HPI B Kelompok 7 'Wakaf produktif'
|
WAKAF PRODUKTIF
|
Mata Kuliah : Hukum Perdata Islam Di Indonesia B
Dosen Pembimbing : Noor Effendy, Shi, Mh
Disusun Oleh :
Irviana
Muhammad Arianto
Zainal Abidin
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM (STAI)
DARUL ULUM KANDANGAN
TAHUN 2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah .Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah Swt atas
rahmat dan karunia-Nya, serta sholawat dan salam kita haturkan kepada junjungan
kita Nabi besar Muhammad Saw yang membawa kita dari zaman kebodohan kepada
zaman yang terang menderang bercahayakan Islam, iman, dan ihsan. Adapun judul
yang penulis angkat dalam pembahasan makalah ini adalah “WAKAF PRODUKTIF “
Penulis banyak mengucapkan banyak terimakasih kepada semua pihak
yang mungkin tidak dapat penulis sampaikan satu-persatu yang mana telah turut
membantu dalam pembuatan makalah ini. Kritik dan saran sangat diharapkan oleh
penulis kepada semua pihak untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga bermanfaat
baik bagi penulis sendiri maupun bagi siapa saja yang memerlukannya. Amin
Kandangan, Oktober 2018
penyusun
Kelompok VII
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah................................................................. 1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulisan............................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
pengertian
wakaf Produktif dan penjelasan Undang-Undang yang berkaitan dengan wakaf
produktif 3
B.
Macam-Macam Wakaf Produktif ........................................................ 9
BAB III PENUTUP
A.
Simpula
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Keadilan
adalah nilai yang abstrak, tetapi hakikatnya ia menuntut suatu tindakan dan
perbuatan yang konkrit dan positif. Pelaksanaan wakaf adalah sebuah contoh yang
konkrit atas rasa keadilan sosial, sebab wakaf merupakan pemberian sejumlah
harta benda yang sangat dicintai diberikan secara cuma-cuma untuk kebaikan dan
juga kesejahteraan masyarakat.
Wakif
dituntut dengan keikhlasan yang tinggi agar harta yang diberikan sebagai harta
wakaf bisa memberikan manfaat kepada masyarakat banyak, karena keluasan ekonomi
yang dimilikinya merupakan karunia yang sangat tinggi dari peraturan Allah
Swt. Di tengah permasalahan sosial
masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi pada saat ini,
keberadaan lembaga wakaf menjadi sangat penting dan juga strategis. Di samping
sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, wakaf juga
merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi
sosial). Oleh karenanya, pendefinisian ulang terhadap wakaf agar memiliki makna
yang lebih relevan dengan kondisi riil persoalan kesejahteraan itu sangat penting
dilakukan. Sering kali pembahasan mengenai wakaf diarahkan kepada wakaf benda
tidak bergerak seperti tanah, bangunan, pohon untuk diambil buahnya, sumur
untuk diambil airnya. Namun istilah
wakaf uang belum begitu
familiar di tengah masyarakat Indonesia, ini bisa dilihat dari
pemahaman masyarakat Indonesia yang memandang wakaf hanya sebatas pada
pemberian berbentuk barang tidak bergerak, seperti tanah danbangunan yang
diperuntukkan untuk tempat ibadah, kuburan, pondok pesantren, rumah yatim piatu
dan pendidikan semata.
Pemanfaatan
benda wakaf masih berkisar pada hal- hal yang bersifat fisik, sehingga tidak memberikan dampak
ekonomi secara signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Banyaknya harta
benda wakaf yang ada di masyarakat Indonesia belum mampu mengatasi masalah
kemiskinan.(BWI : 2010)
Padahal
benda yang bergerak, seperti uang misalnya, pada hakikatnya juga merupakan
salah satu bentuk instrumen wakaf yang memang diperbolehkan dalam Islam.Saat
ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah (wakaf uang) dipelopori
oleh M.A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh. Wakaf uang
dipandang sebagai salah satu solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih produktif.
