HPI B Kelompok 7 'Wakaf produktif'

WAKAF PRODUKTIF

Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia B
Dosen Pembimbing : Noor Effendy, Shi, Mh





Disusun Oleh :
Irviana
Muhammad Arianto
Zainal Abidin




SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
DARUL ULUM KANDANGAN
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah .Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt atas rahmat dan karunia-Nya, serta sholawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw yang membawa kita dari zaman kebodohan kepada zaman yang terang menderang bercahayakan Islam, iman, dan ihsan. Adapun judul yang penulis angkat dalam pembahasan makalah ini adalah “WAKAF PRODUKTIF “
Penulis banyak mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak yang mungkin tidak dapat penulis sampaikan satu-persatu yang mana telah turut membantu dalam pembuatan makalah ini. Kritik dan saran sangat diharapkan oleh penulis kepada semua pihak untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat baik bagi penulis sendiri maupun bagi siapa saja yang memerlukannya. Amin


Kandangan, Oktober 2018
penyusun

Kelompok VII






DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................................ i          
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah................................................................. 1                  
B.     Rumusan Masalah........................................................................... 2                  
C.     Tujuan Penulisan............................................................................. 2                  
BAB II PEMBAHASAN
A.    pengertian wakaf Produktif dan penjelasan Undang-Undang yang berkaitan dengan wakaf produktif       3
B.     Macam-Macam Wakaf Produktif ........................................................ 9

BAB III PENUTUP
A.    Simpula
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keadilan adalah nilai yang abstrak, tetapi hakikatnya ia menuntut suatu tindakan dan perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan wakaf adalah sebuah contoh yang konkrit atas rasa keadilan sosial, sebab wakaf merupakan pemberian sejumlah harta benda yang sangat dicintai diberikan secara cuma-cuma untuk kebaikan dan juga kesejahteraan masyarakat.
Wakif dituntut dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan sebagai harta wakaf bisa memberikan manfaat kepada masyarakat banyak, karena keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia yang sangat tinggi dari peraturan Allah Swt.  Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi pada saat ini, keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat penting dan juga strategis. Di samping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Oleh karenanya, pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan itu sangat penting dilakukan. Sering kali pembahasan mengenai wakaf diarahkan kepada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur untuk diambil airnya. Namun  istilah  wakaf uang  belum  begitu  familiar di  tengah  masyarakat Indonesia, ini bisa dilihat dari pemahaman masyarakat Indonesia yang memandang wakaf hanya sebatas pada pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah danbangunan yang diperuntukkan untuk tempat ibadah, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu dan pendidikan semata.            
Pemanfaatan benda wakaf masih berkisar pada hal- hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta benda wakaf yang ada di masyarakat Indonesia belum mampu mengatasi masalah kemiskinan.(BWI : 2010)  
Padahal benda yang bergerak, seperti uang misalnya, pada hakikatnya juga merupakan salah satu bentuk instrumen wakaf yang memang diperbolehkan dalam Islam.Saat ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah (wakaf uang) dipelopori oleh M.A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh. Wakaf uang dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif. Apabila wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga secara profesional,  akan sangat  membantu  dalam mensejah terakan ekonomi, memenuhi hak-hak masyarakat, serta mengurangi penderitaan masyarakat.

C.     Rumusan Masalah

1.         Bagaimana pengertian wakaf Produktif dan penjelasan Undang-Undang yang berkaitan dengan wakaf produktif ?
2.         Apa saja macam-macam wakaf produktif ?


D.    Tujuan Masalah
1.         Untuk mengetahui tentang pengertian wakaf Produktif dan penjelasan Undang-Undang yang berkaitan dengan wakaf produktif.
2.         Untuk mengetahui macam-macam wakap produktif.



