HPI B Kelompok 6 'Hak-hak atas benda waqaf'




MAKALAH



HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA B

BAPAK NOOR EFENDY, SHI, MH


“Hak-hak Atas Benda Wakaf”





























DISUSUN OLEH : (KELOMPOK VI)

MEGA ARIANTI

NURUL AIN

SILAHUDDIN






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN TAHUN AKADEMIK 2018/2019






KATA PENGANTAR



Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufiq, hidayah dan bimbingan-Nya semata sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul :

“HAK-HAK ATAS BENDA WAKAF”


Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Saw yang telah menunjukkan kepada kita jalan keselamatan di dunia dan akhirat, yang syafaatnya senantiasa kita harapkan, serta shalawat dan salam atas keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau serta mereka yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.

Dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas segala dukungan, bimbingan dan arahan serta motivasi sehingga makalah ini dapat selesai tepat waktu.

Sehubungan dengan itu, maka penulis ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang berkenan memberikan bantuan, wa bil khusus kepada :

1.      Bapak Noor Efendy, SHI, MH, selaku Ketua Prodi Ahwal Syakhshiyyah, sekaligus Dosen mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia B,

2.      Kepala perpustakaan STAI Darul Ulum Kandangan beserta staf yang telah memberikan layanan peminjaman literatur yang diperlukan,

3.      Orang tua yang telah mengasuh dan mendidik serta memberi dukungan dalam penyusunan makalah ini,

4.      Rekan-rekan dan semua pihak yang turut membantu kelancaran proses penyelesaian makalah ini,

Semoga Allah SWT melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua. Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna, maka dari

i






itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangatlah penulis harapkan untuk perbaikan penyusunan makalah-makalah berikutnya.

Akhir kata, penulis berharap semoga makalah ilmiah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.


Kandangan,                                                                                                          Oktober  2018

Penyusun


Kelompok VI













































ii






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... i

DAFTAR ISI....................................................................................................... iii

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1

A.  Latar Belakang.......................................................................................... 1

B.  Rumusan Masalah..................................................................................... 1

C.  Tujuan Penulisan....................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN.................................................................................... 3

A.  Definisi Benda Wakaf dan Sistem Pengelolaannya.................................. 3

B.  Hak-hak Pengelola atas Benda Wakaf yang dikelolanya.......................... 8

BAB III PENUTUP............................................................................................ 10

A.  Simpulan................................................................................................... 10

B.  Saran.......................................................................................................... 10

DAFTAR PUSTAKA


























iii






BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Sebagaimana telah kita ketahui bahwa di Indonesia berlaku beberapa sistem hukum. Jika dilihat dari segi umurnya, maka yang tertua adalah hukum adat. Kemudian disusul oleh hukum Islam dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum tersebut masing-masing mempunyai ciri tersendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, sistem hukum di Indonesia disebut majemuk. Salah satunya dalam hal keperdataan, mulai dari perkawinan, kewarisan, penghibahan sampai pada perwakafan.

Muhammad Abu Zahrah mengatakan, wakaf telah dipraktikkan oleh orang-orang sebelum Islam, meskipun belum dinamakan wakaf. Hal ini karena tempat-tempat ibadah berdiri secara permanen. Seperti juga halnya jual beli, sewa menyewa, nikah dan lain sebagainya adalah model transaksi yang telah ada sebelum Islam. Islam mengakuinya, kemudian dimasukkan aturan dan nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam Islam, wakaf tidak terbatas pada tempat-tempat ibadah saja dan hal-hal yang menjadi sarana dan prasarananya saja, tetapi diperbolehkan dalam semua macam hal yang pemanfaatannya untuk kepentingan semua orang. Kendati demikian, tidak sedikit permasalahan yang muncul karena kurangnya pengetahuan mengenai perwakafan. Salah satunya mengenai hak-hak pengelola terhadap benda wakaf. Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas lebih mendalam tentang hal tersebut dari sudut pandang Fiqh dan Hukum Perdata Islam di Indonesia.