Apabila wakaf uang mampu dikelola dan diberdayakan oleh suatu lembaga secara
profesional, akan sangat membantu
dalam mensejah terakan ekonomi, memenuhi hak-hak masyarakat, serta
mengurangi penderitaan masyarakat.
C.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
pengertian wakaf Produktif dan penjelasan Undang-Undang yang berkaitan dengan
wakaf produktif ?
2.
Apa saja
macam-macam wakaf produktif ?
D.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
mengetahui tentang pengertian wakaf Produktif dan penjelasan Undang-Undang yang
berkaitan dengan wakaf produktif.
2.
Untuk
mengetahui macam-macam wakap produktif.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Wakaf Produktif Penjelasan Undang-Undang Yang Berkaitan
Dengan Wakaf Produktif
Sudono Sukirno merumuskan bahwa produktif (kata sifat
yang berasal dari kata product)
diartikan sebagai proses operasi untuk menghasilkan barang jasa yang maksimum
dengan modal yang minimum.[1]
Konsep wakaf produktif pada dasarnya dilandasi oleh ketidak puasan pihak
pemerintah (terutama Departemen Agama) terhadap pengelolaan harta wakaf yang
dilakukan nazhir yang berjalan selama ini, sehingga lahirnya UU Nomer 41 Tahun
2004 Tentang wakaf dan PP Nomer 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Nomer 41
Tahun 2004 adalah bagian dari semangat memperbaharui dan memperluas cakupan
obyek wakaf dan pengelolaannya agar mendapatkan manfaat yang maksimum.[2]
Wakaf produktif secara terminologi adalah
transformasi (proses penambahan nilai) dari pengelolaan wakaf yang alami
menjadi pengelolaan wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah
manfaat wakaf. Selain itu, wakaf produktif dapat diartikan sebagai proses
pengelolaan benda wakaf untuk meningkatkan (memaksimalkan) fungsi-fungsi wakaf
agar dapat memenuhi kebutuhan para pihak yang berhak menerima manfaatnya,
sehingga dengan terpenuhinya kebutuhan para pihak yang berhak menerima
manfaatnya maka wakaf dalam batasan-batasan tertentu telah berfungsi untuk mensejahterakan
masyarakat.[3]
Wakaf produktif adalah sebuah skema
pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi
tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf
dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak
bergerak, seperti tanah dan bangunan. Surplus wakaf produktif inilah yang
menjadi sumber dana abadi bagi pembiayaan kebutuhan umat, seperti pembiayaan
pendidikan dan pelayanan kesehatan yang berkualitas.(Depag RI : 2008) [4]
Wakaf produktif yaitu harta wakaf yang
ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang
dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun,kemudian hasilnya dimanfaatkan sesuai
keinginan wakif.[5]
Pada dasarnya wakaf itu produktif dalam
arti harus menghasilkan karena wakaf dapat memenuhi tujuannya jika telah
menghasilkan dimana hasilnya dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya (mauquf
alaih). Orang yang pertama melakukan perwakafan adalah Umar bin al
Khaththab mewakafkan sebidang kebun yang subur di Khaybar. Kemudian kebun itu
dikelola dan hasilnya untuk kepentingan masyarakat. Tentu wakaf ini adalah
wakaf produktif dalam arti mendatangkan aspek ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat. Ironinya, di Indonesia banyak pemahaman masyarakat yang
mengasumsikan wakaf adalah lahan yang tidak produktif bahkan mati yang perlu
biaya dari masyarakat, seperti kuburan,masjid dan lain-lain. [6]
Karena minimnya regulasi
yang mengatur tentang perwakafan, maka tidaklah heran jika perkembangan wakaf
di Indonesia mengalami stagnasi. Stagnasi perkembangan wakaf di Indonesia mulai mengalami dinamisasi ketika
pada tahun 2001, beberapa praktisi ekonomi Islam mulai mengusung paradigma baru
ke tengah masyarakat mengenai
konsep baru pengelolaan wakaf uang untuk peningkatan kesejahteraan umat. Ternyata
konsep tersebut menarik dan mampu memberikan energi untuk menggerakkan stagnasi
perkembangan wakaf. Kemudian pada tahun
2002, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut konsep tersebut dengan
mengeluarkan fatwa yang membolehkan
wakaf uang (waqf al-nuqud).
