HPI B Kelompok 6 'Hak-hak atas benda waqaf'
MAKALAH
HUKUM PERDATA
ISLAM DI INDONESIA B
“Hak-hak Atas Benda Wakaf”

DISUSUN OLEH : (KELOMPOK VI)
MEGA ARIANTI
NURUL AIN
SILAHUDDIN

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN
TAHUN AKADEMIK 2018/2019
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan ke
hadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufiq, hidayah dan bimbingan-Nya
semata sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang
berjudul :
“HAK-HAK ATAS BENDA WAKAF”
Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada
junjungan kita, Nabi Muhammad Saw yang telah menunjukkan kepada kita jalan
keselamatan di dunia dan akhirat, yang syafaatnya senantiasa kita harapkan,
serta shalawat dan salam atas keluarga beliau, sahabat-sahabat beliau serta
mereka yang mengikuti beliau hingga akhir zaman.
Dalam kesempatan ini, penulis menyampaikan terima
kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas segala dukungan, bimbingan
dan arahan serta motivasi sehingga makalah ini dapat selesai tepat waktu.
Sehubungan dengan itu, maka penulis ucapkan terima
kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang berkenan memberikan
bantuan, wa bil khusus kepada :
1.
Bapak Noor
Efendy, SHI, MH, selaku Ketua Prodi Ahwal Syakhshiyyah, sekaligus Dosen mata
kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia B,
2.
Kepala
perpustakaan STAI Darul Ulum Kandangan beserta staf yang telah memberikan
layanan peminjaman literatur yang diperlukan,
3.
Orang tua yang
telah mengasuh dan mendidik serta memberi dukungan dalam penyusunan makalah
ini,
4.
Rekan-rekan dan
semua pihak yang turut membantu kelancaran proses penyelesaian makalah ini,
Semoga Allah SWT
melimpahkan rahmat dan karunianya kepada kita semua. Penulis menyadari bahwa
makalah ini jauh dari kata sempurna, maka dari
i
itu, segala kritik dan saran yang bersifat membangun
sangatlah penulis harapkan untuk perbaikan penyusunan makalah-makalah
berikutnya.
Akhir kata, penulis
berharap semoga makalah ilmiah ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi
terhadap pembaca.
Kandangan, Oktober 2018
Penyusun
Kelompok VI
ii
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI....................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................................. 1
A. Latar Belakang.......................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah..................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan....................................................................................... 2
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................... 3
A. Definisi Benda Wakaf dan Sistem
Pengelolaannya.................................. 3
B. Hak-hak Pengelola atas Benda Wakaf yang
dikelolanya.......................... 8
BAB
III PENUTUP............................................................................................ 10
A. Simpulan................................................................................................... 10
B. Saran.......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA
iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagaimana telah kita
ketahui bahwa di Indonesia berlaku beberapa sistem hukum. Jika dilihat dari
segi umurnya, maka yang tertua adalah hukum adat. Kemudian disusul oleh hukum
Islam dan hukum Barat. Ketiga sistem hukum tersebut masing-masing mempunyai ciri
tersendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat Indonesia. Oleh karena itu,
sistem hukum di Indonesia disebut majemuk. Salah satunya dalam hal keperdataan,
mulai dari perkawinan, kewarisan, penghibahan sampai pada perwakafan.
Muhammad Abu Zahrah
mengatakan, wakaf telah dipraktikkan oleh orang-orang sebelum Islam, meskipun
belum dinamakan wakaf. Hal ini karena tempat-tempat ibadah berdiri secara
permanen. Seperti juga halnya jual beli, sewa menyewa, nikah dan lain
sebagainya adalah model transaksi yang telah ada sebelum Islam. Islam
mengakuinya, kemudian dimasukkan aturan dan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Dalam Islam, wakaf tidak terbatas pada tempat-tempat ibadah saja dan hal-hal
yang menjadi sarana dan prasarananya saja, tetapi diperbolehkan dalam semua
macam hal yang pemanfaatannya untuk kepentingan semua orang. Kendati demikian,
tidak sedikit permasalahan yang muncul karena kurangnya pengetahuan mengenai
perwakafan. Salah satunya mengenai hak-hak pengelola terhadap benda wakaf. Oleh
sebab itu, makalah ini akan membahas lebih mendalam tentang hal tersebut dari
sudut pandang Fiqh dan Hukum Perdata Islam di Indonesia.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi Benda Wakaf dan
Bagaimana pengelolaan Benda Wakaf
2.
