HPI B Kelompok 9 'sanksi pidana dalam perkawinan, kewarisan dan perwakafan'


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pernikahan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan wanita untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak, dengan dasar sukarela dan keridhaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridhoi oleh Allah.
Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan.
Adapun Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang.
Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian harta miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa saja Sanksi Pidana Perkawinan dalam Poligami Menurut UU dan KHI?
2.      Apa saja Sanksi Pidana Hukum Kewarisan Menurut UU dan KHI?
3.      Apa saja Sanksi Pidana Hukum Perwakafan Menurut UU dan KHI?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui Sanksi Pidana Perkawinan dalam Poligami Menurut UU dan KHI?
2.      Mengetahui Sanksi Pidana Hukum Kewarisan Menurut UU dan KHI?
4.      Mengetahui Sanksi Pidana Hukum Perwakafan Menurut UU dan KHI?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sanksi Pidana Perkawinan dalam Poligami
Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mengenai adanya persetujuan istri/istri istri bagi suami yang mengajukan izin poligami, adalah bersifat mengatur kebolehan berpoligami, adalah sifat mengatur pelaksanaan kebolehan berpoligami, bukan menutup kebolehannya.
Undang undang Nomor.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah berlaku hampir seperempat abad. Penyuluhan hukum tentang materi Undang-undang itu juga sudah cukup gencar dilakukan. Namun hingga saat ini temyata masih ada sementara umat Islam mempersoalkan bagian bagian tertentu dari Undang-undang terse-but. Tidak sedikit yang beranggapan ada yang bertentang-an dengan Al-Qur'an. Bukan itu saja, bahkan ada yang menghubung-hubungkan hal itu dengan krisis yang melanda Indonesia dewasa ini, bahwa itu adalah azab Allah sebagai akibat pelanggaran terhadap wahyunya. Suara-suara bernada seperti ini tidak jarang terdengar di luar, tetapi ada juga yang disampaikan ke Departemen Agama, meminta direformasinya materi Undangundang yang dianggap bertentangan dengan Al-Qur'an itu. Terutama mengenai ketentuan persetujuan istri bagi suami yang ingin berpoligami. Adanya persetujuan dari istri atau istri-istri bagi suami yang bermaksud ingin menikah lagi dengan wanita lain (berpoligami) adalah salah satu syarat untulk mengajukan permohonan izin berpoligami kepengadilan Agama (pasal 4 ayat (1) dan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.[1]
Pengadilan Agama sebagai pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan bagi yang beragama Islam mengenai perkara Perdata tertentu, berwenang mengabulkan/mengizinkan atau tidak mengabulkan/tidak mengizinkan permohonan izin poligami yang diajukan oleh seorang suami (Pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 49 Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta Pasal 4 Undangundang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ). Pengadilan Agama akan mmberikan izin kepada seorang suami untuk berpoligami apabila terbukti bahwa :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b. Istri mendapat cacat badan atau tidak dapat disembuhkan.
c. Istri tidak dapat menlahirkan keturunan.[2]
Dari ketentuan peraturan perundangan tersebut diatas secara jelas dapat disimpulkan bahwa hukum tidak memberikan keleluasaan bagi para suami untuk melakukan perkawinan poligami. Undang-undang No. 1 Tahun 1974 bukan menganut azas monogamy. Seorang suami hanya dapat menikah lagi dengan wanita lain apabila is lebih daulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memuat masalah Poligami ini pada bagian IX dengan judul, Beristeri lebih dari seorang yang diungkap dari Pasal 55 sampai 59.
Pada dasar aturan pembatasan, penerapan syarat-syarat dan kemestian campur tangan penguasa yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1074 diambil alih seluruhnya oleh KHI. Keberanian KHI mengambil alih aturan tersebut merupakan langkah maju secara dinamis aktualisasi hukum Islam ibidang poligami. Keberanian untuk mengaktualkan dan membatasi kebebasan poligami didasarkan atas alasan ketertiban umum. Lagi pula, jika diperhatikan ketentuan Surat Al-Nisa’:3 derajat hukum poligami adalah kebolehan. Kebolehan inipun kalai ditelusuri sejarahnya tergantung pada situasi dan kondisi masa permulaan Islam.