Fatwa MUI tersebut kemudian diperkuat oleh hadirnya Undang-Undang No. 41
Tahun 2004 Tentang Wakaf yang menyebutkan bahwa wakaf tidak hanya benda tidak bererak,
tetapi juga dapat berupa benda bergerak, seperti uang. Selain itu, diatur pula kebijakan perwakafan
di Indonesia, mulai dari pembentukan nadzir sampai dengan pengelolaan harta
wakaf. Untuk dapat menjalankan
fungsinya, Undang-Undang ini masih memerlukan perangkat lain yaitu Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Menteri Agama tentang Wakaf Uang yang akan menjadi juklak dalam
implementasinya, serta adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang akan
berfungsi sebagai sentral
nadzir wakaf.Setelah melalui proses
panjang, pada penghujung
tahun 2006 terbitlah Peraturan Pemerintah No. 42/2006
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Wakaf. Setelah itu, pada juli 2007
keluar Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 75/M tahun 2007
yang memutuskan dan mengangkat
keanggotaan BWI periode 2007-2010. Selain hal itu, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) telah mengeluarkan Fatwanya tentang Wakaf Uang pada tanggal 11 Mei 2002,
yang menyatakan bahwa :
1.
Wakaf Uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah wakaf yang
dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk
uang.
2.
Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat berharga,
3.
Wakaf Uang hukumnya jawaz (boleh);
4.
Wakaf Uang hanya boleh disalurkan
dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar’i;
5.
Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau
diwariskan. [7]
Munculnya Undang-undang Nomor 41 tentang wakaf adalah
titik terang perwakafan di Indonesia. Menurut undang-undang ini secara surat
telah membagi harta benda wakaf kepada benda wakaf bergerak dan tidak bergerak.
Benda tidak bergerak meliputi tanah, bangunan, tanaman, satuan rumah susun dan
lain-lain. Sedangkan benda wakaf bergerak meliputi uang, logam mulia, surat
berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan lain-lain.
(pasal 16). [8]
Adapun Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta
benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. Jadi menurut
undang-undang ini secara tersirat arti produktif adalah pengelolalaan harta
wakaf sehingga dapat memproduksi sesuai untuk mencapai tujuan wakaf, baik benda
tidak bergerak maupun benda bergerak. [9]
Wakaf produktif yang
dipelopori Badan Wakaf Indonesia adalah menciptakan aset wakaf yang bernilai
ekonomi, termasuk dicanangkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang oleh Presiden
Republik Indonesia pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf uang sebagi fungsi komoditi
selain fungsi nilai tukar, standar nilai, alat saving adalah untuk
dikembangkandan hasilnya disalurkan untuk memenuhi peruntukannya.(MUI : 2003)[10]
Adapun beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah
perwakafan di Indonesia adalah:
1) Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang
wakaf dalam pasal 42 menjelaskan bahwa
dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf secara produktif, nazhir
dapat bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Islamic Development Bank (IDB),
investor, perbankan syariah, Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM), dan lain-lain.[11]
Agar terhindar dari kerugian, nazhir harus menjamin kepada asuransi syariah. Hal ini dilakukan agar seluruh
kekayaan wakaf tidak hilang atau terkurangi sedikitpun.[12]
Upaya supporting (dukungan) pengelolaan dan pengembangan wakaf juga
dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Otonomi Daerah yang mendukung pemberdayaan wakaf secara produktif.
2) Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun
1960 masalah wakaf dapat kita ketahui pada pasal 5, pasal 14 ayat 1 dan pasal
49.