Apa saja hak-hak pengelola atas
Benda Wakaf yang dikelolanya
1
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui definisi Benda Wakaf dan sistem/aturan pengelolaan Benda Wakaf
2.
Untuk mengetahui hak-hak
pengelola atas Benda Wakaf yang dikelolanya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Benda Wakaf dan Sistem
Pengelolaannya 1. Definisi Benda Wakaf
Sebelum membahas
mengenai Benda Wakaf, berikut penulis paparkan mengenai peraturan-peraturan
yang memuat ketentuan perwakafan. Dulunya, perwakafan hanya berorientasi pada
Perwakafan Tanah. Terbukti dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun
1977 tanggal 17 Mei 1977 yang dimuat dalam Lembaran Negara RI Nomor 38 tahun
1977. Kemudian, pada tanggal 26 Nopember 1977 dikeluarkan juga Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 1977 tentang Tata Pendaftaran Tanah Mengenai
Perwakafan Tanah Milik. Setelahnya, dikeluarkan Peraturan Pelaksanaan PP No. 28
tahun 1977 oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978,
sampai kemudian dikeluarkannya Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 yang disebut
dengan Kompilasi Hukum Islam pada tanggal 10 Juni 1991. Selang 13 tahun dari
lahirnya Kompilasi Hukum Islam, dikeluarkan Undang-undang Nomor 41 tahun 2004
tentang Wakaf, yang kemudian disusul dengan dikeluarkannya PP Nomor 42 tahun
2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 tahun 2004.1
Dalam Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada BAB 1 Ketentuan Umum
pasal 1 ayat 5 dijelaskan bahwa Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang
memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai
ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.
Dalam Buku Ketiga
Kompilasi Hukum Islam BAB I Ketentuan Umum pasal 215 huruf (d) disebutkan bahwa
Benda Wakaf adalah segala benda baik benda bergerak atau tidak bergerak yang
memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan bernilai menurut ajaran
Islam.
1 Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, Hukum Perdata
Islam di Indonesia Edisi Revisi, (Depok: Rajawali Pers, 2017), hal. 391-393
3
Begitu pula menurut
Fiqh, benda wakaf haruslah bernilai kekal. Wakaf disyariatkan oleh Allah Swt
melalui Rasul-Nya kepada Umar bin Khattab. Umarlah yang pertama kali mewakafkan
tanah di Khaibar, yang kemudian tercatat sebagai tindakan awal wakaf dalam sejarah
Islam. Pada dasarnya, wakaf merupakan tindakan sukarela untuk mendermakan
sebagian kekayaan. Derma ini bersifat jariyah (kontinue) karena disyaratkan
benda yang diwakafkan bernilai kekal. Artinya, pahala akan senantiasa diterima
secara berkesinambungan selama harta wakaf tersebut dimanfaatkan untuk
kepentingan
umum. Sebagaimana dijelaskan dalam Hadis Riwayat al-Jama’ah selain al-Bukhari
dan Ibn Majah:
“Dari Abu Hurairah r.a berkata:”
bersabda:”Apabila manusia meninggal ma tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak saleh yang berdoa
2
untuk orang tuanya.”
Adapun ketentuan
mengenai kriteria/ jenis benda wakaf diuraikan pada Undang-undang RI Nomor 41
Tahun 2004 BAB II Dasar-dasar Wakaf Bagian Keenam Harta Benda Wakaf Pasal 15
dan 16 yang berbunyi :
Pasal 15 : Harta benda
wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara
sah.
Pasal 16 :
(1)
Harta benda wakaf terdiri dari:
a.
Benda tidak bergerak; dan
b.
Benda bergerak.
(2) Benda
tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. Bangunan
atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf
a;
c.
Tanaman dan benda lain yang
berkaitan dengan tanah;
2 Ibid. Prof.Dr.H.Ahmad Rofiq,M.A, hal. 388
d. Hak
milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Benda
tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
(3) Benda
bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang
tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi:
a.
Uang;
b.
Logam mulia;
c.
Surat berharga;
d.
Kendaraan;
e.
Hak atas kekayaan intelektual;
f.
Hak sewa; dan
g. Benda
bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Yang kemudian lebih
dirincikan lagi dalam PP Nomor 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Nomor 41
tahun 2004 tentang Wakaf. Yakni pada BAB III Bagian Kesatu Jenis Harta Benda
Wakaf Pasal 15 sampai dengan Pasal 27.
