HPI B Kelompok 8 'POLIGAMI: Alasan, Syarat, dan Prosedur'
POLIGAMI
(ALASAN, SYARAT DAN PROSEDUR)
Tugas Mata
Kuliah : HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA B
Dosen Pembimbing : NOOR EFENDY,
SHI, MH

Oleh :
JUMRAN
SITI MUTI’AH
SEMESTER GANJIL (5)
JURUSAN : AHWAL AL-SYAKHSHIYAH SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN
TAHUN 2018 M
KATA PENGANTAR
Alhamduliilahirabbal
„alamin, segala limpahanan rahmat, taufik, hidayah, dan inayahnya jualah kami
dapat menyelesaikan makalah ini.
Shalawat dan Salam
selalu kita haturkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya,
sahabatnya dan pengikut jalan langkah beliau hingga akhir jaman.
Saya selaku penulis
menyadari sepenuhnya bahwa penulisnya ini jauh dari sempurna, di karenakan
keterbatasan pengetahuan dan sumber pustaka yang penulis miliki, oleh karena
itu saran dan kritik yang membangun sangat saya harapkan.
Saya sampaikan
penghargaan dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak NOOR EFENDY SHI,
MH, selaku dosen pembimbing mata kuliah HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA B.
Semoga makalah ini
dapat menambah wawasan berfikir dan menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Amiin YaRabbal „Alamin
Kandangan, 15 September 2018
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................... i
DAFTAR
ISI............................................................................................ ii
BAB
I PENDAHULUAN.................................................................. 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................... 2
A. Pengertian Poligami............................................................................. 2
B. Alasan Poligami................................................................................... 3
C. Syarat Poligami.................................................................................... 4
D. Prosedur poligami................................................................................ 6
E. Hikmah Poligami.................................................................................. 7
BAB
III PENUTUP................................................................................ 9
DAFTAR FUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara
laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan. Tujuan
perkawinan ini dapat dicapai apabila aturan-aturan yang berlaku dalam
perkawinan ditaati. Oleh sebab itulah, baik Hukum Islam maupun Hukum Positif
memuat aturan yang jelas dan sangat mungkin untuk dilaksanakan. Salah satu
bentuk perkawinan yang sering menjadi bahan perdebatan sekarang ini adalah
perkawinan poligami. Tidak sedikit orang yang salah memahami tentang asal-usul
poligami, mereka yang tidak mengerti akan mengatakan bahwa Islamlah yang
membawa poligami, padahal kebiasaan poligami sudah ada jauh sebelum Muhammad
SAW diangkat sebagai Rasul dan al-Qur‟an diturunkan.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Poligami
2.
Apa Alasan-alasan Berpoligami
3.
Apa Saja Syarat Berpoligami
4.
Bagaimana Prosedur Poligami
5.
Apa Saja Hikmah Poligami
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk Memahami Apa Yang Dimaksud
Dengan Poligami
2.
Untuk Mengetahui
Alasan-Alasan Berpoligami
3.
Untuk Mengetahui Syarat
Berpoligami
4.
Untuk Mengetahui Bagaimana
Prosedur Poligami
5.
Untuk Mengetahui Hikmah Poligami
BAB II
PEMBASAHAN
A. Pengertian Poligami
Kata-kata “poligami”terdiriterdiridari kata “poli”
etimologi,
“poli” artinya banyak, dan “g beristri banyak. Secara terminologi, poligami
artinya Seorang laki-laki
mempunyai lebih dari
satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Kamus Besar Bahasa
Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem yang dipakai
seorang laki (suami) yang kawin lebih dari satu wanita (istri).