3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 13 dan 14 berisi tentang tugas dan masa
bakti nazhir, pasal 21 berisi tentang benda wakaf bergerak selain uang, pasal
39 berisi tentang pendaftaran sertifikat tanah wakaf.[13]
4) Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi
Hukum Islam (KHI) yang merupakan pengembangan dan penyempurnaan terhadap materi
perwakafan yang ada pada perundang-undangan sebelumnya mengenai obyek wakaf
(KHI pasal 215 ayat 1), sumpah nazhir (KHI pasal 219 ayat 4), jumlah nazhir
(KHI pasal 219 ayat 5), perubahan benda wakaf (KHI pasal 225), Peranan Majelis
Ulama dan Camat (KHI pasal 219 ayat 3,4; pasal 220 ayat 2; pasal 221 ayat 2).[14]
5) Peraturan Pemerintah Nomer 28 Tahun 1977
Tentang perwakafan tanah milik dikeluarkan untuk memberi jaminan kepastian
mengenai tanah wakaf serta pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakif.[15]
Dasar hukum wakaf
produktif di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf
dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Pada Undang-undang dan PP tersebut
dijelaskan bahwa wakaf produktif adalah upaya untuk meningkatkan
(memaksimalkan) fungsi-fungsi wakaf agar dapat memenuhi kebutuhan para pihak
yang berhak menerima manfaatnya. Dengan terpenuhinya kebutuhan masyarakat,
berarti wakaf telah berfungsi untuk mensejahterakan umat.
UU Nomor 41 Tahun 2004
tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 dibentuk untuk
mengisi semangat UUD 1945 dan penjelasannya, yang menjadikan wakaf produktif
sebagai media untuk memajukan kesejahteraan sosial. Kata “menyejahterakan”
dapat diartikan sebagai upaya para pihak, terutama pengelola wakaf, untuk
meningkatkan kualitas hidup umat Islam melalui pendayagunaan objek wakaf. Maka
dari itu, pendekatan yang digunakan tidak semata-mata pendekatan ekonomi,
melainkan juga pendekatan bisnis. Hal ini berarti menjadikan wakaf produktif
sebagai media untuk menciptakan keadilan ekonomi, mengurangi kefakiran dan
kemiskinan, mengembangkan sistem jaminan sosial, dan menyediakan fasilitas
pelayanan kesehatan serta fasilitas pelayanan umum yang baik.
Dalam konteks ini, wakaf
produktif memiliki dua visi sekaligus; menghancurkan struktur-struktur sosial
yang timpang dan menyediakan lahan subur untuk menyejahterakan umat Islam. Visi
ini secara langsung digapai ketika totalitas diabdikan untuk bentuk-bentuk
wakaf produktif yang selanjutnyaditeruskan dengan langkah-langkah taktis yang
mengarah pada capaian tersebut. Langkah taktis, sebagai derivasi dari filosofi
disyariatkannya wakaf produktif dimana lebih berupa teknis-teknis pelaksanaan
wakaf yang produktif. Dengan demikian, wakaf produktif sebagai mainstream
pembentukan kesejahteraan masyarakat muslim perlu diberdayakan dengan menggali
sejumlah potensi ekonomi serta fasilitas-fasilitas pendukungnya, dan
dikembangkan dengan dengan maksimal.
B.
Macam-Macam
Wakaf Produktif
1.
Wakaf uang[16]
Wakaf uang dalam bentuknya, dipandang sebagai salah satu
solusi yang dapat membuat wakaf menjadi lebih
produktif, karena uang disini tidak lagi dijadikan alat tukar menukar saja. Wakaf uang dipandang dapat memunculkan suatu
hasil yang lebih banyak. Mazhab Hanafi dan
Maliki mengemukakan tentang kebolehan wakaf uang, sebagaimanayang disebut
Al-Mawardi :
“Abu Tsaur meriwayatkan dari imam syafi’i tentang
kebolehan wakaf dinar dan dirham”.