B.    Rumusan Masalah

1.      Apa definisi Benda Wakaf dan Bagaimana pengelolaan Benda Wakaf

2.      Apa saja hak-hak pengelola atas Benda Wakaf yang dikelolanya







1


2




C.    Tujuan Penulisan

1.      Untuk mengetahui definisi Benda Wakaf dan sistem/aturan pengelolaan Benda Wakaf

2.      Untuk mengetahui hak-hak pengelola atas Benda Wakaf yang dikelolanya






BAB II

PEMBAHASAN



A.  Definisi Benda Wakaf dan Sistem Pengelolaannya 1. Definisi Benda Wakaf

Sebelum membahas mengenai Benda Wakaf, berikut penulis paparkan mengenai peraturan-peraturan yang memuat ketentuan perwakafan. Dulunya, perwakafan hanya berorientasi pada Perwakafan Tanah. Terbukti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 1977 tanggal 17 Mei 1977 yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Nomor 38 tahun 1977. Kemudian, pada tanggal 26 Nopember 1977 dikeluarkan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai Perwakafan Tanah Milik. Setelahnya, dikeluarkan Peraturan Pelaksanaan PP No. 28 tahun 1977 oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978, sampai kemudian dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang disebut dengan Kompilasi Hukum Islam pada tanggal 10 Juni 1991. Selang 13 tahun dari lahirnya Kompilasi Hukum Islam, dikeluarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya PP Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004.1

Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada BAB 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.

Dalam Buku Ketiga Kompilasi Hukum Islam BAB I Ketentuan Umum pasal 215 huruf (d) disebutkan bahwa Benda Wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran Islam.
1 Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata Islam di Indonesia Edisi Revisi, (Depok: Rajawali Pers, 2017), hal. 391-393



3


4




Begitu pula menurut Fiqh, benda wakaf haruslah bernilai kekal. Wakaf disyariatkan oleh Allah Swt melalui Rasul-Nya kepada Umar bin Khattab. Umarlah yang pertama kali mewakafkan tanah di Khaibar, yang kemudian tercatat sebagai tindakan awal wakaf dalam sejarah Islam. Pada dasarnya, wakaf merupakan tindakan sukarela untuk mendermakan sebagian kekayaan. Derma ini bersifat jariyah (kontinue) karena disyaratkan benda yang diwakafkan bernilai kekal. Artinya, pahala akan senantiasa diterima secara berkesinambungan selama harta wakaf tersebut dimanfaatkan untuk

kepentingan umum. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Riwayat al-Jama’ah selain al-Bukhari dan Ibn Majah:

“Dari Abu Hurairah r.a berkata:” bersabda:”Apabila manusia meninggal ma tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang berdoa

2
untuk               orang   tuanya.”

Adapun ketentuan mengenai kriteria/ jenis benda wakaf diuraikan pada Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 2004 BAB II Dasar-dasar Wakaf Bagian Keenam Harta Benda Wakaf Pasal 15 dan 16 yang berbunyi :

Pasal 15 : Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah.

Pasal 16 :

(1)   Harta benda wakaf terdiri dari:

a.       Benda tidak bergerak; dan

b.      Benda bergerak.

(2)   Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a.       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;

b.      Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;

c.       Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
2 Ibid. Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, hal. 388


5




d.      Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.       Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3)   Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:

a.       Uang;

b.      Logam mulia;

c.       Surat berharga;

d.      Kendaraan;

e.       Hak atas kekayaan intelektual;

f.       Hak sewa; dan

g.      Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang kemudian lebih dirincikan lagi dalam PP Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Yakni pada BAB III Bagian Kesatu Jenis Harta Benda Wakaf Pasal 15 sampai dengan Pasal 27.