Pengertian
poligami secara terminologi di atas mengacu kepada petunjuk Allah yang
membolehkan berpoligami sampai empat orang istri dengan syarat berlaku adil
kepada mereka. Jika tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu istri saja
|
(monogami).1
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Firman Allah SWT surat
Annisa‟ ayat 3
|
|
|
|||||||||
|
ا
|
َٰ
|
َ
|
ْ
|
|
َٰ
|
ُْ
|
ا
|
|
|
|
|
|
|
َٰ َُ
|
|
|
|
|
|
|
||||||
|
ۡلَّأۡىُتفخٌۡإفۡعَبزوۡثَهثوۡيُثيۡءۡٓاسُنٱٍَّۡيۡىكَُنۡباطۡايۡاوۡحكَٱۡيًَتيفَنٱۡيفۡاوطسِقُتۡلَّأۡىُتفخٌۡۡإو
|
|
|||||||||||
|
|
ِ ََُِۖ ََََِِٰ
ِّ
|
َ
|
َ
ُِ ََٰ
|
ِ
|
|
|
ِ
َِ
|
|
||||
|
|
|
|
ُْ
|
ا
|
َ
|
َٰ
|
|
|
َ
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ََُٰۡۚ َ
|
|
ً َُْٰ
|
|
|||||
|
|
|
ۡ٣ۡاونوُعَتۡلَّأۡيٓدأۡكَنِذۡىكًُيأۡتكَهيۡايۡوأۡةَدحِوفۡاوندِعَت
|
|
|||||||||
|
|
|
|
|
َٰ
|
|
َ
|
ََ
|
|
َ
|
|
||
Artinya: Dan jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-
hak) perempuan
yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain)
yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan
dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu
miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q.
S. Annisa‟ ayat 3)
Poligami
memiliki sejarah peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang ke Jazirah
Arab, poligami merupakan sesuatu yang telah mentradisi bagi masyarakat Arab.
Poligami pada saat itu disebut poligami tidak terbatas. Suamilah yang
menentukan sepenuhnya untuk memiliki wanita secara tidak terbatas, dan
1 Ghazaly, Abd
Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006, cet. Ke-2), hal.
129-130
para isteri harus menerima takdir serta
tanpa ada usaha untuk memperoleh keadilan.
Suami wajib berlaku
adil terhadap istri-istrinya dalam urusan: pangan,pakaian,tempat tinggal,
giliran berada pada masing-masing istri, dan lainnya yang bersifat kebendaan,
dan tidak membedakan istri yang kaya dan yang miskin atau dari golongan tinggi dengan
golongan bawah.
Jika suami khawatir
berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak mereka, maka ia haram
melakukan poligami. Bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya hanya tiga
orang, maka ia haram menikahi istri yang keempatnya, bila ia hanya sanggup
memenuhi hak-hak istri dua orang, maka ia haram menikahi istri yang ketiganya,
dan seterusnya.
Berkenaan dengan
ketidakadilan suami terhadap istri-istrinya, Nabi bersabda:
|
َ
|
َ
|
َ
|
َ
|
ْ
|
|
َ
|
|
ُ
|
َ
|
|
||
|
|
|
ْ
|
اا
|
|
|
|
|
|||||
|
ۡينِاۡلاًَفٌۡاَتأۡسياُّْۡنۡتَاكٍَۡيۡ:لاقۡىهسوۡيهعۡاللهۡيهصۡيبُناٌۡأۡةسيسْْۡيبأٍۡع
|
|
|||||||||||
|
|
َ
|
|
َ
|
|
َ َ
|
اِ
|
|
َ
|
|
ِ
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ْ
|
اِ
|
|
|
|
|
|
|
|
)ٌابحٍۡباوۡئاسُناوۡىريستناوۡدوۡادوباِۡاوز(ۡۡمُئايُّۡقشوۡتيايقناَۡ
|
|
|
|
|
|
|
||||||
|
َ
|
|
|
|
ِ
|
ِ
َِِوويۡءاجۡاًْاُدحََْْ
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
َ
|
ََ َ َََ
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Artinya: Dari
Abu
|
Hurairah ra.
Sesungguhnya Nabi SAW
|
|
bersabda:
|
|
||||||||
Barang
siapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan kepada salah satunya,
maka ia akan datang pada hari kiamat dengan bahunya miring.
B. Alasan-Alasan
Berpoligami
Peraturan
tentang perkawinan di Indonesia dilandasi asas monogami terbuka,
perkawinan seorang suami dengan lebih
dari seorang istri dimungkinkan bila dikehendaki ataupun disetujui oleh
pihak-pihak yang bersangkutan, hanya saja hal itu dapat dilakukan, apabila
dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Hal ini
diatur dalam UU No. 1/1974 pasal 3(2), pasal 4 (1) dan pasal 5 (1) dan (2).