Dari uraian tersebut
diatas, dapat dipahami bahwa syarat harta benda yang diwakafkan yang harus
dipenuhi adalah :
a. Benda
wakaf dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang, tidak habis sekali pakai.
b. Hak
milik wakif yang jelas batas-batas kepemilikannya. Tentu saja benda yang
diwakafkan harus bebas dari segala bentuk pembebanan, ikatan, sitaan ataupun
sengketa.
c. Benda
wakaf dapat dialihfungsikan dengan izin Badan Wakaf Indonesia hanya jika
jelas-jelas untuk maslahat yang lebih besar (pasal 44 ayat 1 UU No. 41 Tahun
2004)
d. Benda
wakaf tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan, atau diwariskan. Karena benda
wakaf tidak dapat dimiliki. Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani dari Mazhab
Hanafi menetapkan
bahwa benda yang
diwakafkan menj
Mazhab Maliki
berpendapat bahwa kepemilikan tetap berada pada waqif. Pendapat ini didukung
oleh Ibn al-Humam dari Mazhab Hanafi.
2. Sistem Pengelolaan Benda Wakaf
Lahirnya
UU Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006 merupakan payung hukum
tentang wakaf dengan segala implikasi relatif kuat dan mapan. Namun demikian,
UU dan PP saja tidak cukup karena apalah arti sebuah UU dan PP apabila tidak
didukung oleh manusianya sebagain subjek hukum itu sendiri.
Pada
umumnya di dalam kitab-kitab fiqh tidak mencantumkan Nadzir wakaf sebagai salah
satu rukun wakaf. Ini dapat dimengerti, karena wakaf adalah ibadah sukarela
yang tidak mengharap imbalan, kecuali ridha dan pahala dari Allah swt. Namun
demikian, tujuan wakaf ingin melestasrikan manfaat dari benda wakaf, maka
kehadiran Nadzir sangat diperlukan.
Dalam
praktik sahabat Umar ibn Khattab ketika mewakafkan tanahnya, beliau sendirilah
yang bertindak sebagai Nadzir semasa hidupnya. Sepeninggalnya, pengelolaan
wakaf diserahkan kepada putrinya Hafshah. Setelah itu ditangani oleh Abdullah
ibn Umar, kemudian keluarga Umar yang lain, dan seterusnya berdasar wasiat
Umar. Ini membuktikan bahwa Nadzir sangat diperlukan bagi berhasilnya tujuan
wakaf.
Disebutkan
dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 4
Nadzir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola
dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. Pada Bab II Dasar-dasar Wakaf
Bagian Kelima Pasal 9 disebutkan bahwa Nadzir meliputi perseorangan, organisasi
atau badan hukum. Nadzir bertugas untuk melakukan pengadministrasian harta
benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan
tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf
serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Pada
dasarnya suatu harta benda wakaf yang telah diwakafkan tidak boleh dirubah,
baik menyangkut masalah peruntukan atau penggunaan lain
dengan
menitiberatkan pada “prinsip keabad atau keberadaan barang wakaf merupakan
keniscayaan kapan dan dimana
saja, tidak boleh
dijual dengan alasan apapun dan tidak boleh ditukar dalam bentuk apapun,
kecuali menghadapi keadaan-keadaan tertentu seperti harta benda wakaf yang
tidak produktif karena umur yang sudah tua, rusak dan terbengkalai sehingga
tidak bisa dimanfaatkan. Perubahan alih status harta
benda wakaf dalam hukum
Islam dikenalistibdaldengan”atauibdal”.istila
Istibdal wakaf
yaitu menukar harta benda wakaf dengan sesuatu, baik harta benda wakaf
itu dijual terlebih dahulu kemudian diganti dengan barang yang lain atau
dipindah lokasinya. Polemik yang terjadi di antara pengelola wakaf dan
masyarakat dikarenakan perbedaan persepsi tentang hukum istibdal wakaf
(tukar guling wakaf). Penukaran barang harta benda wakaf yang dimaksud
dilakukan dengan cara menjual harta benda wakaf semua atau sebagiannya,
kemudian dengan uang penjualan itu digunakan untuk membeli barang harta benda
wakaf lain dan dipergunakan untuk tujuan yang sama, dengan tetap menjaga semua
syarat yang ditetapkan waqif.
