendatipun realitas ini bukan berarti jaminan dan menjanjikan bagi terakomodasinya seluaih hasrat umat Isiam, namun paling tidak realitas sosial politik semacam ini memberikan peluang dan harapan yang besar bagi umat Islam untuk didengamya suara, aspirasi, dan hasrat sosialnya sebagai pengejawantahan dari ajaran agamanya. Kesempatan dan peluang yang sedemikian menjanjikan akan sia-sia bila tidak direspon secara makslmal oleh umat Islam.
Dalam era reformasi ini telah diberlakukan beberapa peraturan yang mengakomodir kepentingan umat Islam, seperti diundangkannya UU zakatdan haji pada tahun 1999. Diberlakukannya syariat islam dl Aceh. Dimasukkannya mated sebagian sistem ekonomi Islam dalam UU perbankan, dan Iain-Iain. Ini semua menunjukkan bahwa pemerintah bersikap akomodatif terhadap kepentingan umat Islam, karena kekuatan sosial politik umat Islam dan potensi kontribusinya bagi masa depan Indonesia memang nyata.
Kesadaran Hukum Umat Islam Mengamalkan Ajaran Agamanya.
Kesadaran umat Islam dalam mengamalkan ajaran agamanya sangat berperan dalam mendorong penerapan hukum Islam di Indonesia secara kaffah. Bila kesadaran hukum umat Islam semakin balk maka akan semakin lempanglah jalan bagi penerapan hukum Islam di Indonesia. Karena penegakan suatu hukum tanpa diikuti oleh kesadaran penuh subyek hukum. jelas akan menemui banyak sekali kendala.
Bisa jadi hukum tersebut tidak akan bisa berlaku secara efektif. Akhir-akhir ini terdapat fenomena yang sangat menggembiarakan yaitu semakin
kentaranya antusiasme umat Islam termasuk para cendekiawan, pengusaha, para artis, dan para birokrat untuk melaksanakan ajaran agamanya. Bahkan ada artis yang dulu dikenal sebagai "artis panas", menurut pengakuannya kini telah merasa lebih tenang dengan busana muslimah. Shaiat jum'atan yang diselenggarakan di masjid-masjid maupun di hotel-hotel berbintang ataupun gedung perkantoran selalu penuh sesak dengan jamaah. Pesantren kilat menjadi kegiatan rutin sekolah atau perguruan tinggi pada saat liburan. (Satjipto Rahardjo, 1996: 215). Kuota jamaah haji selalu full, bahkan banyak yang tidak mendapatkan seaf sehingga masuk dalam waiting list.
Seminar keislaman menjamur di mana-mana. Kajian-kajian tasawuf menjadi kegiatan rutin yang selalu diikuti. Rasanya tidak fe/r kalau itu semua hanya sekedar dikatakan sebagai trend mode zaman. Lebih dari itu, kenyataan tersebut di atas merupakan 136 Jumal Hukum Islam Al-Mawarid Edisi 8 bukti semakin baik dan meningkatnya kesadaran umat Islam daiam menjalankan ajaran agamanya, walaupun realitas inl perlu dikaji lebih jauh. Melihat bebarapa aspek yang telah dikemukakan di atas, cukup beralasanlah kalau dikatakan bahwa umat Islam akan berpeiuang semakin besar daiam menggolkan 'berbagai cita-cita hukum yang diyakinlnya. Apalagi di era reformasi saat ini, dalam kerangka kebebasan dan demokratlsasi, perjuangan membumikan hukum Islam di
Indonesia adalah suatu usaha yang 'sah. Bahkan optimisme akan prospek penerapan hukum islam di Indonesia akan semakin tinggi, bila mencermati faktor-faktor beiikut;
a.       Umat Islam adalah penduduk mayoritas.
b.      Semakin meningkatnya tingkat pendidikan umat Islam, Saat inl telah banyak anak muslim yang telah menyelesaikan studi S1. S2, dan bahkan S3 dan tidak sedlkit dari mereka memiiiki concern yang tinggi terhadap Islam, Berdasar kenyataan Ini,
Implementasi hukum Islam bukanlah suatu Utopia, karena dengan semakin meningkatnya kualitas SDM umat Islam, maka secara berangsur-angsur akan mempengaruh model produk hukum yang diinginkan, Sudah semakin menurunnya sikap Islam phobia dari orang-orang non-muslim,
Islam sendiri sebagal suatu' ajaran, memang sangat menjunjung'tinggi nilal-nilai kemanusiaan, equaiity, toleransi, kemerdekaan dan kebebasan (Rahmat Djatnika, 1996: 101-103), Islam sangat menghormali hak-hak kaum minoritas, Sehlngga tidaklah beralasan blla masyarakat minoritas takut atas tegaknya hukum .Islam (Jawahir Thontowi, 2000:28-29),
Secara yuridis, upaya penerapan hukum Islam dl Indonesia dijamin oleh konstitusi, Hal ini terilhat dari sila 1Pancasila, pasal 29 UUD1945 yang menyatakan bahwa;
(1)Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2)Negara menjaminkemerdekaan tiap-tlap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu, Jaminan konstituslonal
penerapan hukum-hukum agama di Indonesia, Juga dijustlfikasi oleh perspektif teori-teori tentang berlakunya hukum Islam yang berkembang di Indonesia. Salah satu teori itu adalah "teori penataan hukum", Menurut teori ini, setlap orang Islam pada dasarnya diperintahkan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya yarig telah menetapkan. hukum-hukum bagi kehidupan manusia secara pasti dan jelas. Sehingga konsekuensinya, berlaku prinsip bahwa bagi orang Islam berlaku hukum Islam tanpa dikaitkan dengan keadaan soslologis daiam masyarakat dl mana hukum Islam tersebul eksis, karena demiklanlah hakekat ajaran Islam (H. Ichtljanto, 1991:102-103).
