HPI B Kelompok 8 'POLIGAMI: Alasan, Syarat, dan Prosedur'


POLIGAMI

(ALASAN, SYARAT DAN PROSEDUR)

Tugas Mata Kuliah : HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA B

Dosen Pembimbing : NOOR EFENDY, SHI, MH


























Oleh :

JUMRAN

SITI            MUTI’AH



SEMESTER GANJIL (5)

JURUSAN : AHWAL AL-SYAKHSHIYAH SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM DARUL ULUM KANDANGAN

TAHUN 2018 M



KATA PENGANTAR




Alhamduliilahirabbal „alamin, segala limpahanan rahmat, taufik, hidayah, dan inayahnya jualah kami dapat menyelesaikan makalah ini.



Shalawat dan Salam selalu kita haturkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya, sahabatnya dan pengikut jalan langkah beliau hingga akhir jaman.

Saya selaku penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisnya ini jauh dari sempurna, di karenakan keterbatasan pengetahuan dan sumber pustaka yang penulis miliki, oleh karena itu saran dan kritik yang membangun sangat saya harapkan.

Saya sampaikan penghargaan dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak NOOR EFENDY SHI, MH, selaku dosen pembimbing mata kuliah HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA B.

Semoga makalah ini dapat menambah wawasan berfikir dan menambah ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Amiin              YaRabbal   „Alamin







Kandangan, 15 September 2018




Penulis



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR............................................................................... i

DAFTAR ISI............................................................................................ ii

BAB I       PENDAHULUAN.................................................................. 1

BAB II      PEMBAHASAN.................................................................... 2

A.  Pengertian Poligami............................................................................. 2

B.  Alasan Poligami................................................................................... 3

C.  Syarat Poligami.................................................................................... 4

D.  Prosedur poligami................................................................................ 6

E.  Hikmah Poligami.................................................................................. 7

BAB III   PENUTUP................................................................................ 9

DAFTAR FUSTAKA



BAB I

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang

Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mendapatkan kebahagiaan. Tujuan perkawinan ini dapat dicapai apabila aturan-aturan yang berlaku dalam perkawinan ditaati. Oleh sebab itulah, baik Hukum Islam maupun Hukum Positif memuat aturan yang jelas dan sangat mungkin untuk dilaksanakan. Salah satu bentuk perkawinan yang sering menjadi bahan perdebatan sekarang ini adalah perkawinan poligami. Tidak sedikit orang yang salah memahami tentang asal-usul poligami, mereka yang tidak mengerti akan mengatakan bahwa Islamlah yang membawa poligami, padahal kebiasaan poligami sudah ada jauh sebelum Muhammad SAW diangkat sebagai Rasul dan al-Qur‟an diturunkan.


B.  Rumusan Masalah

1.            Apa yang dimaksud dengan Poligami

2.            Apa Alasan-alasan Berpoligami

3.            Apa Saja Syarat Berpoligami

4.            Bagaimana Prosedur Poligami

5.            Apa Saja Hikmah Poligami


C. Tujuan Penulisan

1.                Untuk Memahami Apa Yang Dimaksud Dengan Poligami

2.                Untuk Mengetahui Alasan-Alasan Berpoligami

3.                Untuk Mengetahui Syarat Berpoligami

4.                Untuk Mengetahui Bagaimana Prosedur Poligami

5.                Untuk Mengetahui Hikmah Poligami



BAB II

PEMBASAHAN


A. Pengertian Poligami

Kata-kata    “poligami”terdiriterdiridari kata    “poli”

etimologi, “poli” artinya banyak, dan “g beristri banyak. Secara terminologi, poligami artinya Seorang laki-laki

mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem yang dipakai seorang laki (suami) yang kawin lebih dari satu wanita (istri).

Pengertian poligami secara terminologi di atas mengacu kepada petunjuk Allah yang membolehkan berpoligami sampai empat orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka. Jika tidak bisa berlaku adil, maka cukup satu istri saja

(monogami).1












Firman Allah SWT  surat   Annisa‟   ayat   3


ا
َٰ
َ
ْ

َٰ
ُْ
ا




َٰ  َُ






ۡلَّأۡىُتفخٌۡإفۡعَبزوۡثَهثوۡيُثيۡءۡٓاسُنٱٍَّۡيۡىكَُنۡباطۡايۡاوۡحكَٱۡيًَتيفَنٱۡيفۡاوطسِقُتۡلَّأۡىُتفخٌۡۡإو