BAB II
PEMBAHASAN

A.           Pengertian Wakaf Produktif Penjelasan Undang-Undang Yang Berkaitan Dengan Wakaf Produktif
Sudono Sukirno merumuskan bahwa produktif (kata sifat yang berasal dari kata product) diartikan sebagai proses operasi untuk menghasilkan barang jasa yang maksimum dengan modal yang minimum.[1] Konsep wakaf produktif pada dasarnya dilandasi oleh ketidak puasan pihak pemerintah (terutama Departemen Agama) terhadap pengelolaan harta wakaf yang dilakukan nazhir yang berjalan selama ini, sehingga lahirnya UU Nomer 41 Tahun 2004 Tentang wakaf dan PP Nomer 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Nomer 41 Tahun 2004 adalah bagian dari semangat memperbaharui dan memperluas cakupan obyek wakaf dan pengelolaannya agar mendapatkan manfaat yang maksimum.[2]
Wakaf produktif secara terminologi adalah transformasi (proses penambahan nilai) dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Selain itu, wakaf produktif dapat diartikan sebagai proses pengelolaan benda wakaf untuk meningkatkan (memaksimalkan) fungsi-fungsi wakaf agar dapat memenuhi kebutuhan para pihak yang berhak menerima manfaatnya, sehingga dengan terpenuhinya kebutuhan para pihak yang berhak menerima manfaatnya maka wakaf dalam batasan-batasan tertentu telah berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat.[3]
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.(Depag RI : 2008) [4]
Wakaf produktif yaitu harta wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun,kemudian hasilnya dimanfaatkan sesuai keinginan wakif.[5]
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu biaya dari masyarakat, seperti kuburan,masjid dan lain-lain.  [6]
Karena minimnya regulasi yang mengatur tentang perwakafan, maka tidaklah heran jika perkembangan wakaf di Indonesia mengalami stagnasi. Stagnasi perkembangan wakaf di  Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru ke tengah masyarakat mengenai  konsep  baru  pengelolaan wakaf  uang  untuk   peningkatan kesejahteraan umat. Ternyata konsep tersebut menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan stagnasi perkembangan  wakaf. Kemudian pada tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan mengeluarkan fatwa yang membolehkan  wakaf uang (waqf al-nuqud).  Fatwa MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bererak, tetapi juga dapat berupa benda bergerak, seperti uang.  Selain itu, diatur pula kebijakan perwakafan di Indonesia, mulai dari pembentukan nadzir sampai dengan pengelolaan harta wakaf. Untuk  dapat menjalankan fungsinya, Undang-Undang ini masih memerlukan perangkat lain yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama tentang Wakaf Uang  yang akan menjadi juklak dalam implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang akan berfungsi  sebagai  sentral  nadzir wakaf.Setelah  melalui  proses   panjang,  pada  penghujung  tahun  2006  terbitlah Peraturan Pemerintah No.  42/2006  Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf. Setelah itu, pada juli 2007 keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 75/M tahun  2007  yang memutuskan dan  mengangkat keanggotaan BWI periode 2007-2010. Selain hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwanya tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002, yang menyatakan bahwa :
1.                  Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang.
2.                  Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat berharga,
3.                  Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh);
4.                  Wakaf Uang hanya boleh disalurkan  dan  digunakan untuk  hal-hal yang diperbolehkan  secara syar’i;
5.                  Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya,  tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan. [7]
Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf adalah titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara surat telah membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak. Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dan lain-lain. Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan lain-lain. (pasal 16). [8]