Alasan berpoligami menurut UU No.1/1974 Pasal 3
(1) Pengadilan,
dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang
apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal
seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam
pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke
Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2)
Pengadilan
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan
beristri lebih dari seorang apabila:
a. Istri
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri
b. Istri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri
tidak dapat melahirkan keturunan.
Alasan-alasan berpoligami menurut
Kompilasi Hukum Islam
BAB IX
BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 57
Pengadilan Agama hanya
memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang
apabila:
a.
Isteri tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai isteri
b.
Isteri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.
Isteri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Kalau umat Islam mempedomani pasal 57 di atas serta
terkait yaitu pasal 55, 56, dan 58, maka tipis kemungkinan orang berpoligami.
Walaupun pasal 55 ayat (1) KHI memberi peluang bolehnya beristri sampai empat
orang dalam waktu yang bersamaan, tetapi pasal 57 ini mengunci dengan
persyaratan yang ketat. Meskipun dibolehkan poligami dengan syarat adil, itupun
dapat dilakukan hanya sebagai pintu darurat saja.
C. Syarat-Syarat Berpoligami
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan
poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak
bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk
membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya.2
Syarat-syarat berpoligami menurut UU No. 1/1974
adalah BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 5
(1)
Untuk dapat
mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat
(1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Adanya
persetujuan dari isteri/isteri-isteri
|
b. Adanya
|
kepastian bahwasuami
|
mampu
|
menjaminkeperluan
|
|
|
keperluan
|
hidup
|
isteri-
isteri dan anak-anak mereka.
|
||
|
c. Adanya jaminan
|
bahwa suami
akan
|
berlaku
|
adil terhadap
isteri-
|
|
|
isteri dan
|
anak-anak mereka.
|
|
|
|
Syarat-syarat berpoligami menurut Kompilasi Hukum
Islam adalah BAB IX
BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 55
1.
Beristeri lebih
dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang
isteri.
2.
Syarat utama
beristeri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap
isteri-isteri dan anak-anaknya.
3.
Apabila syarat
utama yang disebutpada ayat (2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang
beristeri lebih dari satu.3
D.
Prosedur
Poligami
2 Luthfi Widagdo
Eddyono, Persyaratan Poligami dalam UU Perkawinan Tidak Bertentangan Dengan
Konstitusi, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=458,
(diakses, 15/9, 2018)
3 Kompilasi
Hukum Islam, pasal 55
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi
diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namun di indonesia
dengan kompilasi hukum islamnya telah menggatur hal tersebut sebagai berikut:
Pasal 56
1.
Suami yang
hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan
agama.
2.
Pengajuan
permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana
diatur dalam Bab VIII peraturan pemerintahan No.9 Tahun 1975.
3.
Perkawinan dengan
istri kedua,ketiga,atau keempat
tampa izin dari
pengadilan agama, tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan agama hanya memberikan
izin kepada seorang suami yang akan
beristri lebih
dari seorang apabila:
a.
Istri tidak dapat menjalankan
kewajiban sebagai istri.
b.
Istri dapat
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan.
c.
Istri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Pasal 58
1.
Selain syarat
utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin dari
peradilan agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pada
pasal 5 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu:4
a. Adanya
persetujuan istri.
b.
Adanya kepastian
bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak- anak mereka.
2.
Dengan tidak
mengurangi ketentuan pasal
41 huruf (b)
Peraturan
Pemerintah No.9
Tahun 1975, persetujuan
istri atau istri
–istri dapat
diberikan secara tertulis atau dengan
lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini
dipertegas dengan lisan istri pada sidang pengadilan agama.
3.
Persetujuan
dimaksud pada ayat (1) huruf (a) tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri
atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat
menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar
dari
istri atau istri-istrinya sekurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu
mendapat penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberi persetujuan , dan
permohonan untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu
alasan yang di atur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, pengadilan agama dapat
menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang
bersangkutan di persidangan pengadilan agama, dan terhadap penetapan ini istri
atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.
E. Hikmah
Berpoligami
Mengenai hikmah dizinkan berpoligami(dalam keadaan
darurat dengan syarat berlaku adil)antara lain adalah sebagai berikut:
1. Untuk
mendapat keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2.