ِ ََُِۖ   ََََِِٰ  ِّ
َ
َ ُِ  ََٰ
ِ


ِ َِ




ُْ
ا
َ
َٰ


َ






ََُٰۡۚ  َ

ً َُْٰ



ۡ٣ۡاونوُعَتۡلَّأۡيٓدأۡكَنِذۡىكًُيأۡتكَهيۡايۡوأۡةَدحِوفۡاوندِعَت





َٰ

َ
ََ

َ

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-

hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, Maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (Q. S. Annisa‟ ayat 3)

Poligami memiliki sejarah peradaban manusia itu sendiri. Sebelum Islam datang ke Jazirah Arab, poligami merupakan sesuatu yang telah mentradisi bagi masyarakat Arab. Poligami pada saat itu disebut poligami tidak terbatas. Suamilah yang menentukan sepenuhnya untuk memiliki wanita secara tidak terbatas, dan



1 Ghazaly, Abd Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006, cet. Ke-2), hal. 129-130



para isteri harus menerima takdir serta tanpa ada usaha untuk memperoleh keadilan.

Suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam urusan: pangan,pakaian,tempat tinggal, giliran berada pada masing-masing istri, dan lainnya yang bersifat kebendaan, dan tidak membedakan istri yang kaya dan yang miskin atau dari golongan tinggi dengan golongan bawah.

Jika suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak mereka, maka ia haram melakukan poligami. Bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya hanya tiga orang, maka ia haram menikahi istri yang keempatnya, bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istri dua orang, maka ia haram menikahi istri yang ketiganya, dan seterusnya.

Berkenaan dengan ketidakadilan suami terhadap istri-istrinya, Nabi bersabda:
َ
َ
َ
َ
ْ

َ

ُ
َ



ْ
اا




ۡينِاۡلاًَفٌۡاَتأۡسياُّْۡنۡتَاكٍَۡيۡ:لاقۡىهسوۡيهعۡاللهۡيهصۡيبُناٌۡأۡةسيسْْۡيبأٍۡع


َ

َ

َ   َ
اِ

َ

ِ






ْ
اِ






)ٌابحٍۡباوۡئاسُناوۡىريستناوۡدوۡادوباِۡاوز(ۡۡمُئايُّۡقشوۡتيايقناَۡ






َ



ِ
ِ َِِوويۡءاجۡاًْاُدحََْْ










َ
ََ  َ َََ







Artinya:  Dari  Abu
Hurairah  ra.  Sesungguhnya  Nabi  SAW

bersabda:


Barang siapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan bahunya miring.


B.  Alasan-Alasan Berpoligami

Peraturan tentang perkawinan di Indonesia dilandasi asas monogami terbuka,

perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dimungkinkan bila dikehendaki ataupun disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, hanya saja hal itu dapat dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan. Hal ini diatur dalam UU No. 1/1974 pasal 3(2), pasal 4 (1) dan pasal 5 (1) dan (2).

Alasan berpoligami menurut UU No.1/1974 Pasal 3

(1)   Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.



Pasal 4

(1)   Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

(2)   Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a.  Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri

b.  Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

c.  Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Alasan-alasan berpoligami menurut Kompilasi Hukum Islam

BAB IX

BERISTERI LEBIH SATU ORANG

Pasal 57

Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:

a.    Isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri

b.    Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c.    Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kalau umat Islam mempedomani pasal 57 di atas serta terkait yaitu pasal 55, 56, dan 58, maka tipis kemungkinan orang berpoligami. Walaupun pasal 55 ayat (1) KHI memberi peluang bolehnya beristri sampai empat orang dalam waktu yang bersamaan, tetapi pasal 57 ini mengunci dengan persyaratan yang ketat. Meskipun dibolehkan poligami dengan syarat adil, itupun dapat dilakukan hanya sebagai pintu darurat saja.


C. Syarat-Syarat Berpoligami

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak



bertentangan dengan ajaran Islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.2

Syarat-syarat berpoligami menurut UU No. 1/1974 adalah BAB I

DASAR PERKAWINAN

Pasal 5

(1)   Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a.  Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri

b. Adanya
kepastian   bahwasuami
mampu
menjaminkeperluan
keperluan
hidup
isteri- isteri dan anak-anak mereka.
c. Adanya  jaminan
bahwa   suami   akan
berlaku
adil   terhadap   isteri-
isteri dan
anak-anak mereka.



Syarat-syarat berpoligami menurut Kompilasi Hukum Islam adalah BAB IX

BERISTERI LEBIH SATU ORANG

Pasal 55

1.       Beristeri lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.

2.       Syarat utama beristeri lebih dari satu orang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

3.       Apabila syarat utama yang disebutpada ayat (2) tidak mungkin terpenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari satu.3


D.        Prosedur Poligami


2 Luthfi Widagdo Eddyono, Persyaratan Poligami dalam UU Perkawinan Tidak Bertentangan Dengan Konstitusi,  http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/berita.php?newscode=458, (diakses, 15/9, 2018)

3  Kompilasi Hukum Islam, pasal 55



Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namun di indonesia dengan kompilasi hukum islamnya telah menggatur hal tersebut sebagai berikut:

Pasal 56

1.       Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama.