Dari uraian tersebut diatas, dapat dipahami bahwa syarat harta benda yang diwakafkan yang harus dipenuhi adalah :

a.       Benda wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang, tidak habis sekali pakai.

b.      Hak milik wakif yang jelas batas-batas kepemilikannya. Tentu saja benda yang diwakafkan harus bebas dari segala bentuk pembebanan, ikatan, sitaan ataupun sengketa.

c.       Benda wakaf dapat dialihfungsikan dengan izin Badan Wakaf Indonesia hanya jika jelas-jelas untuk maslahat yang lebih besar (pasal 44 ayat 1 UU No. 41 Tahun 2004)

d.      Benda wakaf tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan. Karena benda wakaf tidak dapat dimiliki. Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani dari Mazhab Hanafi menetapkan


6



bahwa                                           benda    yang    diwakafkan    menj


Mazhab Maliki berpendapat bahwa kepemilikan tetap berada pada waqif. Pendapat ini didukung oleh Ibn al-Humam dari Mazhab Hanafi.

2.  Sistem Pengelolaan Benda Wakaf

Lahirnya UU Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006 merupakan payung hukum tentang wakaf dengan segala implikasi relatif kuat dan mapan. Namun demikian, UU dan PP saja tidak cukup karena apalah arti sebuah UU dan PP apabila tidak didukung oleh manusianya sebagain subjek hukum itu sendiri.

Pada umumnya di dalam kitab-kitab fiqh tidak mencantumkan Nadzir wakaf sebagai salah satu rukun wakaf. Ini dapat dimengerti, karena wakaf adalah ibadah sukarela yang tidak mengharap imbalan, kecuali ridha dan pahala dari Allah swt. Namun demikian, tujuan wakaf ingin melestasrikan manfaat dari benda wakaf, maka kehadiran Nadzir sangat diperlukan.

Dalam praktik sahabat Umar ibn Khattab ketika mewakafkan tanahnya, beliau sendirilah yang bertindak sebagai Nadzir semasa hidupnya. Sepeninggalnya, pengelolaan wakaf diserahkan kepada putrinya Hafshah. Setelah itu ditangani oleh Abdullah ibn Umar, kemudian keluarga Umar yang lain, dan seterusnya berdasar wasiat Umar. Ini membuktikan bahwa Nadzir sangat diperlukan bagi berhasilnya tujuan wakaf.

Disebutkan dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 4 Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Pada Bab II Dasar-dasar Wakaf Bagian Kelima Pasal 9 disebutkan bahwa Nadzir meliputi perseorangan, organisasi atau badan hukum. Nadzir bertugas untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.


7



Pada dasarnya suatu harta benda wakaf yang telah diwakafkan tidak boleh dirubah, baik menyangkut masalah peruntukan atau penggunaan lain

dengan menitiberatkan pada “prinsip keabad atau keberadaan barang wakaf merupakan keniscayaan kapan dan dimana

saja, tidak boleh dijual dengan alasan apapun dan tidak boleh ditukar dalam bentuk apapun, kecuali menghadapi keadaan-keadaan tertentu seperti harta benda wakaf yang tidak produktif karena umur yang sudah tua, rusak dan terbengkalai sehingga tidak bisa dimanfaatkan. Perubahan alih status harta

benda wakaf dalam hukum Islam   dikenalistibdaldengan”atauibdal”.istila

Istibdal wakaf yaitu menukar harta benda wakaf dengan sesuatu, baik harta benda wakaf itu dijual terlebih dahulu kemudian diganti dengan barang yang lain atau dipindah lokasinya. Polemik yang terjadi di antara pengelola wakaf dan masyarakat dikarenakan perbedaan persepsi tentang hukum istibdal wakaf (tukar guling wakaf). Penukaran barang harta benda wakaf yang dimaksud dilakukan dengan cara menjual harta benda wakaf semua atau sebagiannya, kemudian dengan uang penjualan itu digunakan untuk membeli barang harta benda wakaf lain dan dipergunakan untuk tujuan yang sama, dengan tetap menjaga semua syarat yang ditetapkan waqif.