Pada pasal 55 dinyatakan :
1. Beristeri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat orang isteri.
2. Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
3. Apabila syarat utama yang disebutkan pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri lebih dari seorang.
Lebih lanjut dalam KHI Pasal 56 dijelaskan :
1. Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari  Pengadilan Agama.
2. Pengajuan permohnan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam bab VIII Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975.
3. Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.
Dari Pasal-pasal di atas, KHI sepertinya tidak berbeda dengan Undang-undang perkawinan. Kendatipun pada dasarnya Undang-undang perkawinan dan KHI mengambil prinsif monogami, namun sebenarnya peluang yang diberikan untuk poligami juga terbuka lebar.
B.     Sanksi Pidana Hukum Kewarisan
Pada dasarnya proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi beberapa unsur-unsur persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Ada seseorang yang meninggal dunia atau pewaris (erflater).
2. Ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat meninggal dunia atau ahli waris (erfgenaam).
3. Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan atau harta warisan (nalatenschap).
Dalam hukum waris menurut BW. berlaku suatu asas bahwa “ apabila seseorang meninggal dunia, maka seketika itu juga segala hak dan kewajibannya beralih kepada sekalian ahli warisnya”. Hak-hak dan kewajiban tersebut sepanjang termasuk dalam lapangan hukum harta kekayaan atau hanya hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang . sebagaimana tertera dalam pasal 830 KUHPerdata yaitu, pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Maksudnya, bahwa jika seorang meninggal dunia, maka seluruh hak dan kewajibannya beralih/berpindah kepada ahli warisnnya. Selanjutnya tercantum dalam pasal 833 KUHPerdata yaitu, sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal .
Asas tersebut dia atas tadi tercantum pada suatu pepatah Prancis yang berbunyi, “le mort saisit le vif”, sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari pewaris (yang meninggal) oleh para ahli waris itu dinamakan saisine .
a. Kewarisan dalam sistem hukum waris BW.
Sistem hukum ini meliputi seluruh harta benda beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris dalam lapangan hukum harta kekayaan yang dapat dinilai dengan uang. akan tetapi terhadap ketentuan tersebut ada bebrapa pengecualian, dimana hak-hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta kekayaan ada juga yang tidak dapat beralih kepada ahli waris , yaitu:
a. Hak memungut hasil (vruchtgebruik).
b. Perjanjian pemburuhan, dengan pekerjaan yang harus dilakukan bersifat pribadi.
c. Perjanjian perkongsian dagang, baik yang berbentuk maatschap menurut BW maupun Firma menurut WVK, sebab perkongsian ini berakhir dengan meninggalnya salah seorang anggota persero.
Ada beberapa hak yang walaupun hak itu terletak dalam lapangan hukum keluarga, akan tetapi dapat diwariskan kepada ahli waris pemilik hak tersebut, yaitu:
a. Hak seorang ayah untuk menyangkal sahnya seorang anak.
b. Hak seorang anak untuk menuntut supaya ia dinyatakan sebagai anak yang sah dari bapak atau ibunya.
Berdasarkan pasal 528 KUHPerdata, hak waris diidentikan dengan hak kebendaan, sedangkan ketentuan pasal 584 KUHPerdata menyebutkan hak waris sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak kebendaan. Oleh karenanya dalam BW, penempatannya dimasukan dalam buku II BW tentang Benda (pasal 830 s/d 1130) .
Sistem waris BW tidak mengenal istilah “harta asal maupun harta gonogini” atau harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan, sebab harta warisan dalam BW dari siapa pun juga, merupakan kesatuan yang secara bulat dan utuh dalam keseluruhan akan beralih tangan peninggal warisan/pewaris ke ahli warisnya. Artinya, dalam BW tidak dikenal perbedaan pengaturan atas dasar macam atau asla barang-barang yang ditinggalkan pewaris. Seperti yang ditegaskan dalam pasal 849 BWyaitu, undang-undang tidak memandang sifat atau asal barang-barang dalam suatu peninggalan untuk mengatur pewarisan terhadapnya. Sistem hukum BW menyebutkan harta asal yang dibawa masing-masing ketika menikah, maupun harta yang diperoleh selama perkawinan digabungkan menjadi satu kesatuan yang bulat yang akan beralih dan diwarisi oleh seluruh ahli warisnya.