Sedangkan Hukum Perdata, adalah hukum yang bertujuan menjamin adanya kepastian didalam hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain kedua-duanya sebagai anggota masyarakat dan benda dalam masyarakat. Dalam terminologi Islam istilah perdata ini sepadan dengan pengertian mua’amalah.[3]
Kemudian frase Hukum Perdata disandarkan kepada kata Islam, Jadi dapat dipahami menurut hemat penulis bahwa ”Hukum Perdata Islam” adalah peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rosul tentang tingkah laku mukallaf dalam hal perdata yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk Islam (diIndonesia).
Menurut Muhammad Daud Ali[4]”Hukum Perdata Islam” adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan. Contohnya adalah hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, zakat dan perwakafan.
B. Eksistensi Hukum Perdata Islam di Indonesia
Hukum Perdata Islam Pada Masa Kerajaan/kesultanan Islam di Nusantara
Pada masa ini hukum Islam dipraktekkan oleh masyarakat dalam bentuk yang hampir bisa dikatakan sempurna (syumul), mencakup masalah mu’amalah, ahwal al-syakhsiyyah (perkawinan, perceraian dan warisan), peradilan, dan tentu saja dalam masalah ibadah.
Hukum Islam juga menjadi sistem hukum mandiri yang digunakan di kerajaan-kerajaan Islam nusantar. Tidaklah berlebihan jika dikatakan pada masa jauh sebelum penjajahan belanda, hukum islam menjadi hukum yang positif di nusantara.
Hukum Perdata Islam Pada Masa Penjajahan Belanda
Perkembangan hukum Islam di Indonesia pada masa penjajahan Belanda dapat diklasifikasi kedalam dua bentuk, Pertama, adanya toleransi pihak Belanda melalui VOC yang memberikan ruang agak luas bagi perkembangan hukum Islam. Kedua, adanya upaya intervensi Belanda terhadap hukum Islam dengan menghadapkan pada hukum adat.
Pada fase kedua ini Belanda ingin menerapkan politik hukum yang sadar terhadap Indonesia, yaitu Belanda ingin menata kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda, dengan tahap-tahap kebijakkan strategiknya yaitu:
Receptie in Complexu (Salomon Keyzer & Christian Van Den Berg [1845-1927]), teori ini menyatakan hukum menyangkut agama seseorang. Jika orang itu memeluk Islam maka hukum Islamlah yang berlaku baginya, namum hukum Peradata Islam yang berlaku tetaplah hanya dalam masalah hukum keluarga, perkawinan dan warisan.
Teori Receptie ( Snouck Hurgronje [1857-1936] disistemisasi oleh C. Van Vollenhoven dan Ter Harr Bzn), teori ini menyatakan bahwa hukum Islam baru diterima memiliki kekuatan hukum jika benar-benar diterima oleh hukum adat, implikasi dari teori ini mengakibatkan perkembangan dan pertumbuhan hukum Perdata Islam menjadi lambat dibandingkan institusi lainnya. di nusantara.
Hukum Perdata Islam Pada Masa Penjajahan Jepang
Menurut Daniel S. Lev Jepang memilih untuk tidak mengubah atau mempertahankan beberapa peraturan yang ada. Adat istiadat lokal dan praktik keagamaan tidak dicampuri oleh Jepang untuk mencegah resistensi, perlawanan dan oposisi yang tidak diinginkan.
Jepang hanya berusaha menghapus simbol-simbol pemerintahan Belanda di Indonesia, dan pengaruh kebijakan pemerintahan Jepang terhadap perkembangan hukum di indonesia tidak begitu signifikan.
Hukum Perdata Islam Pada Masa Kemerdekaan
Salah satu makna terbesar kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah terbebas dari pengaruh hukum Belanda, menurut Prof. Hazairin, setelah kemerdekaan, walaupun aturan peralihan UUD 1945 menyatakan bahwa hukum yang lama masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, seluruh peraturan pemerintahan Belanda yang berdasar teori receptie (Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis) tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan UUD 1945.
Teori receptie harus exit karena bertentangan dengan al-Qur’an dan sunnah Rosul. Disamping Hazairin, Sayuti Thalib juga mencetuskan teori Receptie a Contrario, yang menyatakan bahwa hukum adat baru berlaku kalau tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Hukum Perdata Islam Pada Masa Pemerintahan Orde Baru
Pada awal orde baru berkuasa ada harapan baru bagi dinamika perkembangan hukum perdata Islam, harapan ini timbul setidaknya karena kontribusi yang cukup besar yang diberikan umat Islam dalam menumbangkan rezim orde lama. Namun pada realitasnya keinginan ini menurut DR. Amiinun Nurudin bertabrakan dengan strategi pembangunan orde baru, yaitu menabukan pembicaraan masalah-masalah ideologis selain Pancasila terutama yang bersifat keagamaan.
Namun dalam era orde baru ini banyak produk hukum Islam (tepatnya Hukum Perdata Islam) yang menjadi hukum positif yang berlaku secara yuridis formal, walaupun didapat dengan perjuangan keras umat Islam. Diantaranya oleh Ismail Sunny coba diskrisipsikan secara kronologis berikut ini :
a)      Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Politik hukum memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluknya oleh pemerintah orde baru, dibuktikan oleh UU ini, pada pasal 2 diundangkan ”Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu” dan pada pasal 63 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pengadilan dalam UU ini adalah Pengadilan Agama (PA) bagi agama Islam dan Pengadilan Negeri (PN) bagi pemeluk agama lainnya.