Istibdal pada harta benda wakaf tidak menambah nilai modal pada wakaf itu sendiri, akan tetapi diubah penggunaanya untuk sesuatu yang mungkin dilakukan atau dengan kata lain perlu adanya penggunaan baru pada harta benda wakaf, yaitu dapat menambah nilai harta benda wakaf. Dengan demikian pendapatan wakaf akan bertambah, demikian juga manfaatnya, baik dalam keadaan terjadi peralihan penggunaan baru dalam wakaf, apabila syarat wakif membolehkannya, maupun dalam keadaan penukaran wakaf dengan harta wakaf lain di tempat yang lain pula.3

Prinsip dalam KHI, Pasal 225 terhadap Status Harta Benda Yang Telah Diwakafkan:



3 Musyfikah Ilyas, Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam, (Jakarta: UIN Alauddin Makassar, 2016), hal.141-142


8



1.      Pada dasarnya tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain selain dari pada apa yang dimaksud dalam ikrar wakaf.

2.      Penyimpangan  dari  ketentuan  tersebut  hanya  dapat  dilakukan

terhadap hal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan dan Camat setempat dengan alasan:

a.       Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;

b.      Karena kepentingan umum.4


B.  Hak-hak Pengelola atas Benda Wakaf yang dikelolanya

Dalam rangka mengurus dan mengelola harta benda wakaf, untuk sekedarnya Nadzir berhak dan dibenarkan mengambil sebagian dari manfaat harta benda wakaf yang dikelolanya. Hal ini termuat dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Bab II Bagian Kelima pasal 12 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, Nadzir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).

Ini berarti dapat dipahami bahwa Nadzir boleh mendapatkan imbalan dari harta benda wakaf asalkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen). Karena terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nadzir tidak membuktikan kepemilikan Nadzir atas harta benda wakaf. Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 tahun 2006 Bab II Bagian Kesatu pasal 3 ayat 2. Jika Nadzir mengambil/ menerima imbalan lebih dari 10% maka berarti ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya, sehingga kelebihan dari 10% tersebut tidak halal bagi Nadzir. Suatu ketika terdapat bukti-bukti penyelewengan harta benda wakaf atau tidak dapat melakukan kewajibannya lagi atau


4 Ibid. Musyfikah Ilyas, hal. 146


9



melakukan kejahatan sehingga dipidana maka Nadzir dapat diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Kepala KUA setempat.

Jika wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf maka Nadzir berhak menetapkan peruntukannya dengan mempertimbangkan tujuan dan fungsi wakaf. 5

















































5 UU Nomor 41 tahun 2004 Bab V pasal 45, PP Nomor 42 tahun 2006 Bab II Bagian Kedua pasal 5 ayat 1 huruf (d) dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (KHI) Buku Ketiga Bab II Pasal 221






BAB III

PENUTUP


A.  Simpulan

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Nadzir mempunyai hak atas benda wakaf, namun hanya sekedarnya saja sebagai imbalan atas fungsi kepengurusan dan pengelolaan harta benda wakaf tersebut. Dengan catatan tidak melebihi batas yang ditetapkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Karena bertugas mengelola harta benda wakaf tidak menjadikan Nadzir sebagai pemilik, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa harta benda yang diwakafkan menjadi milik Allah Swt. Sehingga Nadzir dapat diberhentikan atau diganti oleh BWI melalui Kepala KUA setempat jika terbukti melakukan penyelewengan harta benda wakaf.


B.   Saran

Alhamdulillah wa syukurillah... makalah ini dapat terselesaikan. kami menyadari sepenuhnya, bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi maupun penulisannya. Karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca pada umumnya dan pemakalah pada khususnya. Amiiin......






















10






DAFTAR PUSTAKA


Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam)


Ilyas, Musyfikah. 2016. Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam.

Jakarta: UIN Alauddin Makassar


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Rofiq, Ahmad. 2017. Hukum Perdata Islam di Indonesia Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf

Komentar