b. Pewaris dan dasar hukum mewarisi
Pewaris adalah seseorang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta kekayaan maupun hak-hak yang diperoleh beserta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Dasar hukum seseorang ahli mewarisi sejumlah harta pewaris menurut sistem hukum waris BW ada dua cara, yaitu:
- Menurut ketentuan undang-undang.
- Ditunjuk dalam surat wasiat.
Undang-undang telah menentukan bahwa untuk melanjutkan kedudukan hukum seseorang yang meninggal, sedapat mungkin disesuaikan dengan kehendak dari orang yang meninggal itu. Undang-undang memiliki prinsip seseorang bebas untuk menentukan kehendaknya tentang harta kekayaan setelah meninggal dunia. Akan tetapi apabila ternyata seorang tidak menentukan sendiri ketika ia hidup tentang apa yang terjadi terhadap harta kekayaannya maka dalam hal demikian undang-undang kembali akan menentukan perihal pengaturan harta kekayaan seseorang tersebut.
Selain undang-undang dasar lainnya yaitu dalam bentuk surat wasiat. Surat wasiat atau testamen adalah suatu pernyataan tentang apa yang dikehendaki oleh si pewaris. Surat wasiat berlaku setelah pembuat wasiat meninggal dunia dan tidak dapat ditarik kembali. Selama pembuat surat wasiat masih hidup, surat tersebut dapat diubah dan dicabut. seseorang dapat mewariskan sebagian atau seluruhnya hartanya dengan surat wasiat. apabila seseorang hanya menetapkan sebagian melalui surat wasiat, selain itu merupakan bagian ahli waris berdasarkan undang-undang .Wasiat ini sebagaimana tercantum dalam BW pasal 874, 875,879, 880, 890, 893, 894, 895, 897, 930, 944, 946, 947, 950, 951, 954, 988, yang mana didalamnya mengatur tentang pembahasan wasiat.
c. Ahli waris dan bagian masing-masing menurut BW.
Ahli waris ialah orang-orang tertentu, yang secara limitative diatur dalam BW, yang menerima harta peninggalan , yaitu:
1. Ahli waris yang mewarisi berdasarkan kedudukan sendiri atau mewarisi secara langsung, misalnya jika ayah meninggal dunia, maka sekalian anak-anaknya tampil sebagai ahli waris. cara ini dikenal dengan pewarisan ab instestato, yaitu perolehan warisan berdasarkan adanya hubungan darah atau disebut pula pewarisan undang-undang, yang mana undang-undang dengan sendirinya menjadi ahli waris. Yang termasuk dalam ab instetato terdapat empat golongan dalam penentuan siapa saja yang berhak mewarisi ini berlaku asas keutamaan golongan, maksudnya apabila golongan teratas tidak ada, maka yang berhak mewarisi adalah golongan di bawah berikutnya, antara lain:
- Golongan I : yaitu suami/isteri yang masih hidup, dan sekalian anak beserta keturunnya dalam garis lurus kebawah.
- Golongan II : yaitu orang tua dan saudara-saudara pewaris. Pada asasnya bagian orang tua disamakan dengan bagian saudara-saudara pewaris, tetapi ada jaminan di mana bagian orang tua tidak boleh kurang dari seperempat harta peninggalan.
- Golongan III : Yaitu kakek-nenek yang mana terdapat asas kloving, yaitu harta peninggalan harus dibagi dua, setengah untuk kakek nenen pihak ayah, setengah bagian lain untuk kakek nenek pihak ibu. Hal ini tidak terdapat golongan I dan II (pasal 853 dan 854).
- Golongan IV : Yaitu sanak saudara dalam garis ke samping dan sanak saudara lainnya samapai derajat keenam.
2. Ahli waris berdasarkan penggantian (bij plaatsvervulling), dalam hal ini disebut ahli waris tidak langsung.
3. Pihak ketiga yang bukan ahli waris dapat menikmati harta peninggalan, yaitu dalam hal adanya suatu wasiat yang dibuat oleh pewaris, yang menetapkan bagian tertentu harta peninggalannya diwariskan kepada orang yang bukan ahli waris sebenarnya. pihak ketiga ini bisa pribadi ataupun badan hukum. Cara pewarisan ini dikenal sebagai cara pewarisan testamentaire. Pihak ketiga yang menerima warisan ini disebut legataris sedangakan harta peninggalan tersebut disebut legaat.