2.       Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII peraturan pemerintahan No.9 Tahun 1975.

3.                Perkawinan  dengan  istri  kedua,ketiga,atau  keempat  tampa  izin  dari

pengadilan agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 57

Pengadilan agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan

beristri lebih dari seorang apabila:

a.              Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.

b.       Istri dapat mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan.

c.              Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 58

1.       Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin dari peradilan agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pada pasal 5 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu:4
a.  Adanya persetujuan istri.

b.   Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak- anak mereka.

2.       Dengan  tidak  mengurangi  ketentuan  pasal  41  huruf  (b)  Peraturan

Pemerintah  No.9  Tahun  1975,  persetujuan  istri  atau  istri  –istri  dapat



diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan lisan istri pada sidang pengadilan agama.

3.       Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf (a) tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar

dari istri atau istri-istrinya sekurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

Pasal 59

Dalam hal istri tidak mau memberi persetujuan , dan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang di atur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, pengadilan agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan pengadilan agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.


E. Hikmah Berpoligami

Mengenai hikmah dizinkan berpoligami(dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil)antara lain adalah sebagai berikut:

1.  Untuk mendapat keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.

2.  Untuk menjaga keutuhan keluarga tampa menceraikan istri, sekalipun istri tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri,atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3.  Untuk menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina Tentang hikmah diizinkannya Nabi Muhammad beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal yang diizinkan bagi ummatnya adalah sebagai berikut:

1.    Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri Nabi sebanyak

9     orang itu bisa menjadi sumber informasi bagi umat islam yang ingin mengetahui ajaran nabi dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama masalah kewanitaan/kerumahtanggaan.



2.  Untuk kepentingan politik untuk mempersatukan suku-suku bangsa arab dan untuk menarik mereka masuk agama islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putri Al-Harits (kepala suku Bani Musthaliq). Demikian pun perkawinan Nabi dengan Shafiyah (seorang tokoh Bani Quraizhah dan Bani Nazhir).

3.  Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan nabi dengan dengan beberapa janda pahlawan islam yang telah lanjut usianya,

seperti                      Saudah   binti   Zum‟ah   (suami   me

Abessinia), Hafshah binti Umar (suami gugur di Badar), Zainab binti Khuzaimah (suami gugur di uhud), dan Hindun Ummu Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan pelindung untuk melindungi jiwa dan agamanya, serta penangung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.5










































BAB III

PENUTUP


5 Ghazaly, Abd Rahman, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Kencana, 2006, cet. Ke-3),
hal. 140





A.        KESIMPULAN

poligami artinya Seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri, tetapi dibatasi paling banyak empat orang. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan poligami secara umum sebagai sistem yang dipakai seorang laki (suami) yang kawin lebih dari satu wanita (istri).

Alasan berpoligami menurut UU No.1/1974: Pasal 3

(1) Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beri steri lebih dari seorang apabila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 4

(1)   Dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.

(2)   Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:

a.   Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri

b.   Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan

c.   Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Syarat-syarat berpoligami menurut UU No. 1/1974 adalah

BAB I

DASAR PERKAWINAN

Pasal 5

(1) Untuk dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan sebagaimana di maksud dalam pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini harus memenuhi syarat-syarat berikut:

a. Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri

b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri- isteri dan anak-anak mereka.



c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh Islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namun di indonesia dengan kompilasi hukum islamnya telah menggatur hal tersebut sebagai berikut:

Pasal 56

1.   Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama.

2.   Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII peraturan pemerintahan No.9 Tahun 1975.

3.   Perkawinan  dengan  istri  kedua,ketiga,atau  keempat  tampa  izin   dari

pengadilan agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Mengenai hikmah dizinkan berpoligami(dalam keadaan darurat dengan syarat

berlaku adil)antara lain adalah sebagai berikut:

1.  Untuk mendapat keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.

2.  Untuk menjaga keutuhan keluarga tampa menceraikan istri, sekalipun istri tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri,atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.

3.  Untuk menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina


B.   KRITIK DAN SARAN

Kami dari penulis, menyadari sepenuhnya bahwa makalah kami ini jauh dari kesempurnaan, dan keterbatasan referensi untuk itu kami berharap kepada pembaca, terutama dosen pembimbing mata kuliah ini berupa kritik dan sarannya terhadap makalah ini yang bersifat membangun.



DAFTAR PUSTAKA




Ghazaly, Abd Rahman, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006, cet. Ke-2




Kompilasi Hukum Islam, pasal 55

Komentar