Adapun Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut undang-undang ini secara tersirat arti produktif adalah pengelolalaan harta wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak.  [9]
Wakaf produktif yang dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang bernilai ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk dikembangkandan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.(MUI : 2003)[10]
Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perwakafan di Indonesia adalah:
1)      Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf  dalam pasal 42 menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara produktif, nazhir dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Islamic Development Bank (IDB), investor, perbankan syariah, Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM), dan lain-lain.[11] Agar terhindar dari kerugian, nazhir harus menjamin kepada asuransi  syariah. Hal ini dilakukan agar seluruh kekayaan wakaf tidak hilang atau terkurangi sedikitpun.[12] Upaya supporting (dukungan) pengelolaan dan pengembangan wakaf juga dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah yang mendukung pemberdayaan wakaf   secara produktif.
2)      Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 masalah wakaf dapat kita ketahui pada pasal 5, pasal 14 ayat 1 dan pasal 49.
3)      Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  pasal 13 dan 14 berisi tentang tugas dan masa bakti nazhir, pasal 21 berisi tentang benda wakaf bergerak selain uang, pasal 39 berisi tentang pendaftaran sertifikat tanah wakaf.[13]
4)      Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya mengenai obyek wakaf (KHI pasal 215 ayat 1), sumpah nazhir (KHI pasal 219 ayat 4), jumlah nazhir (KHI pasal 219 ayat 5), perubahan benda wakaf (KHI pasal 225), Peranan Majelis Ulama dan Camat (KHI pasal 219 ayat 3,4; pasal 220 ayat 2; pasal 221 ayat 2).[14]
5)      Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 1977 Tentang perwakafan tanah milik dikeluarkan untuk memberi jaminan kepastian mengenai tanah wakaf serta pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakif.[15]
Dasar hukum wakaf produktif di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Pada Undang-undang dan PP tersebut dijelaskan bahwa wakaf produktif adalah upaya untuk meningkatkan (memaksimalkan) fungsi-fungsi wakaf agar dapat memenuhi kebutuhan para pihak yang berhak menerima manfaatnya. Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat, berarti wakaf telah berfungsi untuk mensejahterakan umat.
UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 dibentuk untuk mengisi semangat UUD 1945 dan penjelasannya, yang menjadikan wakaf produktif sebagai media untuk memajukan kesejahteraan sosial. Kata “menyejahterakan” dapat diartikan sebagai upaya para pihak, terutama pengelola wakaf, untuk meningkatkan kualitas hidup umat Islam melalui pendayagunaan objek wakaf. Maka dari itu, pendekatan yang digunakan tidak semata-mata pendekatan ekonomi, melainkan juga pendekatan bisnis. Hal ini berarti menjadikan wakaf produktif sebagai media untuk menciptakan keadilan ekonomi, mengurangi kefakiran dan kemiskinan, mengembangkan sistem jaminan sosial, dan menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan umum yang baik.
Dalam konteks ini, wakaf produktif memiliki dua visi sekaligus; menghancurkan struktur-struktur sosial yang timpang dan menyediakan lahan subur untuk menyejahterakan umat Islam. Visi ini secara langsung digapai ketika totalitas diabdikan untuk bentuk-bentuk wakaf produktif yang selanjutnyaditeruskan dengan langkah-langkah taktis yang mengarah pada capaian tersebut. Langkah taktis, sebagai derivasi dari filosofi disyariatkannya wakaf produktif dimana lebih berupa teknis-teknis pelaksanaan wakaf yang produktif. Dengan demikian, wakaf produktif sebagai mainstream pembentukan kesejahteraan masyarakat muslim perlu diberdayakan dengan menggali sejumlah potensi ekonomi serta fasilitas-fasilitas pendukungnya, dan dikembangkan dengan dengan maksimal.