Seorang Ahli waris diberi hak untuk berfikir selam empat bulan (pasal 1024 BW) setelah itu harus menyatakan sikapnya apakah menerima atau menolak warisan atau mungkin saja menarima warisan dengan syarat yang dinamakan menerima warisan secara benefisiaire yang merupakan jalan tengah antara menerima atau menolaknya. Setelah jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang berakhir, seorang ahli waris dapat memilih antara tiga kemungkinan, yaitu:
- Menerima warisan dengan penuh.
- Menerima warisan tetapi dengan ketentuan bahwa dia tidak akan diwajibkan menbayar hutang-hutang pewaris yang melebihi bagiannya dalam warisan itu, atau disebut dengan istilah menerima warisan secara beneficiere.
- Menolak warisan
Akibat menolak warisan ialah dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, karena jika ia meninggal lebih dahulu dari pewaris ia tidak dapat digantikan kedudukannya oleh anaknya-anaknya yang masih hidup.

Telah dikemukakan sebelumnya di dalam BW mengenal empat golongan ahli waris yang bergiliran berhak atas harta peninggalan. Maksudnya, apabila golongan pertama masih ada, maka golongan kedua dan seterusnya tidak berhak atas harta peninggalan, demikian pula apabila golongan pertama tidak ada sama sekali, yang berhak hanya golongan kedua., sedangkan yang lain tidak berhak sama sekali. Berikut bagian masing-masing golongan :
a. Golongan I, bagiannya ditetapkan dalam pasal 852, 852a, 852b, dan 515 KUHPerdata.
b. Golongan II, bagiannya ditetapkan dalam pasal 854, 855, 856, dan 857 KUHPerdata.
c. Golongan III, bagiannya ditetapkan dalam pasal 853, 858, 859 KUHPerdata
d. Golongan IV, bagiannya ditetapkan dalam pasal 858 ayat 2, 861, 832 ayat 2, 862, 863, 864, 865, 866 KUHPerdata.
Ada pihak yang tersangkut dalam warisan yaitu pihak ketiga, yang dalam BW dikenal adanya:
- Fidei Commis ialah suatu pemberian warisan kepada seseorang ahli waris dengan ketentuan bahwa ia berkewajiban menyimpan warisan itu dan setelah lewatnya suatu waktu warisan itu harus diserahkan kepada orang lain, yang sudah ditetapkan dalam testament.
- Executer Testamentaire ialah pelaksana wasiat yang ditunjuk oleh si pewaris, yang bertugas mengawasi pelaksanaan surat wasiat secara sungguh-sungguh sesuai dengan kehendak pewaris.
- Bewindvoerder ialah orang yang ditentukan dalam wasiat untuk mengurus harta peninggalan sehinggga ahli waris/legataris hanya menerima penghasilan dari harta peninggalan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar harta peninggalan tersebut tidak dihabiskan secara singkat oleh ahli waris/legataris.