Istibdal
pada
harta benda wakaf tidak menambah nilai modal pada wakaf itu sendiri,
akan tetapi diubah penggunaanya untuk sesuatu yang mungkin dilakukan atau
dengan kata lain perlu adanya penggunaan baru pada harta benda wakaf, yaitu
dapat menambah nilai harta benda wakaf. Dengan demikian pendapatan wakaf akan
bertambah, demikian juga manfaatnya, baik dalam keadaan terjadi peralihan
penggunaan baru dalam wakaf, apabila syarat wakif membolehkannya, maupun dalam
keadaan penukaran wakaf dengan harta wakaf lain di tempat yang lain pula.3
Prinsip
dalam KHI, Pasal 225 terhadap Status Harta Benda Yang Telah Diwakafkan:
3 Musyfikah Ilyas, Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum
Islam, (Jakarta: UIN Alauddin Makassar, 2016), hal.141-142
1. Pada
dasarnya tidak dapat dilakukan perubahan atau penggunaan lain selain dari pada
apa yang dimaksud dalam ikrar wakaf.
2.
Penyimpangan dari
ketentuan tersebut hanya
dapat dilakukan
terhadap hal-hal
tertentu setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis Ulama Kecamatan
dan Camat setempat dengan alasan:
a. Karena
tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti diikrarkan oleh wakif;
b.
Karena kepentingan umum.4
B. Hak-hak Pengelola atas Benda Wakaf yang
dikelolanya
Dalam
rangka mengurus dan mengelola harta benda wakaf, untuk sekedarnya Nadzir berhak
dan dibenarkan mengambil sebagian dari manfaat harta benda wakaf yang
dikelolanya. Hal ini termuat dalam UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf Bab II
Bagian Kelima pasal 12 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud dalam pasal 11, Nadzir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%
(sepuluh persen).
Ini
berarti dapat dipahami bahwa Nadzir boleh mendapatkan imbalan dari harta benda
wakaf asalkan tidak melebihi 10% (sepuluh persen). Karena terdaftarnya harta
benda wakaf atas nama Nadzir tidak membuktikan kepemilikan Nadzir atas harta
benda wakaf. Sesuai dengan ketentuan PP Nomor 42 tahun 2006 Bab II Bagian
Kesatu pasal 3 ayat 2. Jika Nadzir mengambil/ menerima imbalan lebih dari 10%
maka berarti ia telah mengambil sesuatu yang bukan haknya, sehingga kelebihan
dari 10% tersebut tidak halal bagi Nadzir. Suatu ketika terdapat bukti-bukti
penyelewengan harta benda wakaf atau tidak dapat melakukan kewajibannya lagi
atau
4 Ibid. Musyfikah Ilyas, hal. 146
melakukan kejahatan sehingga dipidana
maka Nadzir dapat diberhentikan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Kepala
KUA setempat.
Jika wakif tidak
menetapkan peruntukan harta benda wakaf maka Nadzir berhak menetapkan
peruntukannya dengan mempertimbangkan tujuan dan fungsi wakaf. 5
5 UU Nomor 41 tahun 2004 Bab V pasal 45,
PP Nomor 42 tahun 2006 Bab II Bagian Kedua pasal 5 ayat 1 huruf (d) dan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (KHI) Buku Ketiga Bab II Pasal 221
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa Nadzir mempunyai hak atas benda wakaf, namun hanya sekedarnya
saja sebagai imbalan atas fungsi kepengurusan dan pengelolaan harta benda wakaf
tersebut. Dengan catatan tidak melebihi batas yang ditetapkan Undang-undang
Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Karena bertugas mengelola harta benda wakaf
tidak menjadikan Nadzir sebagai pemilik, sebagaimana yang telah dijelaskan
sebelumnya bahwa harta benda yang diwakafkan menjadi milik Allah Swt. Sehingga
Nadzir dapat diberhentikan atau diganti oleh BWI melalui Kepala KUA setempat
jika terbukti melakukan penyelewengan harta benda wakaf.
B. Saran
Alhamdulillah wa
syukurillah... makalah ini dapat terselesaikan. kami menyadari sepenuhnya,
bahwa dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam referensi
maupun penulisannya. Karena itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat untuk pembaca pada umumnya
dan pemakalah pada khususnya. Amiiin......
10
DAFTAR PUSTAKA
Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 1991 (Kompilasi Hukum Islam)
Ilyas,
Musyfikah. 2016. Istibdal Harta Benda Wakaf Perspektif Hukum Islam.
Jakarta: UIN Alauddin Makassar
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Rofiq, Ahmad. 2017. Hukum
Perdata Islam di Indonesia Edisi Revisi. Depok: Rajawali Pers
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Komentar
Posting Komentar