Dari Wahbah az-Zuhaily, dalam kitab Al-fiqh
islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya
untuk kemaslahatan umat.(Al-Mawardi : 1994)
Bahkan MUI juga telah
mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai sebagai berikut :
a)
Wakaf uang (cash wakaf / waqf al-Nuqut) Adalah wakaf yang
dilakukan oleh sekelompok atau seseorang maupun badan hukum yang berbentuk
wakaf tunai.
b)
Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga.
c)
Wakaf yang hukumnya jawaz (boleh).
d)
Wakaf yang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang
dibolehkan secara syar‘i.
e)
Nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh
dijual, dihibahkan atau diwariskan.[17]
Selain fatwa MUI diatas, pemerintah melalui DPR juga telah
mengesahkan undang-undang no.41 tahun2004
tentang wakaf,
yang didalamnya
juga mengatur
bolehnya wakaf
berupa uang.
Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan oleh
seseorang/ badan hukum dalam bentuk uang tunai.[18]
Tujuan wakaf uang adalah (1) membantu penggalangan tabungan sosial melalui
sertifikat wakaf uang sehingga menciptakan integrasi kekeluargaan diantara
umat, (2) meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan sosial
menjadi modal sosial, (3) menciptakan kesadaran orang kaya terhadap tanggung
jawab sosial mereka terhadap masyarakat sekitarnya sehingga keamanan dan
kedamaian dapat tercapai. Sehingga wakaf uang hanya boleh digunakan dan
disalurkan untuk hal-hal yang di perbolehkan oleh syar’i, misalnya uang yang
diwakafkan dijadikan modal usaha sehingga secara hukum tidak habis sekali pakai
dan yang disedekahkan adalah hasil dari usaha yang dilakukan oleh nazhir /
pengelola.[19]
Wakaf uang dapat dilakukan secara mutlak
dan juga secara terbatas. Wakaf uang secara mutlak dan terbatas dapat dilihat
dari segi usaha yang dilakukan oleh nazhir (bebas melakukan berbagai jenis
usaha yang halal/ terbatas pada jenis usaha tertentu) dan dari segi penerima
manfaatnya (ditentukan /tidak ditentukan pihak-pihak yang berhak menerima
manfaat wakaf). Hukum wakaf uang adalah boleh.[20]
Menurut perhitungan dan perkiraan ekonomi,
wakaf uang dapat dilakukan dengan cara menjadikannya sebagai modal usaha. Cara
ini memungkinkan uang (modal) terpelihara seperti dalam sebuah lembaga seperti
bank yang bonafide dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf.
Untuk lebih amannya lagi harus dilindungi oleh lembaga penjamin (Asuransi
Syariah) sebagai upaya menghindari kegagalan usaha. Dengan demikian uang yang
diwakafkan dapat digantinya, sehingga uangnya tetap masih ada dan tidak hilang.[21]
2.
Wakaf uang tunai[22]
Secara umum definisi wakaf tunai adalah penyerahan asset
wakaf berupa uang tunai yang tidak dapat
dipindah tangankan dan dibekukan untuk selain kepentingan umumyang tidak
mengurangi ataupun jumlah pokoknya.
Di Indonesia wakaf uang
tunai relatif baru dikenal. Wakaf uang tunai adalah objek wakaf selain tanah
maupun bangunan yang merupakan harta tak bergerak. Wakaf dalam bentuk uang tunai
dibolehkan, dan dalam prakteknya sudah dilaksanakan oleh umat islam.
Manfaat wakaf uang tunai
antara lain: Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan
dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu. Melalui
wakaf uang, aset-aset berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan
sarana yang lebih produktif untuk kepentingan umat. Dana wakaf tunai juga bisa
membantu sebahagian lembaga-lembaga pendidikan islam.
3.