d. Peran balai harta peninggalan
Apabila harta warisan telah terbuka namun tidak seorang pun ahli waris yang tampil ke muka sebagai ahli waris, tidak seseorang pun yang menolak warisan, maka warisan tersebut dianggap sebagai harta warisan yang tidak terurus. Dalam keadaan seperti ini tanpa menunggu perintah hakim, Balai Harta Peninggalan wajib mengurus harta peninggalan tersebut. Pekerjaan pengurus itu harus dilaporkan kepada kejaksaan negeri setempat. jika terjadi perselisihan tentang apakah suatu harta peninggalan tidak terurus atau tidak, penentuan ini akan diputus oleh hakim.
Dalam tugasnya Balai Harta Peninggalan memiliki kewajiban-kewajiaban dalam mengurusi harta warisan yang tak terurus:
- Wajib membuat perincian inventaris tentang kedaan harta peninggalan, yang didahului dengan penyegelan barang-barang.
- Wajib membereskan warisan, dalam arti menagih hutang piutang pewaris dan membayar semua hutang pewaris. Apabila diminta oleh pihak yang berwajib, balai Harta Peninggalan jugawajibkan memeberikan pertanggung jawabkan.
- Wajib memanggil para ahli waris yang mungkin masih ada melalui surat kabar atau paggilan resmi lainnya.

Jika dalam jangka waktu tiga tahun terhitung mulai saat terbukanya warisan, belum juga ada ahli waris yang tampil ke muka, Balai Harta Peninggalan akan memberikan pertanggungjawaban atas pengurusan itu kepada Negara. Selanjutnya harta peninggalan itu akan diwarisi dan menjadi hak milik Negara.
e. Ahli waris yang tidak patut menerima harta warisan
1. Seorang ahli waris membunuh atau setidak-tidaknya mencoba membunuh.
2. Seorang ahli waris memfitnah.
3. Ahli waris yang dengan kekerasan mencegah atau menghalangi pewaris untuk membuat atau menarik kembali surat wasiat.
4. Seoarang ahli waris menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat.
Hukum kewarisan menurut KHI menganut salah satu asas bilateral, yakni seorang menerima hak kewarisan dari kedua belah pihak garis kerabat, yaitu dari garis keturunan perempuan maupun garis keturunan laki-laki. Asas ini secara tegas tercantum dalam QS. an-Nisa ayat: 7, 11, 12, dan 176.
Hukum kewarisan baru terjadi apabila memenuhi beberapa unsur yang harus dipenuhi, yakni: Pertama, pewaris yaitu orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggla berdasarkan putusan Peradilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. Kedua, ahli waris yaitu orang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewarsi, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Ketiga, harta peninggalan yaitu harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Dasar hukum kewarisan dalam disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 7-14, 33, 34 dan 176, surat al-Baqarah ayat 233, dan surat al-Ahzab ayat 6. Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.
Ahli waris memiliki kewajiban setalh pewaris meninggal sebelum harta dibagikan antara lain:
- Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
- Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih hutang.
- Menyelesaikan wasiat pewaris.
- Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Hal di atas sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 175.

Hal-hal yang menjadi penyebab terhalangnya menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim.
- Dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
- Dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
           
Ahli waris dan bagian masing-masing.
Pembagian ahli waris yang terdiri dari beberapa pengelompokan, yaitu:
a. Berdasarkan hubungan darah. terdiri dari dua golongan, Pertama, golongan laki-laki: ayah, anak laki-laki, paman, dan kakek. Kedua, golongan perempuan: ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
b. Berdasarkan hubungan perkawinan terdiri dari duda dan janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak menerima warisan hanya: anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Bagian-bagian harta warisan sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 176-182 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya (pasal 186 KHI).
Wasiat di Kompilasi Hukum Islam berbeda dengan wasiat pada hukum perdata BW. Disini wasiat diberikan kepada selain ahli waris seperti anak asuh dan apabila ahli waris dapat diberikan wasiat apabila disetujui oleh semua ahli waris, sebagaimana terteradalam pasal 195 ayat 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ketentuan peraturan tentang wasiat dalam KHI dapat dilihat pada pasal 194-210 KHI Buku II tentang kewarisan.