Dengan UU No. 1 tahun 1974 Pemerintah dan DPR memberlakukan hukum Islam bagi pemeluk-pemeluk Islam dan menegaskan bahwa Pengadilan Agama berlaku bagi mereka yang beragama Islam.
b)      Undang- undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Dengan disahkanya UU PA tersebut, maka terjadi perubahan penting dan mendasar dalam lingkungan PA. Diantaranya:
1.      PA telah menjadi peradilan mandiri, kedudukannya benar-benar telah sejajar dan sederajat dengan peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2.      Nama, susunan, wewenang, kekuasaan dan hukum acaranya telah sama dan seragam diseluruh Indonesia. Dengan univikasi hukum acara PA ini maka memudahkan terjadinya ketertiban dan kepastian hukum dalam lingkungan PA.
3.      Terlaksananya ketentuan-ketentuan dam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman 1970.
4.      Terlaksanya pembangunan hukum nasional berwawasan nusantara dan berwawasan Bhineka Tunggal ika dalam UU PA.

c)      Kompilasi Hukum Islam Inpres no. 1 tahun 1991 (KHI)
Seperti diuraikan di atas bahwa sejak masa kerajaan-kerajan Islam di nusantara, hukum Islam dan peradilan agama telah eksis. Tetapi hakim-hakim agama diperadilan tersebut sampai adanya KHI tidak mempunyai kitab hokum khusus sebagai pegangan dalam memecahkan kasus-kasus yang mereka hadapi. Dalam menghadapi kasus-kasus itu hakim-hakim tersebut merujuk kepada kitab-kitab fiqh yang puluhan banyaknya. Oleh karena itu sering terjadi dua kasus serupa apabila ditangani oleh dua orang hakim yang berbeda referensi kitabnya, keputusannya dapat berbeda pula, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.
Guna mengatasi ketidakpastian hukum tersebut pada Maret 1985 Presiden Soeharto mengambil prakarsa sehigga terbitlah Surat Keputusan Bersama (SKB) Ketua Makamah Agung dan Departemen Agama.SKB itu membentuk proyek kompilasi hukum islam dengan tujuan merancang tiga buku hukum, masing-masing tentang Hukum perkawinan (Buku I), tentang Hukum Kewarisan (Buku II), dan tentang Hukum Perwakafan (BUKU III)
Bulan Februari 1988 ketiga buku itu dilokakaryakan dan mendapat dukungan luas sebagai inovasi dari para ulama di seluruh Indonesia. Pada tanggal 10 Juni 1991 Suharto menandatangani Intruksi Presiden No. 1 tahun 1991 sebagai dasar hukum berlakunya KHI tersebut.
Oleh karena itu sudah jelas bahwa dalam bidang perkawinan, kewarisan dan wakaf bagi pemeluk-pemeluk Islam telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku adalah hukum Islam.
Hukum Perdata Islam Pada Masa Reformasi
Era reformasi dimana iklim demokrasi di Indonesia membaik dimana tidak ada lagi kekuasaan repsesif seperti era orde baru, dan bertambah luasnya keran-keran aspirasi politik umat Islam pada pemilu 1999, dengan bermunculannya partai-partai Islam dan munculnya tokoh-tokoh politik Islam dalam kancah politik nasional sehingga keterwakilan suara umat Islam bertambah di lembaga legislatif maupun eksekutif. Mereka giat memperjuangkan aspirasi umat Islam terrmasuk juga memperjuangkan bagaimana hukum Islam ikut juga mewarnai proses pembanguanan hukum nasional.
Diantara produk hukum yang positif diera reformasi sementara ini yang sangat jelas bermuatan hukum Islam (Hukum Perdata Islam) ini antara lain adalah
1.      Undang-undang No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.
2.      Undang-undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf
3.      UU tentang Perbankan Syariah
4.      UU Tentang Pengelolaan Haji[5]
C.     Implikasi hukum perdata islam di indonesia
Adapun Hukum Perdata Islam berimplikasi pada hukum Positif dI indonesia yaitu:
perkawinan: uu no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pp no. 9 tahun 1975, inpres no. 1 tahin 1991, uu no. 32 tahun 1954 tentang penetepan berlakunya uu no. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk di seluruh daerah luar jawa dan madura, uu no. 3 tahun 2006 amandemen uu no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
kewarisan: KHI, dan UU no. 3 tahun 2006 amandemen UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
perwakafan: UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Pp no. 42 tahun 2006



BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Hukum Perdata Islam adalah sebagian dari hukum Islam yang telah berlaku secara yuridis formal atau menjadi hukum positif dalam tata hukum Indonesia, yang isinya hanya sebagian dari lingkup mu’amalah, bagian hukum Islam ini menjadi hukum positif berdasarkan atau karena ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.
peraturan yg berkaitan dengan hukum perdata dalam arti terbatas (perkawinan, waris dan wakaf),yg diambil dari wahyu dan diformulasikan dalam keempat produk pemikiran hukum islam-fiqh, fatwa, keputusan pengadilan, dan UU yang dipedomani dan diberlakukan bagi umat islam Indonesia.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Adapun dasar hukum berlakunya hukum islam di indonesia yaitu:
1)      Perkawinan: UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pp no. 9 tahun 1975, inpres no. 1 tahin 1991, UU no. 32 tahun 1954 tentang penetepan berlakunya UU no. 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk di seluruh daerah luar jawa dan madura, UU no. 3 tahun 2006 amandemen UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2)      Kewarisan: KHI, dan UU no. 3 tahun 2006 amandemen UU no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
3)      Perwakafan: UU no 41 tahun 2004 tentang wakaf dan pp no. 42 tahun 2006
B.     Saran
Alhamdulillah wa syukurillah... makalah ini dapat terselesaikan. kami menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi maupun penulisannya. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan guna kesempurnaan pembuatan makalah berikutnya.
Demikian makalah ini kami buat, semoga bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amiiin.......




BAB III
DAFTAR PUSTAKA

http://saifudiendjsh.blogspot.com/2014/02/sejarah-belakunya-hukum-perdata-islam.html
Rofiq Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2003
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Tim Penyusun, Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia Jilid 1, Bandung: Ulul Albab Pres, 1997



[1]Ahmad Rofiq, Hukum Islam di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2003), hlm. 3
[2]Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika,2004), hlm. 38
[3] Ibid, hlm. 200
[4]Tim Penyusun, Bunga Rampai Peradilan Islam di Indonesia Jilid 1, (Bandung: Ulul Albab Pres, 1997), h 73
[5]http://saifudiendjsh.blogspot.com/2014/02/sejarah-belakunya-hukum-perdata-islam.html 

Komentar