Sertifikat wakaf tunai[23]
Sertifikat wakaf tunai adalah salah satu instrument yang
sangat potensial dan menjanjikan, yang dapat
dipakai untuk menghimpun dana umat dalam jumlah besar. Sertifikat wakaf tunai merupakan semacam dana abadi yang
diberikan oleh individu maupun lembaga muslim
yang mana keuntungan dari dana tersebut akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Sertifikat wakaf tunai
ini dapat dikelola oleh suatu badan investasi sosial tersendiriatau dapat juga
menjadi salah satu produk dari institusi perbankkan syariah. Tujuan dari sertifikat
wakaf tunai adalah sebagai berikut:
a)
Membantu dalam pemberdayaan tabungan sosial
b)
Melengkapi jasa perbankkan sebagai fasilitator yang menciptakan
wakaf tunai serta membantu pengelolaan wakaf.
Saham sebagai barang yang bergerak juga dipandang
mampu menstimulus hasil yang dapat
didedikasikan untuk umat. Bahkan dengan modal yang besar, Saham malah justru
akan memberi kontribusi yang cukup besar dibandingkan jenis perdagangan yang lain.
Saham adalah tanda penyerahan modal pada
suatu perusahaan terbatas. Saham juga berarti sertifikat yang menunjukkan bukti
kepemilikan suatu perusahaan dan pemegangnya memiliki hak klaim atas
penghasilan dan aktiva perusahaan. Manfaat saham adalah (1) deviden yaitu
bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemilik saham, (2)
Capital gain yaitu keuntungan yang di peroleh dari selisih jual harga belinya,
dan (3) manfaat non materiel yaitu timbulnya kerusakan/ memperoleh hak suara dalam
menentukan jalannya perusahaan.[25]
Pemilik saham dapat mendaftarkan wakaf
saham kepada lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) karena
saham dapat dianggap sama dengan uang. Wakaf saham memerlukan Institusi yang
bekerja secara profesional yang bertugas mengelola saham-saham wakaf. Institusi
tersebut dapat berupa perusahaan pengelola dana wakaf atau Reksa Dana Syariah
agar saham yang diwakafkan dapat mendatangkan manfaat yang maksimum dan saham
yang dijadikan obyek wakaf di investasikan pada bidang-bidang usaha yang halal.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Wakaf produktif secara adalah transformasi
(proses penambahan nilai) dari pengelolaan wakaf yang alami menjadi pengelolaan
wakaf yang profesional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf.
wakaf produktif sebagian hasilnya
dipergunakan untuk merawat dan melestarikan benda wakaf, selebihnya untuk
dibagikan kepada orang-orang yang berhak sesuai dengan tujuan wakaf.
Pengelolaan benda wakaf
produktif, sesungguhnya merupakan amanat Undang-Undang. Dalam Penjelasan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, antara Iain
disebutkan: Peruntukan benda wakaf tidak semata-mata untuk sarana kepentingan
ibadah dan sosial melainkan diarahkan pula untuk mewujudkan kesejahteraan umum
dengan cara meningkatkan potensi dan manfaat ekonomi.
Macam-Macam Wakaf Produktif
1.
Wakaf uang
2.
Wakaf uang tunai
3.
Sertifikat wakaf tunai
4.
Wakaf Saham
B.
Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari bahwa
makalah yang kami susun ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran untuk menjadi perbaikan penulisan makalah kami
selanjutnya. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.
DAFTAR PUSTAKA
Kasdi Abdurrohman,
FIQIH WAKAF (Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf Produktif ) Yogyakarta: Idea PressYogyakarta, 2017.
Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2006, Fikih
wakaf.
Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
Tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum
Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
Tentang perwakafan tanah milik
[2] Ibid.,
[3] Ibid.,
[5]
Abdurrohman Kasdi, FIQIH WAKAF (Dari Wakaf Klasik Hingga Wakaf
Produktif ) (Yogyakarta: Idea PressYogyakarta, 2017). h.90.
[6] Ibid.,
[9] Ibid.,
[10] Ibid.,
[11]
Undang Undang Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 42
[12]
Ibid., pasal 43 Ayat 2
[13] Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004
Tentang Wakaf.
[14] Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
[15] Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 Tentang perwakafan tanah milik
[17]
Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Islam Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2006, Fikih wakaf.
[20] Ibid.,
[22] Ibid.,
[24] Ibid.,
Komentar
Posting Komentar