C.    Sanksi Pidana Hukum Kewarisan
Menurut Peraturan Perundang-undangan (PP) 28 Tahun 1977: Perbutan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari harta kekayaannyayang berupa tanah milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya untuk kepentingan peribadatan atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.
Menurut UU Nomor 41 Tahun 2004: Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanaya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.
Menurut UU Nomor 3 Tahun 2006: Perbuatan seseorang atau sekelompok orang (Wakif) untuk memisahkan dan/ atau menyerahkan sebagaian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentusesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah..


Pasal 67
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menghibah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Sanksi Administratif
Pasal 68
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah dan PPAIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah;
c. penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.[3]
Pasal 69
(1) Dengan berlakunya Undang-Undang ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum dtundangkannya Undang-Undang ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Undang-Undang ini.
(2) Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan dan diumumkan paling lama 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 70
3.      Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur masalah ketentuan pidana dalam perwakafan, namun demikian bukan karena kompilasi tidak setuju adanya ketentuan ini, akan tetapi lebih karena posisi kompilasi adalah merupakan pedoman dalam perwakafan.
Oleh karena itu apabila terjadi pelanggaran pidana dalam perwakafan, maka penyelesaiannya dapat didasarkan pada Pasal 67 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, yaitu:
Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, meng¬hibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukan harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengem¬bangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).





















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Pasal 5 ayat (1) huruf A Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mengenai adanya persetujuan istri/istri istri bagi suami yang mengajukan izin poligami, adalah bersifat mengatur kebolehan berpoligami, adalah sifat mengatur pelaksanaan kebolehan berpoligami, bukan menutup kebolehannya.
Pada dasarnya proses beralihnya harta kekayaan seseorang kepada ahli warisnya, yang dinamakan pewarisan, terjadi hanya karena kematian. Oleh karena itu, pewarisan baru akan terjadi jika terpenuhi beberapa unsur-unsur persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Ada seseorang yang meninggal dunia atau pewaris (erflater).
2. Ada seseorang yang masih hidup sebagai ahli waris yang akan memperoleh warisan pada saat meninggal dunia atau ahli waris (erfgenaam).
3. Ada sejumlah harta kekayaan yang ditinggalkan atau harta warisan (nalatenschap).
Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, meng¬hibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

B.     Saran
Demikianlah makalah yang dapat kami buat. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran untuk menjadi perbaikan penulisan makalah kami selanjutnya. Dan kami berharap agar mahasiswa untuk melakukan pengkajian lebih mendalam lagi tentang ini. Semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.




DAFTAR PUSTAKA

Zainal Abidin Abubakar, Kumpulan Peraturan Perundang Undangan claim lingkungan Peradilan Agama, Cet : III; Jakarta : Yayasan Al- Himah, 1993.

Rachmadi Usman, S.H, M.H. Hukum Perwakafan Di Indonesia, Cet.I; Jakarta: Sinar Grafika, 2009.





[1] Zainal Abidin Abubakar, Kumpulan Peraturan Perundang-undangan dalam lingkungan Pengadilan Agama,(Cet.III; Jakarta: Yayasan AlHikmah, 1993), h.124.
[2] Ibid.
[3] Rachmadi Usman, S.H, M.H. Hukum Perwakafan Di Indonesia,(Cet.I; Jakarta: Sinar Grafika, 2009), h. 169.

Komentar