Untuk menjaga
keutuhan keluarga tampa menceraikan istri, sekalipun istri tidak bisa
menjalankan fungsinya sebagai istri,atau ia mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan.
3. Untuk
menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina Tentang hikmah
diizinkannya Nabi Muhammad beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah
maksimal yang diizinkan bagi ummatnya adalah sebagai berikut:
1.
Untuk kepentingan pendidikan dan
pengajaran agama. Istri Nabi sebanyak
9
orang itu bisa
menjadi sumber informasi bagi umat islam yang ingin mengetahui ajaran nabi
dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama masalah
kewanitaan/kerumahtanggaan.
2. Untuk
kepentingan politik untuk mempersatukan suku-suku bangsa arab dan untuk menarik
mereka masuk agama islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putri
Al-Harits (kepala suku Bani Musthaliq). Demikian pun perkawinan Nabi dengan
Shafiyah (seorang tokoh Bani Quraizhah dan Bani Nazhir).
3. Untuk
kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan nabi dengan dengan
beberapa janda pahlawan islam yang telah lanjut usianya,
seperti Saudah binti
Zum‟ah (suami me
Abessinia), Hafshah
binti Umar (suami gugur di Badar), Zainab binti Khuzaimah (suami gugur di
uhud), dan Hindun Ummu Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan
pelindung untuk melindungi jiwa dan agamanya, serta penangung untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.5
BAB III
PENUTUP
5 Ghazaly, Abd
Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006, cet. Ke-3),
hal. 140
A.
KESIMPULAN
poligami artinya Seorang laki-laki
mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem
yang dipakai seorang laki (suami) yang kawin lebih dari satu wanita (istri).
Alasan berpoligami menurut UU No.1/1974: Pasal 3
(1) Pengadilan, dapat
memberi izin kepada seorang suami untuk beri steri lebih dari seorang apabila
dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1)
Dalam hal
seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam
pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke
Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2)
Pengadilan
dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan
beristri lebih dari seorang apabila:
a.
Istri tidak dapat menjalankan
kewajibannya sebagai isteri
b.
Istri mendapat cacat badan atau
penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c.
Istri tidak dapat melahirkan
keturunan.
Syarat-syarat berpoligami menurut
UU No. 1/1974 adalah
BAB I
DASAR PERKAWINAN
Pasal 5
(1) Untuk dapat
mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat
(1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Adanya persetujuan dari
isteri/isteri-isteri
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin
keperluan-keperluan hidup isteri- isteri dan anak-anak mereka.
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi
diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namun di indonesia
dengan kompilasi hukum islamnya telah menggatur hal tersebut sebagai berikut:
Pasal 56
1.
Suami yang
hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan
agama.
2.
Pengajuan
permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana
diatur dalam Bab VIII peraturan pemerintahan No.9 Tahun 1975.
3.
Perkawinan dengan
istri kedua,ketiga,atau keempat
tampa izin dari
pengadilan agama, tidak mempunyai
kekuatan hukum.
Mengenai hikmah dizinkan
berpoligami(dalam keadaan darurat dengan syarat
berlaku adil)antara lain adalah
sebagai berikut:
1. Untuk
mendapat keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2. Untuk
menjaga keutuhan keluarga tampa menceraikan istri, sekalipun istri tidak bisa
menjalankan fungsinya sebagai istri,atau ia mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan.
3. Untuk
menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina
B. KRITIK DAN SARAN
Kami dari penulis, menyadari sepenuhnya bahwa
makalah kami ini jauh dari kesempurnaan, dan keterbatasan referensi untuk itu
kami berharap kepada pembaca, terutama dosen pembimbing mata kuliah ini berupa
kritik dan sarannya terhadap makalah ini yang bersifat membangun.
DAFTAR PUSTAKA
Ghazaly, Abd Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta:
Kencana, 2006, cet. Ke-2
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=458,
diakses, 15/9, 2018
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt5136cbfaaeef9/prosedur-
poligami-yang-sah ,diakses, 15/9, 2018
Kompilasi Hukum Islam, pasal 55
Komentar
Posting Komentar