B.            Macam-Macam Wakaf Produktif

1.      Wakaf uang[16]
            Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif, karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak. Mazhab Hanafi dan Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimanayang disebut Al-Mawardi :
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham”.
 Dari Wahbah az-Zuhaily, dalam kitab Al-fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang  karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.(Al-Mawardi : 1994)  
Bahkan MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a)      Wakaf uang (cash wakaf / waqf al-Nuqut) Adalah wakaf yang dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk wakaf tunai.
b)      Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
c)      Wakaf yang hukumnya jawaz (boleh).
d)     Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar‘i.
e)      Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan.[17]
            Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah mengesahkan undang-undang no.41 tahun2004 tentang wakaf, yang didalamnya juga mengatur bolehnya wakaf berupa uang.
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang/ badan hukum dalam bentuk uang tunai.[18] Tujuan wakaf uang adalah (1) membantu penggalangan tabungan sosial melalui sertifikat wakaf uang sehingga menciptakan integrasi kekeluargaan diantara umat, (2) meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan sosial menjadi modal sosial, (3) menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya sehingga keamanan dan kedamaian dapat tercapai. Sehingga wakaf uang hanya boleh digunakan dan disalurkan untuk hal-hal yang di perbolehkan oleh syar’i, misalnya uang yang diwakafkan dijadikan modal usaha sehingga secara hukum tidak habis sekali pakai dan yang disedekahkan adalah hasil dari usaha yang dilakukan oleh nazhir / pengelola.[19]
Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat dari segi usaha yang dilakukan oleh nazhir (bebas melakukan berbagai jenis usaha yang halal/ terbatas pada jenis usaha tertentu) dan dari segi penerima manfaatnya (ditentukan /tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf). Hukum wakaf uang adalah boleh.[20]
Menurut perhitungan dan perkiraan ekonomi, wakaf uang dapat dilakukan dengan cara menjadikannya sebagai modal usaha. Cara ini memungkinkan uang (modal) terpelihara seperti dalam sebuah lembaga seperti bank yang bonafide dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf. Untuk lebih amannya lagi harus dilindungi oleh lembaga penjamin (Asuransi Syariah) sebagai upaya menghindari kegagalan usaha. Dengan demikian uang yang diwakafkan dapat digantinya, sehingga uangnya tetap masih ada dan tidak hilang.[21]
2.      Wakaf uang tunai[22]
            Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umumyang tidak mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah maupun bangunan yang merupakan harta tak  bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.
Manfaat wakaf uang tunai antara lain: Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Melalui wakaf uang, aset-aset berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Dana wakaf tunai juga bisa membantu sebahagian lembaga-lembaga pendidikan islam.
3.       Sertifikat wakaf tunai[23]
            Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang diberikan oleh individu maupun lembaga muslim yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiriatau dapat juga menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat wakaf tunai adalah sebagai berikut: 
a)      Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial 
b)      Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
4.      Wakaf  Saham[24]
            Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang mampu    menstimulus hasil yang dapat didedikasikan untuk umat. Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain. 
Saham adalah tanda penyerahan modal pada suatu perusahaan terbatas. Saham juga berarti sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan dan pemegangnya memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan. Manfaat saham adalah (1) deviden yaitu bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham, (2) Capital gain yaitu keuntungan yang di peroleh dari selisih jual harga belinya, dan (3) manfaat non materiel yaitu timbulnya kerusakan/ memperoleh hak suara dalam menentukan jalannya perusahaan.[25]
Pemilik saham dapat mendaftarkan wakaf saham kepada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) karena saham dapat dianggap sama dengan uang. Wakaf saham memerlukan Institusi yang bekerja secara profesional yang bertugas mengelola saham-saham wakaf. Institusi tersebut dapat berupa perusahaan pengelola dana wakaf atau Reksa Dana Syariah agar saham yang diwakafkan dapat mendatangkan manfaat yang maksimum dan saham yang dijadikan obyek wakaf di investasikan pada bidang-bidang usaha yang halal.









BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Wakaf produktif secara adalah transformasi (proses penambahan nilai) dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf.
wakaf produktif sebagian hasilnya dipergunakan untuk merawat dan melestarikan benda wakaf, selebihnya untuk dibagikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.
Pengelolaan benda wakaf produktif, sesungguhnya merupakan amanat Undang-Undang. Dalam Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, antara Iain disebutkan: Peruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk sarana kepentingan ibadah dan sosial melainkan diarahkan pula untuk mewujudkan kesejahteraan umum dengan cara meningkatkan potensi dan manfaat ekonomi.
Macam-Macam Wakaf Produktif

1.             Wakaf uang
2.             Wakaf uang tunai
3.             Sertifikat wakaf tunai
4.             Wakaf  Saham

B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk menjadi perbaikan penulisan makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA
 Kasdi Abdurrohman, FIQIH WAKAF (Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif ) Yogyakarta: Idea PressYogyakarta, 2017.

Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2006,  Fikih wakaf.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang  Kompilasi Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang perwakafan tanah milik








[1] www.researchgate.net (diakses pada tanggal 26 september 2018 pukul 14.00)
[2]    Ibid.,       
[3]    Ibid.,                                                                                                                          
[4] www.researchgate.net (diakses pada tanggal 26 september 2018 pukul 14.00)
[5] Abdurrohman Kasdi, FIQIH WAKAF (Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif ) (Yogyakarta: Idea PressYogyakarta, 2017). h.90.
[6] Ibid.,
[7] www.researchgate.net (diakses pada tanggal 26 september 2018 pukul 14.00)

[8] www.researchgate.net (diakses pada tanggal 26 september 2018 pukul 14.00)
[9] Ibid.,
[10] Ibid.,
[11] Undang Undang Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 42
[12] Ibid., pasal 43 Ayat 2
[13] Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
[14] Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang  Kompilasi Hukum Islam
[15] Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang perwakafan tanah milik
[16]www.researchgate.net (diakses pada tanggal 26 september 2018 pukul 14.00)

[17] Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2006,  Fikih wakaf.

[19] www.researchgate.net (diakses pada tanggal 26 september 2018 pukul 14.00)
[20] Ibid.,

[22] Ibid.,
[23]www.researchgate.net (diakses pada tanggal 26 september 2018 pukul 14.00)
[24] Ibid.,

Komentar